Bicara Jokowi Bitcoin, Cryptocurrency, dan Revolusi Industri 4.0.

Updated
August 31, 2020
• Waktu baca 3 Menit
Gambar Bicara Jokowi Bitcoin, Cryptocurrency, dan Revolusi Industri 4.0.
Reading Time: 3 minutes

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), berkata bahwa anak muda Indonesia perlu memahami bitcoin, artificial intelligence, blockchain dan cryptocurrency.

jokowi bitcoin

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, meminta anak muda Indonesia (millenial) perlu beradaptasi dengan perubahan dunia yang begitu cepat. Jokowi menegaskan bahwa millenial harus dapat memahami revolusi industri 4.0.

“Memang kita ini harus lari cepat dalam rangka merespons perubahan dunia yang sangat cepatnya saat ini. Saya ulang-ulang terus karena kita harus berlari cepat. Kita harus memiliki semua platform, aplikasi sistem,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Dalam acara Temu Kader Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Se-Indonesia, di Lapangan Merdeka, Medan, Presiden Joko Widodo berkata bahwa jika anak muda tidak menguasai perubahan tersebut, negara Indonesia akan kalah berkompetisi dan bersaing dengan negara-negara lain di dunia.

“Harus mengerti artificial intelligence, bitcoin, crypto currency, virtual reality, internet of thing, mengerti semuanya,” ucap Jokowi.

Sebelum meminta anak muda untuk memahami bitcoin hingga virtual reality, topik revolusi industri jilid keempat cukup sering disinggung Jokowi. Pasalnya, perkembangan teknologi dunia di era digital telah banyak melakukan riset dan pengembangan bisnis dengan memanfaatkan artificial intelligence, virtual reality, internet of things, big data, hingga mata uang digital seperti bitcoin, blockchain dan cryptocurrency.

Perkembangan Bitcoin di Republik Indonesia

Cryptocurrency adalah mata uang digital yang berada di atas sistem blockchain. Mata uang crypto dapat digunakan untuk transaksi virtual berbasis jaringan internet.

Berbeda dengan sistem keuangan konvensional yang terpusat—di mana segala transaksi harus melalui sistem IT pihak ketiga (seperti bank)—mata uang crypto bersifat terdesentralisasi. Artinya, transaksi cryptocurrency tidak memerlukan perantara seperti bank. Transaksi berlangsung secara peer-to-peer dari pengirim ke penerima.

Mata uang cryptocurrency pertama dan paling populer di dunia adalah Bitcoin (BTC) yang diciptakan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2009. Selain itu ada juga beberapa jenis cryptocurrency lainnya seperti Ethereum (ETH), Tether (USDT), Binance Coin (BNB), Rupiah Token (IDRT) dan masih banyak lagi.

Nilai Bitcoin pernah mencapai harga tertinggi pada tahun 2017, yakni sekitar Rp 266 juta per BTC. Pada bulan Agustus 2020, harga BTC berkisar antara Rp 184 juta. Dalam lima tahun terakhir, harga BTC mengalami kenaikan sekitar 3200%. Artinya jika dulu kamu membeli Bitcoin setara Rp 1 juta, maka jika kamu menjualnya hari ini akan menjadi Rp 32 juta. Performa Bitcoin yang terus meningkat pesat membuat Bitcoin sering disebut sebagai “emas digital”. 

Jeth Soetoyo (CEO Pintu) juga turut memberi komentar. Menurut Jeth, minat investor di Indonesia terhadap Bitcoin di masa pandemi juga terus meningkat. Tidak hanya investor milenial, namun investor yang lebih tua pun juga mulai melirik cryptocurrency terutama Bitcoin karena harganya yang sudah melonjak dua kali lipat dalam 5 bulan terakhir.

“Kedua aset investasi lagi diburu oleh semua kalangan investor karena performanya lebih baik dibandingkan aset lain di masa pandemi ini. Instrumen investasi seperti emas dan Bitcoin dipilih karena nilainya tidak terpengaruh oleh keadaan ekonomi yang terjadi pada resesi global”, komentar Jeth.

Regulasi Cryptocurrency di Republik Indonesia

Regulasi cryptocurrency di Indonesia berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Setiap pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat dari BAPPEBTI harus melewati serangkaian tes dan seleksi yang ketat, seperti sistem penyelenggaraan elektronik, manajemen risiko, kelayakan sumber daya dan infrastruktur penunjang operasional lainnya.

Sementara itu, peraturan jual beli BTC dan aset kripto lainnya diperbolehkan sebagai komoditas tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Aturan ini ditandatangani pada 8 Februari 2019.

Aplikasi Pintu hadir lengkap dengan integrasi Rupiah Token, sebuah stablecoin (aset kripto yang tidak fluktuatif) yang di patok 1:1 dengan Rupiah, Pintu memungkinkan kita untuk membeli aset kripto dengan ongkos yang murah. Pintu bertujuan untuk mempermudah akses orang Indonesia ke dalam dunia cryptocurrency.

Di Pintu, kamu dapat memulai investasi mulai dari 55 ribu Rupiah. Jadi, siapa pun bisa memulai investasi dan berdagang (trading) cryptocurrency. Klik tombol di bawah untuk mengunduh aplikasi Pintu!

—

Disclaimer: Artikel ini bukan anjuran investasi. Kegiatan investasi cryptocurrency merupakan jenis investasi berisiko tinggi. Pihak Pintu tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung, tidak langsung atau konsekuensial dari kompetisi trading. Harap lakukan investasi Anda dengan bijak.

Tentang Aplikasi Pintu

Pintu merupakan aplikasi termudah untuk investasi dan jual beli cryptocurrency. Aplikasi Pintu dikembangkan oleh PT Pintu Kemana Saja, perusahan rintisan (startup) yang didirikan di Jakarta pada tahun 2019.

Pintu menawarkan kemudahan bagi pengguna untuk investasi mata uang digital dengan desain aplikasi dan user interface yang praktis, simpel, dan tanpa ribet. Pengguna dapat menyimpan, mengirim, dan berdagang cryptocurrency seperti bitcoin, ethereum, dan lainnya secara instan melalui smartphone.

Aplikasi Pintu juga telah resmi berada di bawah pengawasan BAPPEBTI, sehingga Pintu dijamin aman dan memiliki payung hukum yang jelas. Saat ini, Pintu telah terintegrasi dengan beberapa jaringan blockchain seperti Bitcoin, Ethereum, dan Binance Chain.

Kontak

Untuk kemitraan dan kerjasama lainnya, silakan kirim email ke marketing@pintu.co.id atau kunjungi https://pintu.co.id

Follow sosial media Pintu di:

Telegram: https://t.me/PintuIndonesia

Instagram: https://www.instagram.com/Pintu_ID

Twitter: https://twitter.com/PintuID

Facebook: https://cutt.ly/eyqWXl4

YouTube: https://bit.ly/pintu-youtube

Bagikan

Artikel Terkait

Artikel Blog Terbaru

Lihat Semua Artikel ->