Istilah Akuisisi adalah tindakan pengambilalihan atau penguasaan atas suatu perusahaan dengan cara membeli sebagian besar saham atau aset perusahaan tersebut. Akuisisi biasanya dilakukan oleh perusahaan yang lebih besar untuk memperluas bisnis, memperkuat posisinya di pasar, atau memperoleh teknologi dan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan yang diakuisisi. Dalam proses ini, perusahaan yang diakuisisi tetap ada sebagai entitas hukum yang terpisah, berbeda dengan merger di mana perusahaan yang digabungkan sering kali melebur menjadi satu.
Akuisisi dapat dilakukan melalui dua cara utama: pertama, pembelian saham, di mana perusahaan pengakuisisi membeli mayoritas saham perusahaan target dari pemegang saham yang ada. Kedua, melalui pembelian aset, di mana perusahaan pengakuisisi membeli aset-aset penting dari perusahaan target tanpa harus mengambil alih seluruh struktur saham. Keputusan untuk melakukan akuisisi sering kali didorong oleh strategi bisnis untuk memperluas jangkauan produk, memasuki pasar baru, atau mengurangi persaingan.
Dalam beberapa kasus, akuisisi dapat bersifat ramah, di mana perusahaan target setuju dengan pengambilalihan tersebut karena dianggap menguntungkan. Namun, ada juga akuisisi yang bersifat “tidak bersahabat” atau hostile takeover, di mana perusahaan target tidak setuju dengan pengambilalihan tersebut, namun perusahaan pengakuisisi tetap melanjutkan dengan membeli saham secara agresif di pasar terbuka.
Akuisisi sering kali membawa dampak signifikan bagi kedua belah pihak, baik dari segi finansial maupun operasional. Bagi perusahaan yang diakuisisi, hal ini dapat berarti perubahan dalam manajemen, struktur organisasi, atau strategi bisnis. Sedangkan bagi perusahaan pengakuisisi, akuisisi dapat meningkatkan pertumbuhan, mempercepat inovasi, dan memberikan keunggulan kompetitif yang lebih besar.