Istilah Insider Trading adalah praktik jual beli saham atau sekuritas lainnya yang dilakukan oleh individu yang memiliki akses ke informasi non-publik atau “informasi orang dalam” yang bersifat material tentang perusahaan. Informasi ini sering kali mencakup hal-hal seperti kinerja keuangan, akuisisi, atau perubahan manajemen, yang belum diumumkan kepada publik. Individu yang memiliki informasi ini, seperti eksekutif, direktur, atau pemegang saham besar, dapat menggunakan informasi tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui transaksi saham sebelum informasi tersebut diketahui publik.
Insider trading dianggap ilegal di banyak negara, termasuk Indonesia, karena memberikan keuntungan yang tidak adil bagi mereka yang memiliki akses ke informasi eksklusif. Praktik ini merusak integritas pasar modal karena investor biasa tidak memiliki kesempatan yang sama untuk membuat keputusan investasi berdasarkan informasi yang tersedia secara adil. Dalam banyak kasus, pelaku insider trading dapat dikenai sanksi hukum yang berat, termasuk denda besar dan hukuman penjara.
Namun, ada juga insider trading yang bersifat legal, yaitu ketika individu dalam perusahaan, seperti direktur atau manajemen, membeli atau menjual saham perusahaan mereka sendiri, asalkan mereka melaporkan transaksi tersebut kepada otoritas yang berwenang dan transaksi dilakukan setelah informasi yang relevan telah dipublikasikan kepada semua investor.
Kontrol terhadap insider trading bertujuan untuk menjaga transparansi dan keadilan di pasar modal. Peraturan ketat diberlakukan untuk mencegah dan menghukum praktik ilegal ini, termasuk kewajiban pelaporan transaksi oleh pejabat dalam perusahaan. Pelanggaran terhadap aturan insider trading dapat merusak reputasi perusahaan dan merugikan kepercayaan investor terhadap pasar modal.