Listing

Listing adalah proses pencatatan saham perusahaan di Bursa Efek sehingga saham perusahaan tersebut dapat secara resmi diperdagangkan di bursa. Melalui listing, sebuah perusahaan dapat mengumpulkan dana dari masyarakat umum dengan menjual sebagian kepemilikan perusahaan dalam bentuk saham. Proses ini menjadi langkah strategis bagi perusahaan yang ingin memperluas basis modalnya, meningkatkan eksposur, dan mendukung pertumbuhan usaha melalui tambahan likuiditas yang diperoleh dari investor publik.

Proses listing di bursa mencakup beberapa tahap, termasuk pemenuhan syarat administrasi dan keuangan yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator pasar. Perusahaan harus memenuhi kriteria tertentu, seperti laporan keuangan yang transparan, struktur organisasi yang jelas, dan tata kelola perusahaan yang baik. Setelah semua persyaratan terpenuhi, perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk mencatatkan sahamnya di bursa dan melakukan Initial Public Offering (IPO), yaitu penawaran saham perdana kepada publik.

Manfaat dari listing bagi perusahaan cukup signifikan, termasuk akses ke pasar modal yang lebih luas, peningkatan kredibilitas di mata investor, serta potensi pertumbuhan bisnis yang lebih besar. Bagi investor, saham yang sudah listing di bursa memberikan keamanan tambahan karena saham tersebut berada di bawah pengawasan regulator dan mengikuti aturan ketat, sehingga transparansi dan akuntabilitas perusahaan terjaga.