Giro dan deposito merupakan dua istilah perbankan yang cukup membingungkan bagi calon nasabah yang masih awam. Simak selengkapnya mengenai perbedaan giro dan deposito dalam artikel berikut ini!
Baca juga: 7 Jenis Investasi Online dan Cara Memulainya
Perbedaan rekening giro dan deposito yang pertama bisa dilihat dari segi kapan kedua produk tersebut bisa diambil atau dicairkan.
Dalam hal ini, deposito adalah jenis simpanan yang penarikan atau pencairannya hanya bisa dilakukan setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara deposan (nasabah yang menyimpan deposito) dengan pihak bank.
Sementara itu, giro adalah jenis simpanan yang bisa dicairkan setiap saat dengan menggunakan berbagai sarana penarikan berupa cek, bilyet giro atau metode pemindahbukuan lainnya yang sejenis. Dalam hal ini, pemegang rekening giro bisa mencairkan dananya kapan saja hingga berkali-kali dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi.
Perbedaan giro dan deposito yang kedua terletak pada tingkat bunganya. Tingkat bunga giro relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan deposito. Hal tersebut dikarenakan masa penyimpanan deposito lebih lama dibandingkan dengan giro.
Deposito sendiri sifatnya berjangka, sehingga bank memiliki waktu yang cukup untuk mengoptimalkan dana tersebut dalam bentuk investasi dana seperti di antaranya peminjaman kredit kepada nasabah lain.
Tingkat bunga yang ditawarkan giro biasanya hanya berkisar 4% sampai 6%, sedangkan untuk deposito, bunganya bisa mencapai 7% hingga 9% tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Perbedaan giro dan deposito berikutnya adalah tentang ada tidaknya sanksi ketika dana dicairkan pada waktu tertentu.
Produk giro tidak memberi sanksi karena dana yang ada bisa ditarik kapan pun sesuai keinginan nasabah bersangkutan.
Sedangkan, jika kamu menarik dana pada deposito sebelum jatuh tempo habis, maka kamu akan dikenai sanksi sesuai perjanjian yang ditetapkan oleh pihak bank, biasanya dalam bentuk sejumlah denda.
Perbedaan giro dan deposito lainnya juga terletak pada fasilitas yang dibutuhkan oleh nasabah. Untuk produk deposito, seseorang tidak memerlukan fasilitas semacam ATM, kartu kredit, atau cek karena dana biasanya akan otomatis masuk ke rekening kamu ketika waktu jatuh tempo habis.
Sedangkan pada produk giro, memerlukan fasilitas berupa cek atau bilyet giro untuk menarik dana bersangkutan.
Produk giro terkadang akan dikenai biaya bulanan untuk pemeliharaan, sedangkan tabungan deposito biasanya tidak dikenai biaya tambahan, kecuali jika nasabah mengambil dana sebelum jatuh tempo.
Nah, itu dia 5 perbedaan giro dan deposito yang wajib kamu ketahui sebelum menggunakan salah satu produk di atas. Cukup sederhana, bukan?
Deposito menjadi salah satu instrumen investasi yang digunakan banyak masyarakat Indonesia, begitu pula dengan crypto. Data dari Kemendag bahkan menunjukan bahwa jumlah investor crypto di Indonesia telah mencapai 6,5 juta orang dan melampaui investor pasar modal.
Untuk kamu yang tertarik melakukan trading maupun investasi crypto, download Pintu sekarang! Di Pintu, jual beli bitcoin dan berbagai aset crypto lainnya bisa kamu lakukan mulai dengan Rp11.000 saja!
Baca juga: Apa itu Bitcoin?
Referensi:
Cassidy Horton, What is a Demand Deposit? Diakses tanggal: 6-11-21.
Supiah Nigsih, Dampak Dana Pihak Ketiga Bank Konvensional dan Bank Syariah Serta Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Diakses tanggal: 6-11-21.
Vinish Parikh, Difference Between Time and Demand Deposit. Diakses tanggal: 6-11-21.