Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Penelitian terbaru oleh Henley & Partners Investment Consultancy menunjukkan Singapura sebagai pemimpin dunia dalam adopsi mata uang kripto. Studi “Henley Crypto Adoption Index” juga melaporkan bahwa Hong Kong dan UEA mengikuti di belakang, mengamankan posisi kedua dan ketiga.
Penelitian yang dilakukan antara Juli dan Agustus 2024 ini menilai sekitar 24 negara berdasarkan beberapa kriteria, termasuk adopsi publik, adopsi infrastruktur, inovasi dan teknologi, lingkungan regulasi, faktor ekonomi, dan kemudahan pajak. Singapura berdiri sebagai yang teratas, dengan skor 45,6 dari 60 poin. Simak informasi lengkapnya berikut ini!
Peringkat Singapura tidak mengejutkan mengingat lingkungan ekonomi yang berkembang dengan baik dan penggunaan regulasi kripto yang jelas. Undang-Undang Layanan Pembayaran dan Otoritas Moneter Singapura (MAS), yang mengawasi layanan pembayaran digital, telah menciptakan lingkungan yang mendorong adopsi Bitcoin.

Proyek regulasi baru-baru ini seperti Project Orchid dan Project Guardian juga telah meningkatkan penggunaan teknologi blockchain dalam sistem perbankan. Misalnya, bank DBS telah mengadopsi token treasury bertenaga blockchain untuk hibah pemerintah di negara tersebut.
Baca Juga: 3 Meme Coin yang Diprediksi Meledak 200% di Bulan September 2024!
Hong Kong menempati posisi kedua, dengan skor 41,2 poin, hanya beberapa poin di belakang Singapura. Demikian pula, negara ini juga telah menjadi surga bagi adopsi mata uang kripto, mengingat ekonomi yang kuat dan lingkungan pajak yang baik.
Negara ini baru-baru ini mengumumkan pada KTT Tahunan Foresight 2024 pada 12 Agustus bahwa mereka berencana untuk meningkatkan regulasi aset digital selama 18 bulan ke depan. Dengan ini, Hong Kong akan semakin memposisikan dirinya sebagai pusat mata uang kripto, sehingga meningkatkan adopsi di wilayah tersebut.

Uni Emirat Arab (UEA) mengikuti di belakang Hong Kong dengan skor 41,8. Pemerintah telah menjadi pendukung besar mata uang kripto dan perusahaan rintisan yang berkembang.
Baca Juga: Daftar 3 Meme Koin yang Wajib Dipantau Selain DOGS!
Baru-baru ini, pada 16 Agustus, pengadilan Dubai menyetujui penggunaan mata uang kripto sebagai bentuk pembayaran gaji.
Keputusan tersebut telah melihat sentimen yang baik karena mendorong lebih banyak bisnis untuk mempertimbangkan kripto untuk transaksi di dalam negeri.
Indonesia tidak termasuk dalam 24 negara yang dinilai dalam penelitian ini. Namun, adopsi mata uang kripto di Indonesia terus meningkat. Menurut survei oleh Finder pada tahun 2023, sekitar 4,1% penduduk Indonesia memiliki mata uang kripto. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata global sebesar 3,9%.
Pemerintah Indonesia juga telah mengambil langkah-langkah untuk mengatur industri mata uang kripto. Pada tahun 2022, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan baru yang mengatur perdagangan aset kripto.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*DISCLAIMER
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.