Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mencatat rekor denda terhadap perusahaan kripto pada tahun 2024, dengan total mencapai $4,68 miliar. Angka ini menyumbang 68% dari total denda yang telah dikumpulkan SEC sejak mulai mengatur industri kripto pada tahun 2013. Simak berita lengkapnya berikut ini!
Tahun ini, kasus terbesar melibatkan Terraform Labs, perusahaan di balik mata uang kripto Terra, yang menyelesaikan gugatan dengan membayar $4,68 miliar. Jumlah ini melampaui penyelesaian $4,3 miliar antara Departemen Kehakiman AS dan Binance pada tahun 2023.

Dalam tahun 2024, SEC telah mengajukan 11 gugatan terhadap perusahaan kripto, meskipun jumlah ini lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 30 gugatan dengan $150 juta dalam penyelesaian. Tren peningkatan denda ini dimulai pada 2018, dengan lonjakan signifikan pada 2019 setelah SEC menjatuhkan denda $1,2 miliar terhadap proyek kripto Telegram.
Baca Juga: Peluncuran iPhone 16 Series dengan Fitur AI Canggih, Bakal Picu Kenaikan Token AI?
Di bawah kepemimpinan Gary Gensler, SEC semakin tegas dalam menerapkan peraturan pada aset digital. Banyak pihak dalam industri kripto melihat ini sebagai bagian dari “Operasi Choke Point 2.0,” yang memicu pertarungan hukum dengan perusahaan besar seperti Coinbase dan Ripple.
Menurut Gensler, sebagian besar aset digital termasuk dalam kategori sekuritas dan harus mematuhi undang-undang federal.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*DISCLAIMER
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.