KELAS ACADEMY
Masih Baru dalam Crypto?
Kami siap membantu! Pahami crypto secara bertahap dengan Kelas.
KELAS ACADEMY
Masih Baru dalam Crypto?
Kami siap membantu! Pahami crypto secara bertahap dengan Kelas.
Jakarta, Pintu News – Di Jepang, Bitcoin (BTC) dan cryptocurrency lainnya menghadapi tekanan berat dari sistem perpajakan yang ketat. Laporan terbaru dari Nikkei menunjukkan bahwa pajak pada aset crypto seperti Bitcoin bisa mencapai 110% dari nilainya. Kondisi ini membuat pemilik crypto dan ahli waris mengalami kerugian yang jauh lebih besar daripada aset yang mereka miliki.
Menurut laporan tersebut, perpaduan pajak penghasilan, pajak warisan, dan pajak lainnya menciptakan situasi yang hampir mustahil untuk dikelola. Hal ini semakin diperparah oleh sikap pemerintah Jepang yang enggan melakukan reformasi perpajakan terhadap cryptocurrency, meskipun ada desakan dari industri dan tokoh politik seperti Yuichiro Tamaki dari Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP).
Skenario pajak 110% bermula dari aturan yang tidak adil terhadap keuntungan Bitcoin. Misalnya, seseorang yang membeli 100 BTC seharga Rp74 juta pada tahun 2014 dan meninggal pada tahun 2024, meninggalkan aset tersebut kepada anaknya, akan dikenakan pajak warisan sebesar 55%. Setelah itu, jika ahli waris menjual Bitcoin yang diwarisi, mereka harus membayar pajak tambahan atas keuntungan yang dihitung berdasarkan harga beli awal, bukan harga pasar saat ini.
Hasilnya? Kombinasi pajak ini bisa membuat ahli waris membayar lebih banyak daripada nilai aset yang sebenarnya mereka terima. Dalam banyak kasus, tingkat pajak efektif dapat melampaui 100%, membuat Bitcoin tidak hanya menjadi aset yang kurang menguntungkan tetapi juga potensi beban finansial yang besar.
Selain pajak warisan, pajak penghasilan atas keuntungan cryptocurrency juga jauh lebih tinggi dibandingkan dengan investasi tradisional seperti saham. Keuntungan dari penjualan crypto di Jepang dapat dikenakan pajak hingga 55%, sementara pajak atas saham biasanya dibatasi hingga 20%.
Laporan dari Tomoko Ōga mengungkapkan bahwa bahkan keuntungan kecil dari crypto bisa menghadapi tingkat pajak yang lebih tinggi dibandingkan saham. Ketika penghasilan dari crypto mencapai antara Rp53 juta hingga Rp112 juta, pajak penghasilan maksimum adalah 20%, ditambah pajak penduduk lokal sebesar 10%. Hal ini membuat pajak crypto jauh lebih memberatkan dibandingkan investasi lainnya.
Baca Juga: 5 Meme Coin Baru Ini Siap Meledak: Peluang ROI Tinggi yang Sayang Jika Dilewatkan!
Ketatnya regulasi pajak ini memunculkan kekhawatiran di kalangan komunitas crypto Jepang. Alih-alih mendorong adopsi cryptocurrency sebagai alat keuangan yang efisien dan transparan, kebijakan ini justru membuat banyak orang mencari solusi alternatif seperti protokol peer-to-peer (P2P) yang bebas pajak.
Sementara itu, pemerintah Jepang tampaknya masih skeptis terhadap legitimasi Bitcoin dan cryptocurrency lainnya sebagai aset yang sah. Hal ini membuat reformasi perpajakan crypto di negara tersebut tampak jauh dari kenyataan, meskipun komunitas crypto global terus mendorong perubahan.
Pajak cryptocurrency di Jepang, khususnya pada Bitcoin (BTC), telah menciptakan tantangan besar bagi pemilik aset digital. Dengan perpajakan yang dapat melampaui 100% nilai aset, kebijakan ini tidak hanya merugikan pemilik crypto tetapi juga menghambat inovasi dan adopsi teknologi blockchain di negara tersebut. Di tengah tekanan ini, semakin jelas bahwa perlunya pendekatan baru yang mendukung pengembangan industri crypto tanpa membebani investor.
Baca Juga: 5 Crypto yang Berpotensi Melejit Hingga Rp15 Juta Sebelum Natal: Investasi Menjanjikan!
Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau pilih Pintu Login Web jika sudah memiliki akun.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI dan Kominfo
© 2024 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Perdagangan aset crypto adalah aktivitas berisiko tinggi. Pintu tidak memberikan rekomendasi investasi ataupun produk. Pengguna wajib mempelajari aset crypto sebelum membuat keputusan. Semua keputusan perdagangan crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.