Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Proyek kontroversial bernama Department of Government Efficiency (DOGE), yang dipimpin oleh Elon Musk dan Vivek Ramaswamy, menghadapi gugatan hukum tepat setelah pelantikan Donald Trump sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat. Proyek ini, yang berbagi akronim dengan Dogecoin (DOGE)—kripto favorit Musk, bertujuan untuk mengurangi defisit anggaran federal. Namun, gugatan tersebut menuduh DOGE melanggar aturan hukum federal.

Gugatan yang diajukan oleh firma hukum National Security Counselors menyoroti pelanggaran terhadap Federal Advisory Committee Act (FACA). FACA mengatur standar operasional bagi komite penasihat federal, termasuk transparansi, keseimbangan anggota, dan pengelolaan catatan publik.
Menurut penggugat, DOGE tidak memenuhi persyaratan ini. Anggota komite didominasi oleh pakar teknologi dan tokoh politik Partai Republik tanpa pengalaman cukup di bidang pemerintahan federal. Gugatan juga menyebutkan bahwa DOGE belum mengajukan piagam resmi ke lembaga pemerintah terkait, membuat proyek ini beroperasi secara tidak sah.
Baca Juga: Pergerakan Harga Ripple (XRP): Potensi Kenaikan Menuju $3,60 USD (21/1/25)
Proyek DOGE tidak hanya memunculkan isu hukum, tetapi juga memengaruhi sentimen di pasar cryptocurrency. Dalam pidato pelantikannya, Trump menyinggung Bitcoin sebagai contoh kesuksesan ekonomi. Bitcoin bahkan mencapai harga tertinggi sepanjang masa sebesar $109.000 (sekitar Rp1.776.790.000), menunjukkan optimisme pasar di tengah gejolak politik.
Namun, bagi Dogecoin, perhatian yang diperoleh dari proyek DOGE tampaknya lebih bersifat simbolis. Tidak ada bukti langsung bahwa proyek ini dirancang untuk mempromosikan DOGE sebagai cryptocurrency, meskipun kesamaan nama menarik perhatian publik.
Proyek DOGE menghadapi tantangan besar, baik dari segi legalitas maupun validitas. Gugatan ini menyoroti pentingnya transparansi dan keseimbangan dalam proyek pemerintah, terutama yang dipimpin oleh tokoh terkenal seperti Elon Musk. Bagi investor, dampak ini mempertegas hubungan antara politik, kebijakan publik, dan volatilitas pasar cryptocurrency.
Baca Juga: Texas Usulkan Cadangan Bitcoin Strategis: Mewujudkan Ekonomi Digital
Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau pilih Pintu Login Web jika sudah memiliki akun.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.