Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Pengacara Bill Morgan baru-baru ini membela status hukum Ripple (XRP) dengan tegas, menanggapi kritik yang menyatakan bahwa Ripple (XRP) tidak memiliki kejelasan hukum.
Dalam sebuah diskusi yang sengit, Morgan menyoroti keputusan penting Hakim Analisa Torres yang menegaskan bahwa Ripple (XRP) bukanlah sekuritas, sebuah poin yang sering diabaikan oleh para kritikus.
Simak informasi lengkapnya di sini!
Dalam kasus yang sangat diawasi publik, Hakim Analisa Torres memberikan keputusan yang sangat penting bagi Ripple (XRP). Beliau menetapkan bahwa meskipun penjualan institusional dapat dianggap sebagai transaksi sekuritas, Ripple (XRP) itu sendiri tidak dianggap sebagai sekuritas ketika dijual di bursa atau melalui distribusi lainnya.
Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan besar tidak hanya untuk Ripple tetapi juga untuk industri cryptocurrency secara keseluruhan. Keputusan ini memberikan sebuah preseden hukum yang jelas dan menguatkan posisi Ripple (XRP) di pasar global.
Pengacara Bill Morgan menekankan bahwa keputusan ini harus dilihat sebagai bukti kejelasan hukum Ripple (XRP), bukan sebaliknya. Ini menunjukkan bahwa Ripple (XRP) memiliki landasan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan Bitcoin (BTC), yang masih belum memiliki kejelasan hukum yang serupa.
Baca juga: Robert Kiyosaki Pilih Perak Daripada Bitcoin dan Emas, Targetkan Keuntungan 3x Lipat di 2025?
Bill Morgan, dalam membela Ripple (XRP), sangat vokal dalam menanggapi kritik yang mengatakan bahwa Ripple (XRP) tidak memiliki kejelasan hukum. Menurut Morgan, pernyataan tersebut adalah “kebohongan terbesar yang pernah dilihat di dunia crypto tahun ini.”
Beliau berargumen bahwa tidak ada temuan yang kontradiktif yang menyatakan bahwa Ripple (XRP) adalah sekuritas, yang menegaskan keputusan Hakim Torres. Morgan juga menyoroti bahwa alasan di balik keputusan hakim, yang menyimpulkan bahwa token tersebut bukan sekuritas, adalah persuasif dan harus dianggap sebagai otoritas yang meyakinkan.
Ini menunjukkan bahwa Ripple (XRP) telah melewati tantangan hukum besar dan kini berdiri dengan kejelasan hukum yang lebih pasti.
Baca juga: Apa yang Bisa Diharapkan dari XRP di Bulan Juni 2025?
Keputusan Hakim Torres tidak hanya berdampak pada Ripple (XRP) tetapi juga pada seluruh industri cryptocurrency. Kejelasan hukum yang diberikan melalui keputusan ini membantu mengurangi ketidakpastian di pasar dan memberikan contoh bagi kasus hukum cryptocurrency lainnya.
Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam mengakui dan mengintegrasikan cryptocurrency dalam kerangka hukum yang ada. Selain itu, keputusan ini juga membuka jalan bagi investor dan pengguna Ripple (XRP) untuk beroperasi dengan kepercayaan yang lebih besar.
Kejelasan hukum ini diharapkan dapat mendorong adopsi lebih lanjut dan integrasi Ripple (XRP) dalam sistem keuangan mainstream, menandai era baru dalam evolusi cryptocurrency.
Itu dia informasi terkini seputar crypto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Telah hadir juga fitur Pintu Pro Futures, dimana kamu bisa beli bitcoin leverage, trading btc futures, eth futures hingga sol futures secara mudah dari desktop kamu!
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.