Sebuah studi yang dilakukan oleh Pengawasan Perbankan Komite Basel menemukan bahwa bank-bank besar di dunia memiliki aset crypto sejumlah 9,4 miliar euro (US$9 miliar).Ini merupakan survei eksposur bank dunia terhadap crypto yang pertama dilakukan oleh Pengawasan Perbankan Komite Basel.
Berdasarkan studi dari Pengawasan Perbankan Komite Basel pada akhir 2021 lalu, ditemukan bahwa sebagian besar eksposur bank terhadap aset crypto adalah dalam bentuk Bitcoin dan Ether atau instrumen keuangan berbasis dua mata uang tersebut.
Eksposur digital yang dilaporkan oleh beberapa bank besar dunia ini terdiri dari Bitcoin (31%), Ether (22%) dan aset turunan yang terkait dengan Bitcoin atau Ether (35%). Beberasa aset crypto lainnya termasuk Polkadot (DOT) (2%), XRP (2%), Cardano (ADA) (1%), Solana (SOL)(1%), Litecoin (LTC) (0, 4%) dan Stellar Lumen (XLM) (0,4% ).
Baca Juga: Senator AS: āSaya Suka Bitcoin Tidak Dapat Dihentikanā
Sebanyak 50,2% aset crypto yang dimiliki oleh bank digunakan untuk penyimpanan, layanan wallet, atau asuransi. Di sisi lain, sebanyak 45,7% aset crypto ditahan untuk tujuan kliring dan market maker, sedangkan 4,2% aset crypto lainnya digunakan untuk meminjam dan meminjamkan dana.
Angka-angka tersebut didominasi oleh layanan yang disediakan bank untuk pihak lain seperti kustodian, kliring, dan market maker. Survei tersebut juga menunjukkan bahwa hanya segelintir bank yang sepenuhnya terlibat dalam penyimpanan atau peminjaman aset crypto secara langsung.
Corrias menjelaskan bahwa terbatasnya jumlah bank besar dunia yang terlibat dalam survei ini membuat hasil survei terhadap kepemilikan aset crypto di bank hanya terkonsentrasi di beberapa lembaga tersebut. Ia memperingatkan bahwa hasil survei ini mungkin tidak memberikan gambaran yang akurat.
Meskipun demikian menurut Corrias hasil survei ini sangat membantu timnya dalam memberikan indikasi luas tentang aktivitas aset crypto di bank. Hal ini menjadi tantangan bagi regulator internasional untuk menyiapkan regulasi agar keamanan bank dapat selalu terjaga.
Survei tersebut akan menjadi pedoman bagi regulator standar internasional yang akan berdampak langsung pada kebijakan seluruh bank di dunia.
Renzo Corrias dari Sekretariat Komite menjelaskan bahwa survei yang dikirim ke berbagai bank besar dunia ini secara khusus dirancang untuk mendukung dua dokumen konsultatif Komite. Kedua dokumen ini diterbitkan pada 10 Juni 2021 dan 30 Juni 2022 dan membahas tentang norma keamanan bank terhadap eksposur aset crypto.
Regulator nasional menetapkan norma keamanan bagi bank yang dirancang untuk menghindari krisis keuangan 2008. Regulator nasional pun secara tentatif menetapkan aturan tegas yang akan mengatur bagaimana bank bisa terlibat ke dalam industri crypto.
Regulator berencana menetapkan persyaratan modal untuk mata uang digital seperti Bitcoin dan Ether serta aset stablecoin algoritmik. Peraturan yang direncanakan regulator internasional ini dapat membatasi pinjaman.
Dalam arti lain, bank tidak memiliki banyak insentif untuk terlibat ke pasar crypto. Meskipun demikian, regulator internasional akan memberikan aturan yang lebih ringan bagi jenis stablecoin yang dipatok aset lainnya seperti USDT yang dipatok terhadap dollar AS.
Referensi:
Jack Shihler. Banksā Crypto Asset Holdings May Be Just 0.01% of Total Risk Exposure, Basel Study Finds. Diakses tanggal: 07-10-22
Jamie Redman. Basel Study Shows Worldās Largest Banks Are Exposed to $9 Billion in Crypto Assets. Diakses tanggal: 07-10-22
Zhiyuan Sun. Basel Committee: Banks worldwide reportedly own 9.4 billion euros in crypto assets. Diakses tanggal: 07-10-22