Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Bank of Ghana mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh perusahaan yang bergerak di sektor cryptocurrency untuk melakukan registrasi resmi. Aturan ini menjadi bagian dari upaya otoritas keuangan Ghana dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas aset digital dan meningkatkan perlindungan konsumen di negara tersebut. Implementasi regulasi ini diperkirakan berdampak langsung pada seluruh pelaku industri crypto di Ghana dan kawasan Afrika Barat.
Kebijakan pendaftaran wajib ini berlaku untuk beragam aktivitas terkait aset virtual, termasuk layanan exchange crypto, penyedia wallet digital, hingga platform pembayaran berbasis blockchain. Seluruh perusahaan yang beroperasi di sektor ini diwajibkan menyerahkan data lengkap dan memenuhi persyaratan KYC (Know Your Customer) sesuai standar internasional. Langkah ini diambil untuk mencegah tindak pencucian uang dan pendanaan aktivitas ilegal melalui aset digital.
Bank of Ghana menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan yang sudah berjalan, namun juga bagi pelaku usaha baru yang ingin masuk ke industri crypto. Dengan demikian, diharapkan ekosistem crypto di Ghana menjadi lebih aman, transparan, dan terpercaya bagi pengguna maupun investor lokal maupun asing.
Baca Juga: Investasi Kripto Juli 2025: Aset yang Wajib Diperhatikan!

Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari komunitas crypto di Ghana. Sebagian pihak menilai langkah tersebut bisa meningkatkan kepercayaan publik dan mendorong adopsi crypto secara lebih luas karena lingkungan yang lebih aman. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa proses registrasi yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi dan menurunkan daya saing perusahaan lokal, terutama startup dan pelaku UMKM di sektor blockchain.
Secara global, kebijakan ini menunjukkan bahwa negara-negara Afrika mulai memperketat pengawasan terhadap aset digital demi perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. Ghana menjadi salah satu pelopor regulasi crypto di Afrika Barat, yang berpotensi menjadi model bagi negara tetangga dalam mengelola industri aset digital secara berkelanjutan.
Bagi pengguna crypto di Ghana, regulasi ini berarti adanya jaminan perlindungan hukum yang lebih jelas jika terjadi sengketa atau permasalahan dengan layanan aset digital. Sementara bagi investor asing, lingkungan regulasi yang jelas dapat meningkatkan minat untuk menanamkan modal di sektor ini. Meski demikian, pengguna tetap disarankan untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas platform yang digunakan dan memahami risiko terkait investasi di sektor cryptocurrency.
Upaya Bank of Ghana memperkuat regulasi juga mendorong perusahaan untuk meningkatkan standar keamanan dan transparansi dalam operasional mereka. Hal ini penting untuk membangun ekosistem crypto yang sehat dan kompetitif, baik di tingkat nasional maupun regional.
Dengan mewajibkan registrasi seluruh perusahaan crypto, Bank of Ghana menandai era baru pengawasan industri aset digital di kawasan Afrika Barat. Kebijakan ini diharapkan membawa keseimbangan antara perlindungan konsumen, inovasi teknologi, dan pertumbuhan ekonomi digital yang sehat. Bagi pelaku dan pengguna crypto, kepatuhan terhadap regulasi kini menjadi hal mutlak agar dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan.
Baca Juga: Terungkap! Masa Depan Bitcoin dan Pasar Kripto di Paruh Kedua 2025
Itu dia informasi terkini seputar kripto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia kripto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading kripto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.
Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portofolio tracker hanya di Pintu Pro. Telah hadir juga fitur Pintu Pro Futures, dimana Anda dapat membeli bitcoin leverage, trading btc futures, eth futures hingga sol futures secara mudah dari desktop Anda!
*Disclaimer
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber yang relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli kripto memiliki risiko dan volatilitas yang tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset kripto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.