Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Pengumuman terbaru dari Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) telah membawa angin segar bagi pasar kripto. SEC telah menyetujui penggunaan model in-kind untuk ETF Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH), sebuah langkah yang diharapkan akan memperdalam dan memperluas pasar kripto di Amerika Serikat.
Simak informasi lengkapnya di artikel ini!
SEC baru-baru ini mengumumkan persetujuan untuk penciptaan dan penebusan in-kind pada produk ETF yang berbasis Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH). Keputusan ini memungkinkan partisipan yang berwenang untuk melakukan transaksi langsung dengan aset kripto yang sebenarnya, bukan hanya melalui kas.
Ini menandai perubahan signifikan dari kebijakan sebelumnya yang mengharuskan transaksi dilakukan secara tunai. Ketua SEC, Paul S. Atkins, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi bagi investor serta pelaku pasar.
Dengan peraturan baru ini, ETF berbasis kripto kini diatur dengan standar yang sama seperti produk berbasis komoditas lainnya, seperti emas.
Baca juga: Bill Miller: “Setiap Perusahaan Akan Memiliki Bitcoin dalam 20 Tahun Mendatang!”
Dengan model in-kind, investor dapat membawa token kripto yang relevan kepada penerbit untuk mendapatkan produk secara langsung. Proses ini, yang dikenal sebagai penciptaan in-kind, juga berlaku sebaliknya untuk penebusan.
Hal ini tidak hanya mempermudah proses transaksi, tetapi juga mengurangi kebutuhan penerbit untuk membeli token secara mandiri. Selain itu, SEC juga telah menyetujui peningkatan batas posisi untuk opsi ETF Bitcoin (BTC) dari 25.000 kontrak menjadi 250.000 kontrak.
Peningkatan sepuluh kali lipat ini diharapkan akan mendorong pertumbuhan signifikan di pasar derivatif untuk produk berbasis Bitcoin (BTC).
Baca juga: Skandal Peretasan Twitter Terungkap, Pelaku Dihukum Bayar Ratusan Ribu Dolar?
SEC tidak hanya memberikan lampu hijau untuk Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH), tetapi juga menyebutkan proses persetujuan yang dipercepat, yang mungkin membantu penebusan in-kind pada produk altcoin di masa depan.
Analis dari Bloomberg, James Seyffart, mengantisipasi bahwa persetujuan mendatang untuk ETF altcoin juga akan mencakup ketentuan in-kind dari awal.
Persetujuan ini diharapkan akan membuka lebih banyak peluang pasar dan memperkuat integrasi kripto ke dalam pasar yang diatur. Ini juga menandai komitmen SEC untuk mengadaptasi kerangka kerja regulasi yang sesuai dengan pasar aset kripto yang dinamis.
Keputusan SEC untuk menyetujui ETF in-kind untuk Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) menandai langkah penting dalam evolusi regulasi aset kripto. Dengan mengadopsi model yang memungkinkan transaksi lebih efisien dan biaya yang lebih rendah, SEC menunjukkan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan dan penerimaan luas teknologi blockchain dan aset kripto.
Itu dia informasi terkini seputar crypto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga bitcoin hari ini, harga solana hari ini, pepe coin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.