Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penyesuaian tarif pajak untuk transaksi kripto yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Kenaikan ini mencakup peningkatan pajak transaksi untuk penjual di bursa kripto asing dan domestik serta perubahan signifikan pada pajak penambangan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatur lebih lanjut pasar aset digital yang berkembang pesat di Indonesia.
Simak berita lengkapnya di sini!
Pajak transaksi untuk penjual di bursa kripto asing akan meningkat dari 0,2% menjadi 1%. Sementara itu, untuk bursa domestik, tarifnya naik dari 0,1% menjadi 0,21%. Kenaikan ini diharapkan akan mempengaruhi dinamika perdagangan kripto, terutama bagi pengguna platform internasional seperti Binance dan Coinbase.
Pemerintah berharap langkah ini akan mendorong lebih banyak transaksi untuk dilakukan di bursa lokal, yang kini menawarkan tarif yang lebih kompetitif dibandingkan dengan bursa asing.
ajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya dikenakan kepada pembeli kripto, yang berkisar antara 0,11% hingga 0,22%, telah dihapuskan. Keputusan ini diambil untuk meringankan beban para investor kripto di dalam negeri.
Baca juga: 4 Altcoin yang Dibeli Whale Crypto Menjelang Pengumuman Suku Bunga FOMC Juli
Di sisi lain, PPN untuk operasi penambangan kripto mengalami peningkatan dari 1,1% menjadi 2,2%, yang akan berlaku mulai tanggal yang sama.
Namun, pajak penghasilan khusus sebesar 0,1% untuk penambangan akan dihapus pada tahun 2026, dan penghasilan dari penambangan akan dikenakan pajak penghasilan standar Indonesia.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dari sektor kripto yang terus berkembang di Indonesia. Dengan lebih dari 20 juta trader kripto, pasar ini telah melampaui jumlah investor pasar saham.
Pertumbuhan nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai lebih dari $39,67 miliar pada tahun 2024, tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan pajak ini juga bertujuan untuk mengatur pasar lebih lanjut dan mendorong penggunaan bursa kripto domestik yang lebih stabil dan terpercaya.
Selain itu, pemerintah berencana untuk memperkuat pengawasan dan penegakan pajak terhadap transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform asing. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua aktivitas perdagangan kripto di Indonesia berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, meningkatkan keamanan investor dan integritas pasar.
Baca juga: 3 Crypto yang Bisa Lampaui Kenaikan Ethereum (ETH), Berpotensi Naik 15.000%!
Sementara Indonesia meningkatkan tarif pajaknya, Amerika Serikat, di bawah kepemimpinan Donald Trump, berencana untuk menghapus pajak keuntungan modal pada kripto yang berbasis di AS. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan sehari-hari kripto.
Di sisi lain, India memutuskan untuk mempertahankan pajak kripto sebesar 30% dan tidak berencana untuk menyetujui ETF Bitcoin dalam waktu dekat.
Kebijakan ini menunjukkan bagaimana berbagai negara mengambil pendekatan yang berbeda terhadap regulasi kripto, mencerminkan keragaman dan kompleksitas global dalam pengaturan aset digital.
Dengan perubahan pajak ini, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengintegrasikan pasar kripto ke dalam sistem keuangan yang lebih luas dan teratur. Meskipun tantangan pasti akan muncul, langkah-langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan dan memberikan lingkungan yang lebih aman bagi para investor dan pengguna kripto di Indonesia.
Itu dia informasi terkini seputar crypto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga bitcoin hari ini, harga solana hari ini, pepe coin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.