Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Pemerintah Indonesia sedang mengeksplorasi kemungkinan menjadikan Bitcoin (BTC) sebagai aset cadangan nasional. Informasi ini disampaikan oleh komunitas Bitcoin Indonesia setelah bertemu dengan pejabat di kantor Wakil Presiden untuk membahas potensi pemanfaatan Bitcoin dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Simak berita lengkapnya di artikel ini!
Bitcoin Indonesia mengungkapkan melalui platform X bahwa mereka diundang untuk memaparkan bagaimana Bitcoin dapat memberi manfaat bagi perekonomian nasional. Salah satu ide yang disampaikan adalah penggunaan penambangan Bitcoin sebagai strategi cadangan nasional.
Pembahasan juga mencakup peluang penambangan, inisiatif edukasi cryptocurrency, serta pemanfaatan teknologi blockchain. Staf khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut mendukung ide pentingnya edukasi Bitcoin untuk memperluas pemahaman masyarakat.
Baca juga: Standard Chartered Dukung Perusahaan Treasury Ethereum Ketimbang ETF Spot, Kenapa?
Dalam presentasi tersebut, Bitcoin Indonesia menekankan potensi pemanfaatan sumber daya alam seperti tenaga air (hydroelectric) dan panas bumi (geothermal) untuk mendukung penambangan Bitcoin. Strategi ini dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan lapangan kerja baru, sebagaimana telah terjadi di negara lain yang mengadopsi Bitcoin secara nasional.
Mereka juga mengutip prediksi Michael Saylor yang memperkirakan harga Bitcoin bisa mencapai Rp212 miliar ($13 juta) pada skenario dasar tahun 2045, atau bahkan Rp799 miliar ($49 juta) dalam skenario optimis. Meski kondisi ekonomi Indonesia saat ini cukup stabil, proyeksi ini dianggap relevan untuk pertimbangan jangka panjang.
Baca juga: MetaMask dan Stripe Bersiap Luncurkan Stablecoin mmUSD, Seperti Apa Proyeknya?
Di sisi lain, pemerintah baru-baru ini menaikkan tarif pajak untuk perdagangan dan penambangan cryptocurrency. Pajak penghasilan dari penjualan crypto di bursa lokal naik dari 0,1% menjadi 0,21%, sementara di bursa luar negeri melonjak dari 0,2% menjadi 1%. Pajak pertambahan nilai pada aktivitas mining juga meningkat dari 1,1% menjadi 2,2%.
Indonesia tetap melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran sejak 2017. Meskipun larangan ditegaskan kembali pada 2023, penegakan aturan di lapangan masih longgar, terlihat dari adanya iklan properti di Bali yang menerima pembayaran dengan Bitcoin.
Langkah untuk mempertimbangkan Bitcoin sebagai cadangan nasional dapat menjadi peluang besar bagi Indonesia dalam mengembangkan ekonomi digital. Namun, kebijakan pajak dan regulasi yang berlaku akan menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan strategi ini.
Itu dia informasi terkini seputar crypto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga bitcoin hari ini, harga solana hari ini, pepe coin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.