Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – CEO Canary Capital, Steven McClurg, memprediksi bahwa ETF XRP (XRP) berpotensi mengungguli ETF Ethereum (ETH) ketika mulai diperdagangkan di pasar.
Pernyataan ini muncul setelah SEC secara resmi mengonfirmasi berakhirnya gugatan terhadap XRP, yang memberi kelegaan bagi banyak investor.
CEO Canary Capital, Steven McClurg, dalam wawancara dengan Paul Barron, menyatakan keyakinannya bahwa produk ETF XRP akan mengungguli ETF ETH. Ia menyebutkan tiga faktor utama pendukungnya: struktur imbal hasil, posisi pasar, dan kekuatan komunitas.
Baca juga: Harga Ethereum Melonjak ke $4.600 Hari Ini (13/8/25): Mampukah ETH Cetak Rekor All-Time High Baru?
Menurut McClurg, fitur staking pada Ethereum justru menjadi penghambat bagi kesuksesan ETF ETH. Investor kripto berpengalaman dapat memperoleh imbal hasil sekitar 2–3% hanya dengan memegang ETH secara langsung.
Sebaliknya, XRP saat ini tidak menawarkan imbal hasil staking, sehingga investor ETF tidak merasa kehilangan peluang pendapatan ketika memilih struktur dana tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa XRP mendominasi kategorinya sebagai blockchain yang dirancang khusus untuk infrastruktur layanan keuangan, terutama dalam pembayaran lintas negara, remitansi, dan penyelesaian transaksi institusional.
“Ketika ada pemimpin yang jelas dalam suatu kategori, biasanya dialah yang menang,” ujarnya, membandingkan peran XRP dalam pembayaran dengan peran Bitcoin sebagai penyimpan nilai.
Selain itu, McClurg menyoroti besarnya komunitas XRP dan antusiasme mereka. Ia memprediksi minat yang kuat dari investor ritel maupun institusi dapat mendorong arus masuk dana yang besar ke ETF XRP.
Bahkan, ia memperkirakan ETF XRP yang baru diluncurkan dapat menarik dana hingga $5 miliar pada bulan pertama, melampaui kinerja awal ETF ETH. Pernyataan ini muncul di tengah spekulasi adanya pengajuan ETF XRP oleh BlackRock.
McClurg, yang perusahaannya telah mengajukan permohonan ETF XRP, optimistis produk tersebut akan segera hadir dan yakin peluncurannya akan terjadi sebelum akhir tahun ini.
Terkait aspek teknis, ia menjelaskan bahwa ETF XRP membutuhkan mekanisme harga acuan yang andal untuk melacak aset dasarnya.
Jika beberapa ETF menggunakan tolok ukur CME, Canary Capital berencana memakai indeks dari platform lain yang dinilai memiliki cakupan pasar kripto yang lebih luas.
Setelah bertahun-tahun menjalani proses hukum, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) secara resmi mengajukan permohonan untuk mencabut bandingnya terhadap Ripple. Langkah ini menandai berakhirnya salah satu gugatan paling terkenal di dunia kripto.
Baca juga: Whale XRP Pindahkan $53 Juta ke Coinbase, Sinyal Tren Bullish?
Komisioner SEC, Hester Peirce, mengonfirmasi perkembangan ini melalui unggahan di platform X.
“Pekan lalu, kasus SEC melawan Ripple resmi berakhir. Ini merupakan kabar baik karena kini fokus dapat dialihkan dari urusan hukum menuju pembentukan kerangka regulasi yang jelas bagi industri kripto,” tulisnya.
Sebelumnya, masih banyak pihak yang meragukan bahwa gugatan XRP benar-benar telah selesai. Pengacara asal Australia, Bill Morgan, menanggapi keraguan tersebut dan memastikan kepada publik bahwa kasus ini memang sudah berakhir.
Dengan adanya konfirmasi ganda dari seorang komisioner SEC yang masih menjabat dan pakar hukum, hampir tidak ada lagi keraguan bahwa gugatan ini telah resmi ditutup. Hal ini membuka jalan bagi Ripple dan XRP untuk melangkah maju tanpa hambatan litigasi regulasi.
Itu dia informasi terkini seputar crypto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga bitcoin hari ini, harga solana hari ini, pepe coin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.