Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Korea Selatan sedang bersiap untuk mengambil langkah besar dalam sektor aset digital dengan rencana peluncuran stablecoin yang terikat pada nilai tukar won.
Inisiatif ini diumumkan oleh Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC) yang akan mengajukan rancangan regulasi stablecoin ke Majelis Nasional pada Oktober mendatang.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi ketergantungan pada stablecoin yang berbasis dolar AS dan memperkuat kedaulatan moneter negara tersebut.
Simak informasi lengkapnya di artikel ini!
Dilansir dari Coinspeaker, FSC Korea Selatan berencana untuk memperkenalkan sebuah kerangka kerja regulasi untuk stablecoin yang terikat pada won. Rancangan undang-undang yang akan diajukan mencakup ketentuan mengenai penerbitan, pengelolaan kolateral, dan kontrol risiko internal.
Ini merupakan bagian dari fase kedua dari Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual, yang telah mendapatkan beberapa usulan terkait dari para legislator. Presiden Lee Jae Myung, yang mendukung penuh inisiatif ini, telah berjanji dalam kampanyenya untuk mengembangkan pasar stablecoin domestik yang kuat.
Tujuannya adalah untuk mengurangi ketergantungan pada token berbasis dolar AS dan memperkuat posisi keuangan Korea Selatan di panggung global.
Baca juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Selasa 19 Agustus 2025, Naik atau Turun?

Upaya pengembangan stablecoin ini mendapatkan dukungan luas dari beberapa institusi terbesar di Korea Selatan. Perwakilan dari perusahaan teknologi besar seperti Naver dan Kakao, serta empat bank terbesar di negara itu, yaitu KB Kookmin, Woori, Shinhan, dan Hana, telah bergabung dalam diskusi terkait.
Para pelaku industri menyerukan kerja sama antara jaringan perbankan dan pembayaran untuk memastikan interoperabilitas dan efisiensi. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat integrasi stablecoin dalam sistem keuangan nasional dan mendukung transaksi yang lebih aman dan stabil.
Baca juga: Revitalisasi Pariwisata Thailand Melalui Integrasi Kripto dengan TouristDigiPay, Gimana Programnya?
Delapan bank utama di Korea Selatan, termasuk Nonghyup, Corporate, Suhyup, Citi Korea, dan SC First Bank, sedang bersiap untuk meluncurkan proyek stablecoin yang terikat pada won pada akhir tahun 2025 atau awal 2026.
Proyek ini akan mengadopsi model token deposito 1:1 atau berbasis kepercayaan, meskipun masih menunggu persetujuan regulasi. Inisiatif ini telah mendapatkan dukungan dari kelompok nirlaba yang fokus pada blockchain dan Institut Telekomunikasi dan Kliring Keuangan Korea.
Dengan dukungan ini, proyek diharapkan dapat memberikan alternatif yang aman dan stabil untuk transaksi keuangan di masa depan.
Dengan langkah ini, Korea Selatan menunjukkan komitmennya untuk memimpin dalam inovasi keuangan digital di Asia. Pengembangan stablecoin berbasis won ini tidak hanya akan memperkuat kedaulatan moneter negara tetapi juga menawarkan alternatif bagi dominasi dolar dalam transaksi digital global. Dengan kerangka regulasi yang solid, Korea Selatan berpotensi menjadi pemain kunci dalam pasar stablecoin global.
Itu dia informasi terkini seputar crypto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga bitcoin hari ini, harga solana hari ini, pepe coin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.