Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Korea Selatan sedang mempersiapkan rancangan undang-undang yang akan menjadi kerangka hukum pertama untuk stablecoin di negara tersebut. Komisi Jasa Keuangan (FSC) dijadwalkan akan mengajukan rancangan pemerintah ke Majelis Nasional pada bulan Oktober.
Rancangan ini merupakan bagian dari tahap kedua dari Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual dan dirancang untuk menetapkan standar untuk stablecoin yang didukung oleh won.
Simak informasi lengkapnya di artikel ini!
Menurut laporan dari MoneyToday, kerangka baru ini akan mencakup aturan tentang penerbitan, pengelolaan jaminan, dan sistem kontrol internal untuk perusahaan yang menangani aset digital ini.
Anggota parlemen dari Partai Demokrat, Park Min-Kyu, mengungkapkan dalam sebuah debat kebijakan bahwa ia telah menerima penjelasan dari FSC mengenai rencana draf tersebut.
“Rancangan undang-undang pemerintah diharapkan akan diajukan ke Majelis Nasional sekitar bulan Oktober,” ujar Park. Sejak tahun 2023, regulator telah bekerja pada kerangka ini melalui komite aset virtualnya. Pejabat telah menekankan perlunya aturan yang jelas untuk penyedia aset digital, terutama karena stablecoin semakin penting untuk pembayaran dan perdagangan.
Baca juga: RUU Stablecoin Genius: Pemerintah AS Minta Tanggapan Publik Soal Aturan Baru

Gagasan stablecoin berbasis won telah mendapatkan dukungan politik sejak Presiden Korea Selatan, Lee Jae-Myung, mendukungnya selama kampanye pemilihannya. Beberapa anggota parlemen juga telah mengajukan proposal terkait.
Dengan mengajukan satu rancangan undang-undang pemerintah, FSC bertujuan untuk mengkonsolidasikan pendekatan yang berbeda ini dan menyediakan dasar regulasi yang jelas.
Kerangka ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada stablecoin yang terikat dengan dolar, yang mendominasi sebagian besar pasar saat ini. Dorongan Korea Selatan ini muncul saat regulator di Amerika Serikat mempercepat pekerjaan pada legislasi stablecoin mereka sendiri.
Baca juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025, Naik atau Turun?
Jika disetujui, aturan baru Korea akan menandai titik balik bagi pasar aset digital negara tersebut, menawarkan kejelasan hukum bagi penyedia layanan sambil memberikan regulator lebih banyak pengawasan atas sektor yang berkembang pesat.
Ini akan membantu dalam memastikan bahwa operasi terkait stablecoin dijalankan dengan transparansi dan keamanan yang lebih tinggi.
Selain itu, kerangka hukum ini diharapkan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan pengguna dalam menggunakan stablecoin sebagai alat pembayaran dan investasi. Dengan demikian, ini bisa menjadi langkah besar menuju adopsi mata uang digital yang lebih luas di Korea Selatan.
Dengan langkah ini, Korea Selatan berada di jalur untuk menjadi pemimpin dalam regulasi stablecoin di Asia. Kerangka hukum yang komprehensif ini tidak hanya akan mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital, tetapi juga akan memastikan bahwa negara tersebut tetap kompetitif di panggung global dalam mengatur mata uang digital.
Itu dia informasi terkini seputar crypto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga bitcoin hari ini, harga solana hari ini, pepe coin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.