Revolusi Digital Perbankan Jepang: Integrasi Bitcoin dan Stablecoin

Di-update
October 21, 2025

Jakarta, Pintu News – Pemandangan keuangan Jepang sedang mengalami transformasi digital yang signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (FSA) Jepang kini tengah mempertimbangkan reformasi regulasi yang akan memungkinkan bank-bank domestik untuk memperoleh dan menyimpan aset kripto yang tidak didukung, seperti Bitcoin (BTC), sebagai bentuk investasi.

Integrasi Bitcoin (BTC) dalam Neraca Keuangan Bank

FSA sedang melakukan evaluasi ulang terhadap pendekatan regulasi konservatif yang selama ini dianut. Sebelumnya, pedoman pengawasan yang direvisi pada tahun 2020 secara efektif melarang kelompok bank dari memperoleh aset kripto untuk tujuan investasi karena kekhawatiran atas volatilitas yang tinggi.

Diskusi yang dilakukan oleh Dewan Sistem Keuangan akan berfokus pada penerapan langkah-langkah untuk memastikan keamanan finansial. Langkah-langkah ini akan mencakup persyaratan modal yang ketat dan batasan eksposur yang harus dipatuhi oleh bank.

Regulasi Risiko: Persyaratan Modal dan Batas Eksposur

ekonomi digital jepang
Sumber: Sygna Bridge

Meskipun mendukung investasi kripto institusional, FSA tetap berfokus pada pembentukan pengamanan yang kuat. Akan ada pembahasan khusus mengenai cara-cara untuk memastikan kestabilan finansial lembaga perbankan.

Baca juga: Siklus Halving Tak Lagi Relevan, ETF dan Derivatif Kini Jadi Penggerak Utama Harga Bitcoin?

Pembahasan ini akan mencakup penetapan persyaratan modal yang ketat dan batasan eksposur yang harus diikuti oleh bank. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul dari fluktuasi harga aset kripto yang signifikan.

Konvergensi: Infrastruktur Institusional dan Dampak Global

Upaya kolaboratif dalam penerbitan stablecoin menambah momentum integrasi aset digital di Jepang. Tiga bank besar Jepang, yaitu Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG), Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG), dan Mizuho Financial Group, berencana untuk menerbitkan stablecoin yang digunakan untuk keperluan korporat secara bersama-sama.

Fokus awal adalah pada versi yang terikat dengan yen, dengan rencana untuk ekspansi ke stablecoin yang terikat dengan dolar AS di kemudian hari. Inisiatif ini memanfaatkan Undang-Undang Layanan Pembayaran yang diperbarui pada tahun 2023, yang menetapkan kerangka hukum yang jelas untuk peredaran stablecoin.

Kesimpulan

Dengan perubahan regulasi yang sedang dipertimbangkan oleh FSA, Jepang berada di jalur untuk menjadi pemimpin dalam adopsi teknologi blockchain dan aset kripto di sektor perbankan. Langkah ini tidak hanya akan memperkuat posisi Jepang di panggung finansial global tetapi juga akan membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.

Itu dia informasi terkini seputar crypto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita crypto terkini seputar project crypto dan teknologi blockchain. Temukan juga panduan belajar crypto dari nol dengan pembahasan lengkap melalui Pintu Academy dan selalu up-to-date dengan pasar crypto terkini seperti harga bitcoin hari iniharga coin xrp hari inidogecoin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.

Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.


*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi

Bagikan

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->

© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.

Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.

pintu-icon-banner

Trading di Pintu

Beli & investasi crypto jadi mudah

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8
pintu-icon-banner

Trading di Pintu

Beli & investasi crypto jadi mudah

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8