Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Investasi saham di pasar internasional, khususnya di Amerika Serikat, kini semakin diminati oleh investor Indonesia. Namun, di balik potensi keuntungannya, ada aspek penting yang tidak boleh diabaikan: pajak dividen saham AS dan luar negeri.
Mengetahui pajak investasi saham AS serta bagaimana pajak trading saham AS diberlakukan sangat penting agar investor tidak keliru dalam perhitungan keuntungan bersih.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang jenis-jenis pajak yang dikenakan atas dividen dan keuntungan investasi saham luar negeri, khususnya dari Amerika, serta memberikan contoh cara menghitung pajak dividen saham AS dan luar negeri, termasuk contoh perhitungan pajak investasi saham AS yang praktis dan mudah dipahami.
Berinvestasi saham di luar negeri tentu bisa memberikan peluang keuntungan yang besar, tetapi kamu juga harus memahami aspek perpajakannya. Berikut adalah jenis-jenis pajak yang umumnya berlaku dalam investasi saham luar negeri:
Baca juga: 5 Cara Membeli Saham Luar Negeri di Indonesia yang Mudah Diikuti!
Saat kamu menerima dividen dari saham luar negeri, umumnya negara asal perusahaan akan memotong pajak atas dividen yang kamu terima.
Pajak dividen bisa juga disebut withholding tax, dan biasanya langsung dipotong oleh broker atau pihak ketiga.
Pajak ini dikenakan atas keuntungan dari penjualan saham, yaitu selisih antara harga beli dan harga jual.
Namun, kamu tetap harus melaporkan capital gain tersebut di Indonesia, meskipun negara asal tidak mengenakannya.
Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), kamu wajib melaporkan dan membayar pajak penghasilan luar negeri, termasuk dari saham luar negeri.
Jika kamu berinvestasi dalam saham luar negeri dan kemudian meninggal dunia, beberapa negara bisa mengenakan estate tax terhadap warisan tersebut.
Dividen internasional merujuk pada pembagian laba yang diterima investor dari kepemilikan saham di perusahaan luar negeri, termasuk perusahaan yang terdaftar di pasar saham Amerika Serikat dan negara lainnya.
Dalam konteks perpajakan di Indonesia, definisi dividen diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal ini menyebutkan bahwa dividen mencakup pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk apapun—termasuk dividen dalam bentuk saham, saham bonus tanpa setoran, hingga pembagian laba dari kepemilikan obligasi atau polis asuransi.
Dengan kata lain, dividen tidak hanya terbatas pada uang tunai yang ditransfer ke rekening investor, tetapi juga bisa berbentuk nilai ekonomi lain yang diterima akibat kepemilikan saham. Bagi investor yang memiliki portofolio saham luar negeri, penting untuk memahami bahwa dividen internasional tetap termasuk objek pajak di Indonesia, meskipun telah dikenakan pajak di negara asalnya.
Kini, investor dalam negeri—baik perorangan maupun badan usaha—berpeluang untuk mendapatkan pengecualian pajak atas dividen yang berasal dari luar negeri. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2 UU Pajak Penghasilan (UU PPh), yang membuka peluang agar dividen tertentu tidak dikenai pajak di Indonesia, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Indonesia juga memiliki kerja sama Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan banyak negara, termasuk Amerika Serikat. Lewat perjanjian ini, investor dapat mengurangi beban withholding tax yang dikenakan di negara sumber. Sebagai contoh, pajak dividen di AS yang umumnya 30% bisa ditekan menjadi hanya 15% apabila investor mengisi dan menyerahkan formulir W-8BEN secara tepat.
Baca juga: 5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Ini yang Perlu Diketahui

Selain itu, pemerintah memberikan insentif pajak bagi dividen luar negeri yang diinvestasikan kembali untuk mendukung kegiatan usaha di Indonesia. Jika dividen tersebut digunakan dalam jangka waktu maksimal tiga tahun—misalnya untuk pembelian aset tetap, ekspansi usaha, atau modal kerja—maka dividen tersebut bisa dikecualikan dari pengenaan pajak.
Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan menggunakan dana dividen untuk membuka cabang baru atau membeli peralatan produksi, maka dividen itu tidak akan dikenai pajak. Ketentuan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi dalam negeri.
Untuk dividen dari perusahaan luar negeri yang tidak terdaftar di bursa (non-listed company), minimal 30% dari laba setelah pajak harus diinvestasikan kembali di Indonesia. Investasi ini wajib dilakukan sebelum Direktorat Jenderal Pajak menetapkan pajak atas dividen tersebut (deemed dividend). Persyaratan lengkap mengenai bentuk investasi dan mekanismenya diatur dalam PMK No. 18/2021.
Kamu adalah WNI dan memiliki saham di perusahaan AS, seperti Apple (AAPLX).
Apple membagikan dividen $100 ke akun kamu di broker luar negeri.
Perhitungan Pajak Dividen:
Rinciannya:
Jika dividen diinvestasikan kembali di Indonesia minimal 30%, maka tidak dikenai pajak lagi di Indonesia (berdasarkan UU HPP). Namun, jika tidak diinvestasikan kembali, maka dikenai PPh orang pribadi progresif (5–35%) atas penghasilan luar negeri.
Misal kamu di bracket pajak 15%:

Bayangkan kamu bisa beli saham perusahaan besar seperti Tesla (TSLAX), Google (GOOGLX), dan Nvidia (NVDAX) dalam bentuk token hanya dengan modal belasan ribu rupiah. Kabar baiknya, kini kamu bisa melakukan jual/beli token saham AS tertokenisasi dari xStocks di Pintu.
Dengan memanfaatkan teknologi blockchain, sekarang kamu dapat menikmati proses penyelesaian transaksi untuk saham AS tertokenisasi yang lebih cepat, modal awal yang lebih terjangkau, serta pengalaman investasi yang lebih global.
Itu dia informasi terkini seputar crypto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita crypto terkini seputar project crypto dan teknologi blockchain. Temukan juga panduan belajar crypto dari nol dengan pembahasan lengkap melalui Pintu Academy dan selalu up-to-date dengan pasar crypto terkini seperti harga bitcoin hari ini, harga coin xrp hari ini, dogecoin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.