Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Shiba Inu (SHIB) kini telah dimasukkan dalam “Daftar Hijau” aset kripto yang telah disetujui sebelumnya di Jepang. Status ini menempatkan token tersebut sejajar dengan Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH), serta membuka peluang untuk mendapatkan keringanan pajak.
Otoritas Jasa Keuangan Jepang (Financial Services Agency/FSA) telah menambahkan Shiba Inu ke dalam Green List-nya, menjadikan SHIB sebagai salah satu aset digital yang diakui secara resmi di negara tersebut. Langkah ini terjadi di tengah rencana pemerintah untuk menurunkan pajak capital gain atas kripto dari 55% menjadi 20%.
Baca juga: Prediksi Harga XRP: Dominasi Penjual Meningkat, Apakah XRP Bisa Tembus $2,30?
Saat ini, para pedagang kripto di Jepang wajib melaporkan keuntungan mereka sebagai pendapatan lain-lain. Namun, di bawah kerangka kerja baru FSA, keuntungan dari 105 aset kripto yang disetujui dapat dikenakan pajak dengan tarif tetap, yang kemungkinan mulai diberlakukan pada 2026.
Persetujuan terhadap Shiba Inu merupakan hasil evaluasi oleh regulator Jepang. Kepatuhan SHIB terhadap standar yang ditetapkan memungkinkannya masuk dalam jajaran aset seperti Bitcoin, Ethereum, dan hanya 27 kripto lainnya. SHIB memenuhi syarat karena telah terdaftar di setidaknya delapan bursa berlisensi, jauh melebihi batas minimum tiga bursa untuk masuk ke dalam daftar.
Green List sendiri dibentuk pada 2022 guna menyederhanakan proses persetujuan bagi token yang dianggap terpercaya. Masuknya SHIB ke daftar ini memperkuat posisinya sebagai proyek kripto yang kredibel di mata regulator maupun investor institusional.
Selain itu, FSA juga tengah mengembangkan kerangka hukum baru yang mengklasifikasikan aset kripto serupa dengan sekuritas tradisional. Usulan ini mencakup kriminalisasi praktik perdagangan orang dalam dan peningkatan transparansi dalam operasional pasar.
Rencana reformasi pajak di Jepang berpotensi menurunkan beban biaya bagi para pedagang aset kripto. Perubahan ini ditujukan untuk menyelaraskan kebijakan Jepang dengan negara-negara maju lainnya. Sebagai perbandingan, Jerman tidak mengenakan pajak atas keuntungan jangka panjang dari kripto sama sekali.
Di sisi lain, beredar laporan bahwa mantan Presiden AS, Donald Trump, kemungkinan akan menghapus pajak bagi perusahaan kripto di Amerika Serikat jika kembali berkuasa.
Baca juga: Analisis Harga Aster: Siap Tembus $1,38, Apakah Bullish Akan Meledak?
Menteri Keuangan Jepang, Katsunobu Kato, menyatakan bahwa perumusan kebijakan baru hampir selesai. Dalam perkembangan ekonomi lainnya, pemerintah Jepang juga mengumumkan paket stimulus sebesar $113 miliar. Langkah ini mencakup penghapusan pajak untuk beberapa sektor industri tertentu, yang diharapkan dapat menurunkan biaya hidup masyarakat.
Sementara itu, salah satu anggota tim pengembang Shiba Inu mengungkapkan bahwa proyek ini tengah mengincar ekspansi ke beberapa pasar Asia, khususnya Korea Selatan dan Tiongkok.
Daftar Hijau adalah daftar aset kripto yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan Jepang untuk diperdagangkan secara luas di negara tersebut.
Tanggal pasti penambahan Shiba Inu ke Daftar Hijau oleh Otoritas Jasa Keuangan Jepang tidak disebutkan dalam artikel.
Dengan rencana pengurangan tarif pajak dari 55% menjadi 20%, pemegang Shiba Inu di Jepang dapat menikmati keuntungan yang lebih besar dari investasi mereka.
Itu dia informasi terkini seputar crypto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita crypto terkini seputar project crypto dan teknologi blockchain. Temukan juga panduan belajar crypto dari nol dengan pembahasan lengkap melalui Pintu Academy dan selalu up-to-date dengan pasar crypto terkini seperti harga bitcoin hari ini, harga coin xrp hari ini, dogecoin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.