Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Parlemen Korea Selatan berencana untuk mengesahkan undang-undang baru tentang aset digital pada Januari mendatang, setelah partai berkuasa dan oposisi mencapai kesepakatan mengenai kerangka kerja stablecoin yang telah lama menghambat negosiasi.
Pembahasan yang dilakukan secara tertutup antara anggota parlemen telah menghasilkan kesepakatan tentang siapa yang dapat mengeluarkan stablecoin berbasis won. Model konsorsium yang disepakati memungkinkan bank memiliki porsi kepemilikan mayoritas, namun tetap membuka peluang bagi perusahaan teknologi untuk berpartisipasi.
Struktur ini dirancang untuk menjaga stabilitas moneter yang ditekankan oleh Bank of Korea, sekaligus memberikan ruang bagi sektor swasta untuk berinovasi. Ini juga menciptakan dasar bagi apa yang disebut sebagai “stablecoin ala Korea” dengan pengamanan yang jelas terkait cadangan dan penerbitan.

Kang Joon-hyun, seorang anggota parlemen senior dari Partai Demokrat, menyatakan bahwa pemerintah harus mengajukan proposal resminya paling lambat tanggal 10 Desember. Jika batas waktu ini tidak terpenuhi, parlemen berencana untuk melanjutkan dengan versi mereka sendiri.
Baca juga: Sony Bank Siap Luncurkan Stablecoin di 2026, Gimana Potensi Kedepannya?
Target saat ini adalah untuk mengesahkan rancangan undang-undang tersebut selama sesi luar biasa Majelis Nasional pada bulan Januari, setelah koordinasi internal dengan Partai Rakyat Berkuasa dan kantor presiden.
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas rancangan undang-undang terpisah mengenai keamanan keuangan dan transparansi pasar. Para legislator berencana untuk merevisi Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik menyusul beberapa insiden peretasan di perusahaan keuangan besar. Perubahan yang diusulkan mencakup peningkatan hukuman dan penegakan hukum pasca-insiden.
Pemerintah juga bekerja sama dengan partai oposisi dalam serangkaian reformasi pasar modal, yang mencakup keharusan penawaran tender dalam situasi korporasi tertentu dan pembaruan aturan tentang alokasi saham agar investor sehari-hari mendapatkan akses yang lebih adil.
Dengan langkah-langkah baru ini, Korea Selatan berusaha mengisi celah terakhir dalam regulasi aset digital, memperlakukan aset digital lebih mirip dengan produk keuangan tradisional, dan menetapkan aturan yang lebih jelas untuk stablecoin yang berbasis di AS. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat posisi Korea Selatan sebagai pemimpin dalam inovasi keuangan digital di panggung global.
Stablecoin adalah jenis mata uang kripto yang nilai tukarnya dikaitkan dengan aset stabil seperti mata uang fiat atau emas untuk mengurangi volatilitas.
Stablecoin berbasis won akan dikeluarkan oleh konsorsium yang didominasi oleh bank-bank, namun tetap memungkinkan partisipasi dari perusahaan teknologi.
Pemerintah Korea Selatan harus mengajukan proposalnya paling lambat pada tanggal 10 Desember.
Revisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan hukuman dan penegakan hukum pasca-insiden peretasan, meningkatkan keamanan keuangan.
Undang-undang baru akan menetapkan aturan yang lebih jelas untuk stablecoin yang berbasis di AS, seperti Tether (USDT) dan USD Coin (USDC), yang penting karena dominasi mereka di pasar global.
Itu dia informasi terkini seputar crypto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita crypto terkini seputar project crypto dan teknologi blockchain. Temukan juga panduan belajar crypto dari nol dengan pembahasan lengkap melalui Pintu Academy dan selalu up-to-date dengan pasar crypto terkini seperti harga bitcoin hari ini, harga coin xrp hari ini, dogecoin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.