Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Pada 12 Januari 2026, Dubai Financial Services Authority (DFSA) mengambil langkah regulasi kripto yang signifikan dengan melarang privacy coins di wilayah Dubai International Financial Centre (DIFC). Keputusan ini mencakup larangan perdagangan, promosi, aktivitas dana, dan instrumen derivatif yang terkait dengan mata uang kripto yang dirancang untuk menyembunyikan informasi transaksi.
Larangan ini mencerminkan tren global dalam memperketat aturan anti-money laundering (AML) serta penerapan standar identifikasi pelaku dan penerima transaksi, yang berdampak luas dalam ekosistem cryptocurrency.
Privacy coins adalah jenis cryptocurrency yang dirancang untuk menyembunyikan detail transaksi seperti pengirim, penerima, dan jumlah yang ditransaksikan. Contoh terkenal termasuk Monero (XMR) dan Zcash (ZEC). Regulasi DFSA menilai bahwa fitur privasi ini membuat kepatuhan terhadap standar internasional seperti Financial Action Task Force (FATF) menjadi sangat sulit. Larangan tersebut bertujuan meningkatkan transparansi transaksi keuangan dalam sistem yang diawasi.
Larangan ini juga mencakup layanan yang berupaya menyamarkan jejak crypto, seperti mixers atau tumblers yang menggabungkan beberapa transaksi untuk menyembunyikan asal dan tujuan aset digital. Regulasi memastikan bahwa kedua jenis layanan ini tidak lagi diperbolehkan di lingkungan tersentralisasi seperti DIFC.
Baca Juga: 6 Fakta Prediksi Robert Kiyosaki: Perak Menuju US$100 dan All-Time High Baru di 2026?

Aset privacy coins seperti Monero dan Zcash jelas terdampak oleh aturan baru ini. Regulasi DFSA melarang semua aktivitas resmi yang melibatkan token berfokus privasi di bursa atau produk keuangan yang beroperasi di DIFC. Perubahan ini mencakup:
Selain itu, aturan ini juga memengaruhi stablecoin non-fiat; hanya stablecoin yang didukung oleh cadangan likuid berkualitas tinggi yang akan memenuhi syarat di bawah definisi DFSA.
Regulator menekankan bahwa privacy coins sulit untuk diawasi karena mereka dapat menyembunyikan aktivitas pelaku transaksi, yang berpotensi digunakan dalam praktik pencucian uang dan penghindaran sanksi internasional. Organisasi global seperti FATF mewajibkan lembaga keuangan untuk dapat mengidentifikasi pengirim dan penerima transaksi, yang merupakan aspek yang secara inheren sulit dipenuhi oleh privacy coins.
Karena itu, DFSA menganggap larangan ini sebagai langkah penting untuk menegakkan standar transparansi agar sesuai dengan ekspektasi global dan untuk melindungi sistem keuangan dari risiko kriminal.
Meskipun regulasi ini secara langsung membatasi aktivitas resmi privacy coins di wilayah DIFC, beberapa token privasi justru mencatat kenaikan harga di pasar global. Monero mencapai rekor tertinggi harga pada hari yang sama aturan mulai berlaku, sementara Zcash juga mengalami arus spekulatif yang menguatkan nilainya di sesi pasar bebas.
Respons harga ini mencerminkan dinamika pasar crypto di mana larangan atau pembatasan kadang meningkatkan minat spekulatif terhadap aset yang dibatasi, terutama bila pasar global masih memiliki permintaan yang kuat untuk fitur privasi.

Langkah regulator Dubai mencerminkan tren serupa di sejumlah yurisdiksi lain. Beberapa negara dan blok ekonomi telah menerapkan pembatasan terhadap privacy coins atau layanan anonim, mengutamakan kepatuhan terhadap standar AML. Misalnya, Uni Eropa melalui Markets in Crypto-Assets (MiCA) membatasi aktivitas anonim dalam pasar crypto, dan kondisi di Hong Kong memaksa privacy coins hampir tidak hadir di bursa yang patuh aturan.
Dengan demikian, aturan Dubai berada dalam konteks global yang lebih luas — di mana regulator cenderung memprioritaskan transparansi dan keamanan sistem keuangan dibandingkan privasi transaksional absolut di aset digital.
Larangan ini berpotensi mengurangi akses terhadap privacy coins bagi investor yang berada atau beroperasi dalam pasar yang teregulasi oleh DFSA. Likuiditas untuk aset-aset ini dapat menurun di lingkungan teratur, memaksa investor untuk mencari venue perdagangan yang kurang terikat aturan tersebut atau menggunakan dompet pribadi tanpa perantara.
Namun, penting dicatat bahwa larangan di DIFC bukan pelarangan global; privacy coins masih dapat diperdagangkan di bursa dan wilayah lain yang tidak memiliki aturan serupa. Dampak utama lebih terlihat pada bursa teregulasi yang mengutamakan kepatuhan dan transparansi.
Regulasi ini menggarisbawahi bahwa cryptocurrency akan terus mengalami adaptasi kebijakan seiring dengan meningkatnya integrasi aset digital dalam sistem keuangan global. Di satu sisi, aturan ketat memberikan kepastian hukum bagi investor institusional dan meminimalkan risiko pencucian uang. Di sisi lain, larangan terhadap privacy features memicu diskusi mengenai keseimbangan antara privasi pengguna dan kebutuhan regulasi.
Bagi komunitas crypto, ini juga menjadi pengingat bahwa inovasi teknologi harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang dapat diterima oleh regulator, terutama di pusat-pusat finansial dunia seperti Dubai.
Baca Juga: Monero Cetak Rekor Tertinggi, Investor Tinggalkan Zcash!
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga Bitcoin hari ini, harga Solana hari ini, Pepe coin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber yang relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli kripto memiliki risiko dan volatilitas yang tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset kripto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
© 2026 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.