Panduan Lengkap Zakat Emas dan Perak: Syarat, Nisab, dan Cara Menghitungnya

Di-update
February 28, 2026
Bagikan

Jakarta, Pintu News – Kamu yang memiliki simpanan logam mulia perlu memahami bahwa dalam syariat Islam, terdapat kewajiban sosial yang melekat pada kepemilikan aset tersebut. Membayar zakat emas dan perak merupakan salah satu rukun Islam yang berfungsi untuk membersihkan harta serta membantu kesejahteraan umat secara luas. Di tengah tren investasi aset digital atau crypto yang sedang berkembang, menjaga kepatuhan terhadap kewajiban aset tradisional seperti emas dan perak tetap menjadi fondasi penting dalam mengelola keuangan pribadi secara berkah.

Hukum Zakat Emas dan Perak

Hukum zakat emas dan perak adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Emas dan perak dikategorikan sebagai harta yang berkembang atau bernilai, sehingga kepemilikannya dalam jumlah tertentu memicu kewajiban zakat mal. Jika kamu memiliki aset ini sebagai investasi atau simpanan, mengabaikan zakatnya merupakan sebuah kelalaian besar dalam menjalankan perintah agama.

Kewajiban ini didasarkan pada fungsi emas dan perak sebagai standar nilai ekonomi yang universal sejak zaman dahulu hingga era ekonomi digital sekarang. Meskipun saat ini kamu mungkin lebih sering memantau harga Bitcoin (BTC) atau Ethereum (ETH), kedudukan emas sebagai aset lindung nilai tetap tak tergantikan. Oleh karena itu, memastikan bahwa harta tersebut telah dizakati adalah langkah pertama menuju ketenangan finansial yang hakiki bagi setiap investor Muslim.

Baca Juga: 5 Alasan Sinyal Bullish BTC Muncul Lagi: Coinbase Premium Positif, BTC Tembus Rp1,5 Miliar?

Syarat Zakat Emas dan Perak

emas antam 50 gram
Sumber: ValidNews

Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi sebelum kamu wajib mengeluarkan zakat dari simpanan logam mulia yang kamu miliki. Syarat pertama adalah kepemilikan penuh (al-milkut tammah), di mana aset tersebut berada di bawah kendali kamu secara sah dan bukan merupakan harta sengketa. Selain itu, harta tersebut harus merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok dan telah mencapai jangka waktu kepemilikan selama satu tahun penuh atau yang dikenal dengan istilah haul.

Syarat berikutnya yang sangat krusial adalah aset tersebut harus mencapai batas minimal yang disebut dengan nisab emas adalah 85 gram emas murni. Sementara itu, untuk perak, nisab yang ditetapkan adalah 595 gram perak murni yang dimiliki secara pribadi. Jika kepemilikan kamu berada di bawah batas tersebut, maka kamu belum memiliki kewajiban untuk membayar zakat mal, namun tetap dianjurkan untuk memperbanyak sedekah sunnah.

Nisab dan Kadar Zakat Emas dan Perak

Banyak yang bertanya, zakat emas minimal berapa gram agar menjadi wajib untuk dikeluarkan oleh pemiliknya? Jawaban secara umum adalah jika simpanan kamu telah mencapai atau melebihi 85 gram emas, maka nisab zakat emas adalah terpenuhi dan kamu wajib membayar bagiannya. Untuk kadar zakatnya, baik emas maupun perak, ditetapkan sebesar 2,5 persen dari total berat atau nilai total aset yang kamu miliki saat mencapai haul.

Jika dikonversikan ke dalam mata uang dollar, dengan harga emas dunia di kisaran $85 per gram, maka nisab emas tersebut bernilai sekitar $7.225 atau setara Rp121.083.775 (kurs Rp16.759). Penentuan nisab ini penting untuk memastikan bahwa zakat hanya dikenakan kepada mereka yang secara finansial sudah dianggap mampu dan berkecukupan. Dengan mengikuti aturan nisab ini, kamu berkontribusi pada distribusi kekayaan yang adil bagi delapan golongan penerima zakat atau asnaf.

Apakah Zakat Emas Dikeluarkan Setiap Tahun?

harga emas hari ini 24 februari 2026

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah zakat emas dikeluarkan setiap tahun selama simpanan tersebut masih dimiliki oleh investor? Jawabannya adalah ya, zakat emas wajib dikeluarkan setiap tahun selama berat emas yang kamu simpan tetap berada di atas batas nisab 85 gram tersebut. Hal ini berbeda dengan zakat perdagangan yang dihitung dari putaran modal, karena zakat logam mulia dihitung dari total saldo akhir saat jatuh tempo haul.

Kamu perlu mencatat tanggal pertama kali kepemilikan emas kamu mencapai nisab untuk menentukan kapan jatuh tempo pembayaran di tahun-tahun berikutnya. Jika pada tahun kedua berat emas kamu justru berkurang hingga di bawah 85 gram, maka kewajiban zakat tersebut gugur untuk tahun itu. Konsistensi dalam memantau berat dan haul ini mencerminkan kedisplinan kamu dalam mengelola aset, serupa dengan kedisplinan saat kamu melakukan trading pada berbagai koin crypto unggulan.

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Cara menghitung zakat emas dan perak sebenarnya cukup sederhana dan bisa kamu lakukan secara mandiri di rumah tanpa alat yang rumit. Kamu hanya perlu menjumlahkan total berat emas atau perak yang dimiliki, kemudian mengalikannya dengan harga pasar emas saat ini untuk mendapatkan nilai total dalam Rupiah. Setelah mendapatkan nilai total tersebut, kalikan dengan kadar 2,5 persen untuk mengetahui berapa jumlah zakat yang harus segera kamu tunaikan.

Sebagai contoh, jika kamu memiliki 100 gram emas murni, dan harga emas hari ini adalah Rp1.424.515 per gram, maka total kekayaan emas kamu adalah Rp142.451.500. Zakat yang harus dibayar adalah Rp142.451.500 dikalikan 0,025, yang hasilnya adalah Rp3.561.287 untuk disalurkan kepada mereka yang berhak. Metode penghitungan yang transparan ini memastikan bahwa tidak ada hak orang lain yang tertahan di dalam harta simpanan yang kamu kumpulkan dengan susah payah.

Cara Membayar Zakat Emas dan Perak

Setelah mengetahui jumlah yang harus dibayar, kamu bisa menyalurkan zakat tersebut melalui lembaga amil zakat resmi atau langsung kepada mustahik yang memenuhi kriteria syariat. Pembayaran bisa dilakukan dalam bentuk emas fisik maupun dikonversikan ke dalam nilai uang tunai sesuai dengan harga pasar yang berlaku saat pembayaran. Penggunaan uang tunai sering kali lebih disukai karena lebih praktis dan memudahkan penerima untuk membeli kebutuhan pokok mereka secara fleksibel.

Di era digital, kamu juga bisa menunaikan kewajiban ini secara daring melalui berbagai platform terpercaya untuk memastikan distribusi yang lebih merata dan profesional. Selain zakat konvensional, bagi kamu yang sukses di dunia cryptocurrency, jangan lupa bahwa keuntungan dari perdagangan koin digital juga memiliki kewajiban zakat yang serupa. Melakukan zakat secara rutin akan memberikan keberkahan pada setiap keputusan investasi yang kamu ambil, baik pada logam mulia maupun pada teknologi blockchain.

Baca Juga: 5 Alasan BlackRock Serok Bitcoin & Ethereum Rp2,52 Triliun, Sinyal Bullish Akhir Februari 2026!

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga Bitcoin (BTC), USDT (USDT) to IDR dan harga saham Nvidia (NVDA) tertokenisasi lewat Pintu Market.

Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi crypto Pintu melalui Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.

Crypto Berbasis Emas: Ketika Aset Fisik Bertemu Teknologi Kripto

Seiring berkembangnya teknologi blockchain, kini emas tidak hanya bisa dimiliki dalam bentuk fisik seperti perhiasan atau batangan, tetapi juga dalam bentuk digital melalui aset kripto berbasis emas.

Salah satu yang paling populer adalah Tether Gold (XAUt), stablecoin berbasis ERC-20 yang didukung emas fisik, di mana 1 token mewakili 1 troy ounce emas murni. Emas disimpan di brankas di Swiss dan setiap token terhubung langsung ke emas batangan bersertifikat. Sistemnya menggunakan algoritma otomatis untuk mengelola alokasi emas dan alamat Ethereum secara efisien.

Token XAUt tersedia dan diperdagangkan di berbagai bursa kripto. XAUt juga menjadi alternatif menarik bagi mereka yang ingin lindung nilai terhadap inflasi atau ketidakpastian ekonomi global, sembari tetap berada dalam ekosistem aset digital.

*Disclaimer

Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber yang relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli kripto memiliki risiko dan volatilitas yang tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin (BTC) dan investasi aset kripto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

  • Baznas. Zakat Emas. Diakses tanggal 26 Februari 2026.

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->

© 2026 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.

Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.