Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Informasi harga emas ANTAM Retro dengan kondisi sertifikat rusak hari ini, Selasa 23 Juni 2026. Emas batangan ANTAM dengan sertifikat yang rusak atau tidak lengkap umumnya mendapatkan harga buyback di bawah standar. Sebagai acuan, harga buyback ANTAM normal adalah Rp2.408.000/gram.
| Kondisi | Estimasi Harga Buyback |
|---|---|
| Sertifikat utuh | Rp2.408.000/gram |
| Sertifikat rusak | Negosiasi toko (umumnya di bawah buyback resmi) |
Untuk buyback emas dengan sertifikat rusak, disarankan menghubungi langsung Logam Mulia atau toko emas terpercaya karena kebijakan harga dapat berbeda per outlet.

| Kadar Emas | Kemurnian | Harga per Gram |
|---|---|---|
| Emas 24 Karat | 99,9% | Rp2.404.229 |
| Emas 22 Karat | 91,6% | Rp2.202.274 |
| Emas 18 Karat | 75,0% | Rp1.803.172 |
| Emas 8 Karat | 33,3% | Rp800.608 |
Seiring berkembangnya teknologi blockchain, kini emas tidak hanya bisa dimiliki dalam bentuk fisik seperti perhiasan atau batangan, tetapi juga dalam bentuk digital melalui aset crypto berbasis emas seperti PAX Gold (PAXG) dan Tether Gold (XAUT).
Emas crypto menawarkan cara investasi emas yang lebih fleksibel, praktis, dan modern. Beberapa kelebihannya:
Ikuti kami di Google News untuk info terkini crypto dan blockchain. Cek harga Bitcoin, usdt to idr dan harga saham nvidia tertokenisasi lewat Pintu Market.
Unduh aplikasi crypto Pintu melalui Play Store maupun App Store. Nikmati web trading dengan pro charting, beragam tipe order, dan portfolio tracker di Pintu Pro.
*Disclaimer:
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber yang relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli kripto memiliki risiko dan volatilitas yang tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset kripto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
© 2026 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.