Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Negara kepulauan di Pasifik, Vanuatu, bersiap untuk mengesahkan undang-undang aset digital dan penyedia layanan pada bulan September 2023. Branan Karae, Komisioner Komisi Jasa Keuangan Vanuatu (VFSC), mengumumkan hal ini pada simposium aset digital yang diselenggarakan oleh regulator keuangan negara tersebut pada tanggal 27 Juni 2023. RUU tersebut diharapkan akan disahkan pada minggu pertama sidang parlemen.

Loretta Joseph, konsultan kebijakan VFSC dan pembicara di konferensi tersebut, menyatakan bahwa RUU tersebut telah siap selama beberapa tahun tetapi menghadapi penundaan karena beberapa kali pergantian kabinet. RUU yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 2020 ini akan menetapkan persyaratan perizinan dan pendaftaran untuk penyedia layanan aset virtual (VASP), memungkinkan mereka untuk beroperasi secara legal di negara tersebut.
Joseph menjelaskan bahwa RUU tersebut akan membantu Vanuatu memenuhi standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF). FATF mengamanatkan agar negara-negara menilai dan mengurangi risiko yang terkait dengan penyedia dan aktivitas layanan crypto. “FATF menyerukan negara-negara untuk memiliki undang-undang seputar aset virtual. Tidak ada negara di dunia yang dapat mengabaikan ini,” kata Joseph.
RUU yang diusulkan mencakup lima kelas lisensi, yang mencakup penyedia layanan yang menukar aset virtual dan mata uang fiat dan mereka yang menawarkan penyimpanan crypto, di antara fungsi lainnya.
VFSC akan memantau semua VASP untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang Anti-Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Komisioner akan memiliki wewenang untuk memveto lisensi dan menunjuk inspektur untuk memastikan kepatuhan.
Baca Juga: Bitcoin Anjlok Setelah AS Pindahkan BTC Senilai $240 Juta ke Coinbase
RUU tersebut juga memperkenalkan “Utilitas Sandbox Fintech,” yang memungkinkan perusahaan untuk beroperasi selama 12 bulan tanpa lisensi pada awalnya. RUU tersebut mengamanatkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan VASP harus memiliki lisensi, dengan hukuman termasuk denda 25 juta vatu Vanuatu ($207.700) atau hukuman penjara selama 15 tahun. Korporasi dapat menghadapi denda sebesar $2,1 juta.
Vanuatu, yang terletak di Samudra Pasifik Selatan dan terdiri dari 13 pulau utama, memiliki produk domestik bruto sebesar $1,1 miliar pada tahun 2022, menurut Bank Dunia. Perekonomiannya terutama didasarkan pada pertanian, dengan 80% penduduknya terlibat dalam kegiatan pertanian.
Negara ini juga dianggap sebagai surga pajak dan pusat keuangan internasional, menurut Departemen Luar Negeri AS. Negara ini menampung sekitar 2.300 lembaga terdaftar yang menawarkan layanan perbankan lepas pantai, hukum, akuntansi, asuransi, dan perwalian.
Dengan penerapan regulasi crypto yang baru, Vanuatu menunjukkan keseriusannya dalam menjadi pemain utama di industri crypto. Regulasi ini diharapkan dapat menarik lebih banyak bisnis dan investasi ke negara tersebut, sekaligus meningkatkan transparansi dan keamanan di sektor crypto.
Baca Juga: Mengungkap Sektor Crypto Paling Menguntungkan di Semester Pertama 2024
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer:
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.