Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) akhirnya menyetujui spot ETF Ether yang mulai diperdagangkan pada 23 Juli 2024. Ini merupakan pencapaian signifikan bagi industri cryptocurrency yang memperkuat penerimaan dan integrasi aset digital dalam sistem keuangan yang lebih luas.
Namun, ETF Ethereum juga menjadi subjek perdebatan terkait dampak jangka panjangnya pada ekosistem Ethereum, terutama karena ETF harus mengecualikan staking, yang merupakan bagian mendasar dari blockchain Ethereum.
Berikut adalah panduan lengkap tentang spot ETF Ethereum, termasuk cara kerjanya, tantangan yang mungkin dihadapi ETF (dan jaringan Ethereum) di masa depan, lanskap regulasi yang kompleks di AS, dan daftar lengkap dari sembilan ETF yang disetujui pada Juli 2024.

Spot Ethereum ETF adalah produk keuangan yang melacak harga Ethereum (ETH), memungkinkan investor untuk membeli dan menjual saham di bursa saham tradisional. Ini memberikan cara yang teratur dan sederhana untuk mendapatkan eksposur terhadap performa ETH tanpa perlu mengelola aset digital secara langsung.
Dengan beroperasi dalam pasar keuangan tradisional, ETF ini menawarkan jalur investasi yang aman dan sesuai dengan peraturan, meningkatkan kepercayaan investor dan mematuhi peraturan keuangan yang sudah mapan.
Baca Juga: Dogizen: Game Penghasil Uang Baru yang Siap Tantang Hamster Kombat dan Catizen!

Meskipun bekerja serupa menggunakan uang tunai untuk redemption in-kind, sifat kedua cryptocurrency ini berbeda terutama karena algoritma konsensus masing-masing koin. Setelah Ethereum mengadopsi model Proof-of-Stake (PoS) pada tahun 2022, banyak pertanyaan muncul tentang kelayakannya sebagai kendaraan investasi tradisional bagi investor institusi.
Staking memungkinkan pemegang untuk mengunci ETH mereka untuk memvalidasi transaksi dan mengamankan jaringan dengan imbalan hadiah. SEC telah menetapkan bahwa spot ETF Ethereum harus mengecualikan fitur staking untuk mendapatkan persetujuan regulasi. Keputusan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa staking dapat dianggap sebagai penawaran sekuritas yang tidak terdaftar.
Baca Juga: 3 Token Crypto Mining yang Berpotensi Bikin Kamu Tajir Melintir di 2024!
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer:
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.