Pernahkah kamu mendengar tentang insider trading? Insider trading adalah salah satu istilah yang sering terdengar di film-film tentang trading dan investasi, sebut saja Wall Street (1987) dan Equity (2016). Lalu, apa itu insider trading? Berikut adalah pengertian, contoh hingga peraturan hukum mengenai insider trading di Indonesia.
Insider trading adalah praktik jual beli yang dilakukan oleh karyawan atau orang dalam sebuah perusahaan yang mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan dan mempunyai tanggung jawab keuangan pada para investor.
Selain itu, Insider Trading adalah praktik yang tidak lepas dari trade secrets, yang mana berkaitan dengan informasi perusahaan yang bersifat privasi dan tidak boleh diketahui oleh publik, biasanya berisi informasi tentang rencana masa mendatang, aktivitas perusahaan, hingga kebijakan-kebijakan tertentu.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai apa itu Insider Trading, maka kamu perlu tahu beberapa unsur-unsur di dalamnya yang dijabarkan oleh Susilo (2014), yaitu:
Insider Trading merupakan kasus yang kerap terjadi di Indonesia. Belum lengkap rasanya menjelaskan apa itu Insider Trading tanpa membahas contoh kasusnya. Berikut adalah beberapa contoh kasus insider trading di Indonesia.
Bermula ketika Monetary Authority Singapore yang membeberkan bahwa Vincent Rajiv Louis selaku mantan Kepala Investing Banking UBS Indonesia telah membeli 1 juta lembar saham Bank Danamon atau BDMN pada Maret tahun 2012 setelah mendapat informasi non-publik mengenai akuisisi saham Danamon oleh DBS. Akibat praktik insider trading ini, Rajiv meraup keuntungan hingga Rp2,5 miliar. Setelah terkuaknya kasus ini, Rajiv diberhentikan dari posisinya sebagai Managing Director Carlyle Group LP.
Beberapa pegawai PGAS telah mengetahui informasi penting terkait penurunan volume gas jauh sebelum diterbitkannya press release tanggal 12 September dan 18 Desember 2006. Berdasarkan informasi yang didapat, 9 pegawai tersebut melakukan transaksi saham PGAS pada periode 12 September 2006 hingga 11 Januari 2007.
Berdasarkan Pasal 95 UU Pasar Modal, maka 9 pegawai tersebut telah melakukan praktik insider trading, sehingga BAPEPAM-LK mengenakan sanksi administratif berupa denda beragam mulai dari Rp9.000.000 hingga Rp317.000.000 kepada pihak bersangkutan.
Sejatinya, praktik insider trading tidak dibenarkan dalam dunia investasi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Alasannya karena insider trading menyebabkan ketidakadilan dari segi informasi terhadap setiap investor maupun calon investor. Berikut adalah beberapa peraturan yang melarang insider trading di Indonesia.
Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) dengan tegas melarang adanya praktik insider trading. Pasal 95 UUPM menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam “orang dalam” adalah:
Lebih lanjut dibahas dalam pasal 96 UUPM yang menyebutkan bahwa pihak-pihak yang disebutkan di atas tidak boleh atau dilarang mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi atas efek dimaksud, serta tidak boleh memberikan informasi orang dalam kepada siapapun yang berpeluang memanfaatkan informasi tersebut untuk melakukan transaksi atas efek.
Kemudian, dijelaskan juga pada pasal 104 UUPM bahwa setiap pihak yang melanggar pasal UUPM termasuk pasal 95 dan 96, akan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15.000.000.000
Untuk kamu yang tertarik mencari alternatif investasi lain selain pasar modal, kamu mungkin bisa mencoba aset kripto. Per Mei 2021 lalu, jumlah investor aset kripto telah mencapai 6,5 juta orang, lebih tinggi dibandingkan investor pasar modal yang berjumlah 5,6 juta orang. Harga bitcoin sebagai salah satu aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar juga telah meningkat hingga 270% per 16 Agustus 2021 dibandingkan tahun lalu pada waktu yang sama.
Untuk kamu yang tertarik melakukan jual beli bitcoin dan aset kripto lainnya, download aplikasi Pintu sekarang! Kamu juga bisa belajar kripto gratis lewat Pintu Akademi, lho!
Referensi:
Giras Pasopati, Kasus Insider Trading Saham Danamon BEI Temui UBS Indonesia. Diakses tanggal: 16-08-21.
Prastiwi IA, Hardiyanti RT. 2020. Perdagangan Orang Dalam Insider Trading Dalam Transaksi Saham di PT Perusahaan Gas Negara TBK. J Hukum 3(1): 53-60.
Santoso E. 2018. Pengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis di Indonesia. Jakarta (ID): PRENAMEDIA GRUP.
Susilo AZ. 2014. Insider Trading: Isu Etika, Peraturan dan Sudut Pandang Trader. J Akuntansi dan Investasi 15(2): 114-123.