Ketika kamu mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan pembiayaan, kamu mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah collateral. Singkatnya, collateral adalah aset yang dimiliki oleh peminjam yang dijadikan jaminan kepada kreditur saat mengajukan pinjaman.
Meskipun saat ini marak pinjaman tanpa agunan, pinjaman dengan collateral adalah jenis pinjaman yang tetap diminati. Hal ini disebabkan karena pinjaman dengan collateral adalah pinjaman yang dapat memberikan batas pinjaman yang lebih tinggi, suku bunga yang lebih rendah, dan jangka waktu pembayaran yang lebih lama dibandingkan dengan pinjaman tanpa agunan.Â
Kelebihan ini bisa didapat karena pinjaman dengan collateral adalah pinjaman yang memiliki risiko kredit lebih rendah. Jika peminjam gagal membayar, kepemilikan aset atau jaminan peminjam akan beralih ke kreditur. Perjanjian kredit dengan collateral juga telah ditetapkan dalam aturan yang berdasarkan undang-undang.
Temukan pemahaman yang lebih menyeluruh tentang apa itu collateral, jenis, dan prinsipnya agar kamu dapat memilih aset yang tepat untuk digunakan sebagai collateral. Baca lebih lanjut artikel Pintu di bawah ini.
Collateral adalah aset bernilai ekonomis dan yuridis yang digunakan sebagai jaminan untuk mengamankan pinjaman yang diajukan debitur kepada kreditur. Misalnya, saat seseorang memperoleh hipotek, rumahnya digunakan sebagai collateral. Sedangkan untuk kredit mobil, kendaraan menjadi collateral. Perusahaan yang memperoleh pembiayaan dari bank juga dapat menjaminkan peralatan atau lahan pabrik sebagai collateral atas pinjaman.
Pinjaman yang dijamin dengan collateral biasanya memiliki suku bunga yang lebih rendah daripada pinjaman tanpa collateral. Akan tetapi collateral akan djual oleh kreditur jika terjadi gagal bayar atau wanprestasi oleh peminjam untuk menutup kerugian. Klaim pemberi pinjaman atas agunan disebut hak gadai.
Aset lain yang juga dapat dijadikan collateral adalah surat obligasi, saham, logam mulia, bahkan barang bersejarah yang memiliki nilai moneter.
Baca juga: Apa itu Sekuritas?
Prinsip utama jaminan atau collateral dalam dunia keuangan adalah memberikan perlindungan kepada kreditur dengan memberikan aset yang memiliki nilai ekonomi jika peminjam tidak dapat membayar kembali pinjaman sesuai dengan kesepakatan. Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi pemberi pinjaman untuk menentukan tingkat risiko kredit yang akan diambil. Prinsip dasar jaminan atau collateral mencakup tiga hal:
Prinsip pertama collateral adalah memberikan perlindungan kepada pemberi pinjaman jika terjadi risiko kredit. Pemberi pinjaman dapat menjual jaminan atau collateral jika peminjam tidak dapat membayar kembali pinjaman untuk menutupi kerugian.
Prinsip kedua collateral adalah dapat membantu peminjam memperoleh pinjaman dengan bunga yang lebih rendah atau jangka waktu pembayaran yang lebih panjang karena memberikan jaminan tambahan bagi pemberi pinjaman.
Prinsip ketiga collateral adalah meminimalkan risiko kredit jika terjadi gagal bayar atau wanprestasi (peminjam tidak melaksanakan kewajiban).
Dalam melakukan pemberian pinjaman, pihak kreditur akan mengevaluasi kelayakan collateral yang diajukan oleh pihak debitur dan menentukan apakah collateral tersebut memenuhi syarat untuk dijadikan jaminan. Jika collateral tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka pihak kreditur tidak akan menerima collateral tersebut sebagai jaminan. Syarat-syarat dasar collateral adalah sebagai berikut ini:
Collateral adalah aset yang harus memiliki nilai ekonomis yang dapat dihitung dan dinilai secara objektif. Nilai ekonomis ini harus dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dicatat dalam suatu dokumen. Misalnya, sebuah rumah atau kendaraan yang memiliki nilai pasar yang dapat dihitung dan dinilai dengan objektif.
Collateral adalah aset yang harus dapat dipindahtangankan atau dialihkan kepemilikannya dari pihak debitur ke pihak kreditur jika pihak debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya. Misalnya, sertifikat tanah yang dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak kreditur jika pihak debitur tidak dapat membayar hutangnya.
Collateral adalah aset yang harus memiliki nilai yuridis atau hukum yang dapat digunakan oleh pihak kreditur dalam melakukan likuidasi atau pelunasan atas utang yang belum dibayar oleh pihak debitur. Misalnya, jika agunan adalah rumah, maka rumah tersebut harus memiliki sertifikat dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk melakukan likuidasi jika pihak debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Baca juga: Apa itu Iceberg Order dalam Trading?
Collateral adalah aset yang dijadikan jaminan untuk pinjaman atau kredit yang diberikan oleh kreditur. Jenis-jenis collateral dapat dibagi menjadi Tiga yaitu collateral berwujud bergerak, Berwujud tak bergerak, dan collateral tidak berwujud (intangible collateral). Berikut adalah jenis-jenis collateral yang dibagi berdasarkan wujudnya:
Collateral ini adalah aset yang dapat dipindahkan atau bergerak, seperti kendaraan, peralatan, atau persediaan barang. Contoh collateral berwujud dapat bergerak meliputi mobil, truk, kapal, pesawat terbang, mesin, perlengkapan kantor, peralatan industri, dan stok barang.
Collateral ini adalah aset yang tidak dapat dipindahkan, seperti tanah, bangunan, dan properti lainnya. Contoh collateral berwujud tak bergerak meliputi rumah, apartemen, gedung perkantoran, toko, dan gudang.
Collateral ini tidak berwujud atau tidak dapat dilihat secara fisik, tetapi memiliki nilai ekonomi, seperti hak cipta, paten, merek dagang, atau lisensi. Contoh collateral tidak berwujud meliputi hak paten, hak cipta, hak merek dagang, lisensi software, dan lisensi bisnis.
Collateral adalah bagian penting yang menjadi pertimbangan kreditur dalam memberikan pinjaman. Tidak hanya kreditur, banyak manfaat lain yang bisa didapatkan oleh kreditur yang hendak mengajukan pinjaman. Berikut ini beberapa manfaat aset collateral bagi kreditur dan debitur:
Dengan memberikan jaminan atau agunan, pemberi pinjaman dapat memperoleh perlindungan bahwa jika penerima pinjaman tidak dapat membayar kembali, pemberi pinjaman masih dapat mengambil kembali dana melalui penjualan jaminan atau agunan tersebut. Dengan demikian, risiko pemberi pinjaman dapat ditekan.
Penerima pinjaman dapat memperoleh bunga yang lebih rendah karena jaminan atau agunan yang mengurangi risiko gagal bayar.
Dengan jaminan atau agunan, penerima pinjaman dapat memperoleh limit kredit yang lebih tinggi karena pemberi pinjaman dapat memberikan pinjaman dengan nilai yang lebih besar.
Dengan memberikan jaminan atau agunan, penerima pinjaman dapat memperoleh waktu pembayaran yang lebih panjang karena pemberi pinjaman memiliki jaminan yang dapat dijual jika terjadi default.
Penerima pinjaman dapat lebih mudah mengajukan pinjaman karena jaminan atau agunan dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pemberi pinjaman terhadap penerima pinjaman.
Aset lain yang bisa dijadikan collateral adalah aset kripto. Tidak hanya collateral, kamu juga bisa gunakan aset kripto untuk tujuan investasi, pengiriman uang internasional, dan pelindung nilai aset disaat aset yang lain mengalami gejolak.
Jika kamu tertarik dengan investasi crypto, kamu bisa melakukan transaksi jual beli ataupun berinvestasi jangka panjang di berbagai jenis cryptocurrency dengan mudah dan aman melalui aplikasi Pintu. Dengan user interface yang ramah pengguna dan layanan pelanggan yang responsif, Pintu berusaha untuk membuat pengalaman berinvestasi cryptocurrency menjadi lebih nyaman dan efisien.
Mau investasi crypto secara mudah mulai dari Rp 11.000 saja? Download aplikasi crypto Pintu dan mulai investasi crypto sekarang!
Dapatkan juga informasi terbaru seputar berita crypto di Pintu News dan perdalam wawasan kamu melalui Pintu Academy untuk mendapatkan materi belajar crypto untuk level pemula hingga level mahir.
Referensi:
True Tamplin, Collateral, diakses tanggal 31 Maret 2023
Julia kagan, Collateral Definition, Types, & Examples, diakses tanggal 31 Maret 2023
Kyle Peterdy, What is Collateral, diakses tanggal 31 Maret 2023