Sehubungan dengan pengumuman resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 1 April 2021 dengan Nomor Surat PENG-3/MS.312/2021 terkait pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK, kami menemukan bahwa salah satu dari nama perusahaan yang terdapat pada daftar tersebut menyerupai nama produk dan perusahaan kami, yaitu Pintu. Pada pengumuman resmi OJK, perusahaan dengan nama Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi telah terindikasi melakukan pemalsuan perizinan usaha atau pendaftaran dengan mengatasnamakan OJK.
Dengan surat ini, kami bermaksud untuk menghimbau masyarakat untuk selalu waspada atas investasi bodong dan menganjurkan agar melakukan riset atas izin/lisensi platform yang digunakan sebelum berinvestasi. Saat ini banyak sekali ditemukan modus pengatasnamaan / pemalsuan produk oleh platform-platform investasi tidak berizin dengan niat untuk melakukan penipuan.
Dengan ini kami bermaksud untuk menyatakan bahwa perusahaan yang terdapat pada daftar tersebut yaitu Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi, bukan merupakan perusahaan kami dan tidak memiliki hubungan afiliasi apapun dengan perusahaan kami. bukan merupakan perusahaan kami dan tidak memiliki hubungan apa pun.
Perusahaan kami, PT Pintu Kemana Saja (Pintu), telah resmi terdaftar oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan No. 003/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, sebagai salah satu pedagang aset kripto resmi di Indonesia dan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan Nomor No. 02093/DJAI.PSE/12/2019. Adapun PT Pintu Kemana Saja tidak pernah melakukan pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK.
Jeth Soetoyo selaku CEO dan Founder PT Pintu Kemana Saja menyatakan apresiasinya atas tindak lanjut dari OJK “Kami mengapresiasi tindakan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan terkait kasus ini. Adanya oknum yang melakukan pemalsuan izin dengan mengatasnamakan OJK dan juga menyerupai nama perusahan kami tentunya sangat meresahkan. Dengan demikian, kami mohon agar masyarakat terus waspada guna menghindari kerugian dari tindak penipuan serupa”
Kami ingin menghimbau untuk selalu berhati-hati pada segala jenis penipuan yang mengatasnamakan aplikasi Pintu. Penipuan dapat terjadi baik di media sosial maupun akun messenger seperti Telegram atau Whatsapp. Akun resmi media sosial Pintu hanya tersedia di platform berikut.
Facebook: Pintu
Instagram: @pintu_id
Twitter: @pintuID
Telegram: PintuIndonesia
Youtube: Pintu – Aplikasi Jual Beli Cryptocurrency
Discord: Pintu
Selain media sosial yang kami sebutkan di atas, bukanlah milik kami.
English Version
Regarding the Official Announcement from the Financial Services Authority (OJK) on April 1, 2021, with Letter Number PENG-3/MS.312/2021 concerning the Forgery of Business Licenses in the Name of OJK, we have discovered that one of the companies listed in the announcement bears a name similar to our product and company, Pintu. In OJK’s official announcement, the companies named Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/Pintu Crypto Investasi have been identified as engaging in the forgery of business licenses or registration using OJK’s name.
Through this letter, we wish to remind the public to always be cautious of fraudulent investments and strongly encourage conducting thorough research on the licenses/permits of platforms being used before making any investment. Recently, there has been an increasing number of cases involving the misuse or forgery of product names by unlicensed investment platforms with the intent to commit fraud.
We would like to clarify that the companies mentioned in the list, specifically Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/Pintu Crypto Investasi, are not affiliated with our company in any way. They are not part of our company and have no connection whatsoever with us.
Our company, PT Pintu Kemana Saja (Pintu), is officially registered with the Commodity Futures Trading Regulatory Agency (Bappebti) under Registration No. 003/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020, under the Ministry of Trade of the Republic of Indonesia, as one of the authorized cryptocurrency traders in Indonesia. Additionally, we are registered as an Electronic System Provider by the Ministry of Communication and Informatics of the Republic of Indonesia with Registration No. 02093/DJAI.PSE/12/2019. PT Pintu Kemana Saja has never engaged in the forgery of business licenses in the name of OJK.
Jeth Soetoyo, the CEO and Founder of PT Pintu Kemana Saja, expressed his appreciation for OJK’s follow-up action: “We appreciate the firm action taken by the Financial Services Authority regarding this case. The existence of individuals forging licenses in OJK’s name and using a name similar to our company is certainly concerning. Therefore, we urge the public to remain vigilant to avoid falling victim to similar fraudulent schemes.”
We would like to remind everyone to always be cautious of any scams using the Pintu app’s name. Scams can occur on social media platforms and messaging apps such as Telegram or WhatsApp. Pintu’s official social media accounts are available only on the following platforms:
Any social media accounts not listed above are not associated with us.
One of the most common scams is fraudulent investments with promises of high returns. Many scams use this tactic under the guise of being associated with Pintu. Typically, the scammer will offer fake investment schemes such as “mopit” or fund management investments.
Example of a Scam:
“Invest your capital with a 1-week contract for a daily profit of 40% from your investment.”
If you come across messages like this using the name of Pintu or Pintu staff, please report it immediately and exercise caution, as Pintu DOES NOT offer such investment products.
Please note that Pintu NEVER asks users for money or cryptocurrency balances under any circumstances. Be sure to report and stay vigilant if any account or individual requests money on behalf of Pintu or Pintu staff.
OTP (One-Time Password) is sent via Message and is highly confidential. If shared with others, your account could be accessed by unauthorized individuals. Pintu strongly advises against sharing your OTP with anyone.
In addition to OTPs, scammers often ask for your account password. Please be cautious and never share your password with anyone. Pintu will NEVER ask for sensitive information such as passwords or OTPs from users. If anyone requests your OTP or password under the name of Pintu or Pintu staff, report them immediately and exercise caution.