Sehubungan dengan pengumuman resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 1 April 2021 dengan Nomor Surat PENG-3/MS.312/2021 terkait pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK, kami menemukan bahwa salah satu dari nama perusahaan yang terdapat pada daftar tersebut menyerupai nama produk dan perusahaan kami, yaitu Pintu. Pada pengumuman resmi OJK, perusahaan dengan nama Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi telah terindikasi melakukan pemalsuan perizinan usaha atau pendaftaran dengan mengatasnamakan OJK.
Dengan surat ini, kami bermaksud untuk menghimbau masyarakat untuk selalu waspada atas investasi bodong dan menganjurkan agar melakukan riset atas izin/lisensi platform yang digunakan sebelum berinvestasi. Saat ini banyak sekali ditemukan modus pengatasnamaan / pemalsuan produk oleh platform-platform investasi tidak berizin dengan niat untuk melakukan penipuan.
Dengan ini kami bermaksud untuk menyatakan bahwa perusahaan yang terdapat pada daftar tersebut yaitu Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi, bukan merupakan perusahaan kami dan tidak memiliki hubungan afiliasi apapun dengan perusahaan kami. bukan merupakan perusahaan kami dan tidak memiliki hubungan apa pun.
Perusahaan kami, PT Pintu Kemana Saja (Pintu), telah resmi terdaftar oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan No. 003/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, sebagai salah satu pedagang aset kripto resmi di Indonesia dan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan Nomor No. 02093/DJAI.PSE/12/2019. Adapun PT Pintu Kemana Saja tidak pernah melakukan pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK.
Jeth Soetoyo selaku CEO dan Founder PT Pintu Kemana Saja menyatakan apresiasinya atas tindak lanjut dari OJK “Kami mengapresiasi tindakan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan terkait kasus ini. Adanya oknum yang melakukan pemalsuan izin dengan mengatasnamakan OJK dan juga menyerupai nama perusahan kami tentunya sangat meresahkan. Dengan demikian, kami mohon agar masyarakat terus waspada guna menghindari kerugian dari tindak penipuan serupa”
Kami ingin menghimbau untuk selalu berhati-hati pada segala jenis penipuan yang mengatasnamakan aplikasi Pintu. Penipuan dapat terjadi baik di media sosial maupun akun messenger seperti Telegram atau Whatsapp. Akun resmi media sosial Pintu hanya tersedia di platform berikut.
Facebook: Pintu
Instagram: @pintu_id
Twitter: @pintuID
Telegram: PintuIndonesia
Youtube: Pintu – Aplikasi Jual Beli Cryptocurrency
Discord: Pintu
Selain media sosial yang kami sebutkan di atas, bukanlah milik kami.