PPN adalah pungutan yang dikenakan di setiap proses produksi maupun distribusi produk atau jasa dan bisa kamu temukan pada struk pembelian transaksi. Apa itu PPN? Simak pengertian, karakteristik hingga tarif PPN selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Baca juga: Bagaimana Pengaruh Pajak Terhadap Instrumen Investasi Saham, Reksadana hingga Crypto?
Secara garis besar, kepanjangan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai, yakni pajak yang dikenakan untuk setiap transaksi jual beli dalam negeri. Pajak satu ini dibebankan pada wajib pajak orang pribadi, badan, maupun pemerintah. Dalam bahasa Inggris, PPN dikenal dengan sebutan Good and Service Tax (GST) atau Value Added Tax (VAT).
Sifat dari PPN adalah objektif dan masuk ke dalam golongan pajak tidak langsung. Mengingat para pedagang bukanlah penanggung pajak yang dimaksud, maka konsumen akhir yang akan menjadi penanggung pajak. Akan tetapi, konsumen tidak secara langsung menyetorkan PPN pada kas negara.
Legalitas pajak PPN secara konstitusi terdapat pada UU No. 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Peraturan ini telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali untuk memberikan kebijakan yang lebih baik bagi masyarakat dan negara.
Diketahui bahwa PPN memiliki tujuh karakteristik utama, di antaranya adalah sebagai berikut.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, PPN merupakan pajak tidak langsung yang artinya, beban pajak tersebut dialihkan kepada pihak lain. Pihak tersebut merupakan konsumen barang atau jasa yang kemudian beralih menjadi objek pajak. Akan tetapi, tanggung jawab penyetoran pajak tersebut tidak berada di pihak konsumen.
Kewajiban pembayaran PPN ini ditentukan oleh objek pajak, yang mana kondisi subjek pajak, baik itu status sosial, tingkat pemasukan, hingga daya belinya dianggap sama di mata PPN.
Bila diartikan secara harfiah, multi-stage tax menunjukkan bahwa PPN akan dikenakan pada setiap rantai produksi maupun distribusi. Setiap barang yang jadi objek PPN, baik itu dari pabrikan maupun pengecer sekalipun akan dikenakan tarif PPN sesuai peraturan yang berlaku.
Pada dasarnya, netralitas PPN ini terbentuk karena dua faktor. Pertama, dikenakan sesuai konsumsi barang maupun jasa dan yang kedua nilai dan aturannya berpadu pada tempat tujuan di setiap pemungutannya atau destination principle.
Kemungkinan terjadinya pajak berganda sangatlah kecil. Sebab, PPN hanya akan dipungut berdasarkan nilai tambah saja.
Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, objek yang dikenakan atas Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut.
Tentu saja, setiap jenis pajak yang ditetapkan oleh pemerintah memiliki tarifnya masing-masing. Begitu juga dengan PPN yang rincian besar tarifnya sebagai berikut:
Sebenarnya tidak terlalu sulit untuk menghitung besar Pajak Pertambahan Nilai. Berikut rumus tarif PPN yang dapat kamu gunakan.
PPN Terutang: Tarif PPN (%) x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Supaya lebih mudah dalam memahami penggunaan tarif PPN tersebut, coba simak dulu contoh kasus di bawah ini.
PT Bangun Sejahtera adalah seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) kepada PT XYZ senilai Rp 50.000.000. Dari harga tersebut, PPN terutang yang wajib disetorkan adalah:
PPN Terutang = 10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
Dari perhitungan di atas bisa disimpulkan bahwa, PPN sebesar Rp 5.000.000 menjadi pajak keluaran yang dipungut PT Bangun Sejahtera dari PT XYZ.
Demikian tadi ulasan singkat mengenai apa itu PPN mulai dari pengertian, karakteristik, tarif hingga cara perhitungannya. Mudah sekali, bukan?
Halo, kami adalah Pintu, aplikasi jual beli bitcoin dan berbagai aset crypto di Indonesia yang telah terdaftar resmi di Bappebti. Belakangan ini, investasi crypto sedang menarik minat masyarakat Indonesia. Per Mei 2021 lalu, jumlah investor crypto di Indonesia bahkan telah mencapai 6,5 juta orang.
Download Pintu sekarang! Jual beli berbagai aset crypto bisa mulai dari Rp11.000 saja, lho!
Selamat berinvestasi!
Referensi:
Husnul Abdi. Cara Menghitung PPN, Pengertian, Objek, dan Dasar Pengenaannya. Diakses 12 Oktober 2021
Redaksi Pajak Online. Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM. Diakses 12 Oktober 2021
Kezia Rafinska. Definisi PPN: Objek, Subjek dan Tarif Pajak Pertambahan Nilai. Diakses 12 Oktober 2021
Onlinepajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Apa Itu?. Diakses 12 Oktober 2021