Piutang adalah istilah yang tidak asing lagi di dunia ekonomi dan pencatatan laporan keuangan. Simak pengertian, ciri-ciri, dan apa saja jenis-jenis piutang lewat artikel berikut ini.
Baca juga: Perbedaan Aktiva dan Pasiva dalam Dunia Akuntansi
Menurut Shatu YP (2016), piutang secara luas didefinisikan sebagai tagihan atas hak perusahaan terhadap pihak ketiga setelah perusahaan selesai melaksanakan kewajibannya. Sementara itu secara sempit, pengertian piutang adalah tagihan yang hanya bisa diselesaikan dengan diterimanya uang di masa mendatang.
Umumnya, piutang bisa timbul ketika sebuah perusahaan menjual barang atau jasanya secara kredit dan berhak atas penerimaan kas di masa mendatang.
Pada dasarnya, proses piutang adalah sebagai berikut.
Selain itu, dikenal pula istilah anjak piutang. Menurut Keppres No.61, anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang jangka pendek oleh badan usaha tertentu.
Beberapa ahli di bidang ekonomi pun ikut memberikan pendapat mereka masing-masing mengenai definisi piutang.
Piutang memiliki beberapa ciri utama berikut.
Biasanya, tanggal jatuh tempo suatu piutang bisa diketahui sesuai durasi pinjaman tersebut. Pengukuran durasi pinjaman terbagi menjadi dua aturan untuk pelunasannya, yakni harian maupun bulanan.
Jika durasi yang digunakan adalah bulanan, artinya tanggal jatuh tempo tersebut akan disamakan dengan tanggal transaksi tapi berada di bulan selanjutnya. Contohnya, transaksi dilakukan di tanggal 6 Oktober, maka tanggal jatuh tempo transaksi tersebut di tanggal 6 November atau 6 Desember dan seterusnya.
Berbeda dengan tanggal jatuh tempo harian, di mana transaksi yang dilakukan pada tanggal 6 Oktober dengan tanggal jatuh tempo 30 hari, maka pembayaran harus dilakukan pada tanggal 5 November.
Ciri berikutnya dari piutang adalah adanya pembebanan bunga. Piutang selalu diikuti oleh bunga yang harus ditanggung oleh debitur.
Selain itu, bunga juga dinilai sebagai bentuk keuntungan yang diberikan atas kesabaran kreditur saat menunggu pelunasan pembayaran. Besarnya suku bunga ini tergantung dari kebijakan masing-masing kreditur.
Klasifikasi piutang bisa berdasarkan pada beberapa kategori, seperti jangka waktu, penyebab terjadinya, dan berdasarkan ada tidaknya dokumen-dokumen tertulis yang mendukung tagihan tersebut.
Piutang lancar adalah semua piutang yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu satu periode akuntansi atau kurang, yang terhitung sejak tanggal neraca yang bersangkutan. Periode akuntansi sendiri biasanya mengikuti kalender tahunan dari 1 Januari hingga 31 Desember.
Piutang yang periode jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi, yang terhitung sejak tanggal neraca yang bersangkutan.
Piutang non-dagang merupakan piutang yang tidak berasal dari bidang usaha utama, contohnya:
Sementara itu, definisi piutang usaha adalah tagihan kepada pihak lain sebagai akibat dari bidang usaha utama, seperti penjualan barang atau secara kredit. Piutang dagang diperkirakan akan tertagih dalam periode pendek sekitar 30 – 60 hari. Contoh piutang dagang adalah:
Piutang wesel adalah tagihan perusahaan terhadap pihak lain yang dinyatakan dalam bentuk wesel (surat perintah) yang telah diatur dalam perundang-undangan atau dalam bentuk piutang formal.
Merupakan piutang yang timbul tanpa adanya wesel (surat perintah) resmi.
Itu dia pengertian, ciri-ciri, dan jenis-jenis piutang dalam dunia ekonomi. Sekarang kamu sudah cukup paham, bukan?
Halo, kami adalah Pintu, aplikasi jual beli berbagai aset crypto yang telah terdaftar resmi di Bappebti. Kini, aset crypto memang telah semakin menarik minat masyarakat awam dan investor. Harga bitcoin sebagai aset crypto dengan kapitalisasi pasar terbesar bahkan telah meningkat hingga 385% per 12 Oktober 2021, apabila dibandingkan dengan tahun lalu.
Untuk kamu yang tertarik berinvestasi bitcoin maupun aset crypto lainnya, download Pintu sekarang! Jual beli crypto bisa dari Rp11.000 saja, lho!
Referensi:
Shatu YP, Kuasai Detail Akuntansi Perkantoran. Diakses tanggal: 1-10-2021
Sumiyati dan Nafiah Y, Akuntansi Keuangan. Diakses tanggal: 1-10-2021
Wajdi F dan Lubis SK, Hukum Ekonomi Islam. Diakses tanggal: 1-10-2021