Market Crypto di Indonesia Diperkirakan Hingga 28 Juta di 2025

Updated
March 3, 2021
• Waktu baca 2 Menit
Gambar Market Crypto di Indonesia Diperkirakan Hingga 28 Juta di 2025
Reading Time: 2 minutes

Mata uang crypto kini menjadi salah satu alternatif pembayaran secara digital yang telah diakui sejumlah perusahaan ternama. Bitcoin, pelopor cryptocurrency yang mulai dikenal pengguna internet sejak 2009, bahkan semakin menanjak popularitasnya. Salah satu pemicunya di 2021 ini adalah pembelian Bitcoin secara besar-besaran oleh Elon Musk, miliarder pemilik Tesla Inc.

Baca Juga: Apakah Bitcoin Legal di Indonesia? Ketahui Penjelasannya di Sini!

Di Indonesia, penggunaan cryptocurrency sebagai komoditas juga telah mendapat restu dari pemerintah. Hal ini dilakukan melihat market crypto Indonesia yang makin terbuka lebar. Terbitnya aturan resmi membuat transaksi menggunakan Bitcoin serta ratusan cryptocurrency lain menjadi semakin mudah dan terlindungi.

Market Crypto Indonesia 28 Juta pada 2025

Ada sejumlah alasan bagi para investor untuk memilih cryptocurrency dibandingkan investasi lain. Pertama, aset crypto dinilai anti inflasi. Tak terikat oleh kebijakan bank dan negara membuat mata uang digital ini benar-benar bebas intervensi. Selain itu, transaksi menggunakan cryptocurrency dinilai lebih cepat dan membutuhkan biaya yang rendah (dibandingkan mengirim uang dengan bank).

Dengan keunggulan tersebut, wajar jika market crypto Indonesia dinilai potensial. Dilansir dari Bisnis.com, Jeth Soetoyo, CEO PT Pintu Kemana Saja menyampaikan bahwa 10% populasi di Indonesia atau sejumlah 28 juta orang akan menjadi bagian dari penetrasi pasar crypto. Angka tersebut diprediksi tercapai pada 2025 mendatang.

Prediksi tersebut didasarkan atas pengamatannya terhadap perkembangan market crypto Indonesia selama ini. Pada 2015, pasar crypto hanya melibatkan 0,1 juta orang. Angka ini bertambah menjadi 2 juta orang pada 2020. Pada 2025, peningkatan sebesar 10% dinilai cukup berdasar melihat situasi pasar crypto di Amerika Serikat pada rentang waktu yang sama.

Ketahui Regulasinya di Indonesia

Akan tetapi, jika tak didukung dengan regulasi yang tepat, market crypto di Indonesia yang besar akan menjadi masalah. Karena itu, pemerintah pun turun tangan dengan menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Dalam aturan yang ditetapkan pada Februari 2019 tersebut, masyarakat bisa mendapat kepastian hukum dalam mengembangkan usaha aset crypto. Payung hukum ini akan melindungi investor atau siapa pun yang bertransaksi menggunakan mata uang crypto.

Adapun yang masuk dalam daftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai aset crypto yang legal diperdagangkan berjumlah 229 cryptocurrency. Kamu dapat melacaknya dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dalam peraturan yang dikeluarkan pada 7 Desember 2020 tersebut, jenis cryptocurrency yang dimaksud antara lain Bitcoin, Ethereum, Tether, Binance Coin, Compound, Chainlink, Synthetix, Yearn.Finance, Uniswap, dan Maker.

Pintu Sudah Mendapat Izin Bappebti

Selain menentukan jenis cryptocurrency yang boleh diperdagangkan di market crypto Indonesia, Bappebti juga mengantongi daftar legal penyedia jasa crypto exchange. Salah satu di antaranya adalah PT. Pintu Kemana Saja yang memungkinkan pengguna melakukan transaksi melalui aplikasi Pintu.

Perusahaan ini merupakan salah satu dari sejumlah perusahaan penyedia jasa yang mendapat izin dari Bappebti. Hingga 2020, hanya ada 13 perusahaan yang disetujui. Untuk memperoleh izin beroperasi, penyedia jasa crypto exchange harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu mengikuti proses administrasi dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Di luar perusahaan yang terdaftar, transaksi perdagangan mata uang cryptocurrency di market crypto Indonesia dianggap tidak legal. Bahkan penyedia jasa dapat dikenai sanksi sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk tidak bertransaksi di penyedia jasa ilegal tersebut.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Trading Bitcoin Untuk Pemula!

Nah, jika kamu ingin memulai berinvestasi crypto, tak perlu ragu untuk mencoba. Kamu bisa mengunduh aplikasi Pintu sekarang dan melakukan transaksi yang mudah dan aman. Yuk download di sini!

Bagikan

Artikel Terkait

Artikel Blog Terbaru

Lihat Semua Artikel ->