Pengertian, Tujuan dan Contoh Rekonsiliasi Fiskal

Updated
December 1, 2023
• Waktu baca 4 Menit
Gambar Pengertian, Tujuan dan Contoh Rekonsiliasi Fiskal
Reading Time: 4 minutes

Sudah bayar pajak? Sudah tahu belum, kalau sebagai wajib pajak kita harus melakukan proses yang dinamakan rekonsiliasi fiskal? Tujuannya untuk mencocokkan data, apakah sudah benar-benar sesuai atau ada yang perlu dikoreksi. Jadi sebelum menyerahkan laporan keuangan ke Dirjen Pajak, rekonsiliasi fiskal harus dilakukan. Sebenarnya apa itu rekonsiliasi fiskal dan kenapa diperlukan dalam laporan pajak? Supaya lebih paham, temukan pembahasan lengkapnya di bawah ini!

Apa yang Dimaksud Rekonsiliasi Fiskal?

Laporan keuangan pada umumnya dibuat berdasarkan standar akuntansi keuangan individu atau perusahaan yang belum tentu sama dengan ketentuan dari Dirjen Pajak dan ilmu perpajakan secara keseluruhan. Karena itu, hasil laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal bisa berbeda. Nah, di saat inilah dibutuhkan rekonsiliasi fiskal. Lalu apa yang dimaksud dengan rekonsiliasi fiskal?

Bisa juga disebut sebagai koreksi fiskal, pengertian rekonsiliasi fiskal adalah proses mencocokkan perbedaan yang ada di laporan keuangan komersial yang umumnya disusun berdasarkan Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dengan laporan keuangan yang disusun sesuai ketentuan fiskal perpajakan. Intinya, agar hasilnya sama, laporan komersial dan laporan perpajakan harus dikoreksi.

Kenapa kedua laporan ini bisa berbeda? Karena laporan keuangan komersial dibuat untuk penilaian kinerja ekonomi. Sedangkan laporan keuangan fiskal digunakan dalam perhitungan pajak. Hasilnya adalah Surat Pemberitahuan Tahunan berupa kertas kerja yang menyesuaikan laporan laba rugi komersial sebelum pajak yang berdasarkan aturan perpajakan.

Koreksi fiskal sendiri terbagi dua, yaitu koreksi fiskal positif dan negatif.

Kapan Rekonsiliasi Fiskal Harus Dibuat?

Rekonsiliasi fiskal diterapkan pada laporan keuangan komersial pada beberapa pos biaya serta penghasilan. Antara lain contohnya adalah:

  • Wajib pajak mencatat laporan keuangan dengan metode yang berbeda dari ketentuan pajak
  • Wajib pajak mengeluarkan biaya yang tidak menjadi pengurang penghasilan bruto
  • Wajib pajak mengeluarkan biaya supaya pendapatan yang sudah kena PPh Final dan pendapatan dikenakan PPh Non Final
  • Rekonsiliasi penghasilan dikenakan PPh Final
  • Rekonsiliasi penghasilan bukan objek pajak.

Tujuan Rekonsiliasi Fiskal

Dapat disimpulkan bahwa rekonsiliasi fiskal sangat dibutuhkan dalam laporan keuangan perpajakan. Namun apa sebenarnya tujuan dilakukannya rekonsiliasi fiskal? Beberapa tujuan dilakukannya rekonsiliasi fiskal adalah:

1. Untuk Mengecek Draft Laporan Keuangan

Keuangan dan laporannya sangat penting dalam tiap perusahaan. Karena itu, perusahaan perlu memeriksa laporan keuangan mereka. Bahkan saat masih dalam bentuk draft, laporan perlu diperiksa kembali sebelum dibuat laporan resminya dan tahap akhirnya diserahkan ke Dirjen Pajak.

Data laporan keuangan yang sudah ada biasanya dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, jadi tidak sesuai dengan standar fiskal. Karena itu, setiap perusahaan perlu memeriksa setiap entri yang ada di laporan dengan teliti.

Bila ada perbedaan sedikit saja, maka ini tidak bisa dianggap enteng, melainkan harus dibuat penyesuaiannya. Dengan begitu, kita baru memenuhi rancangan laporan keuangan yang baik dan benar.

2. Mengurangi Kemungkinan Terjadinya Salah Perhitungan Pajak

Untuk mempermudah penghitungan pajak, Dirjen Pajak telah mengeluarkan aturan dan regulasi yang harus dipatuhi oleh wajib pajak. Tapi dalam laporan keuangan yang sangat panjang, mungkin saja ada kekeliruan atau berbagai poin yang tidak sama. Karena itu, sebelum diserahkan ke Dirjen Pajak, perlu dilakukan koreksi fiskal.

Kalau ada poin yang berbeda, ini bukan berarti perusahaan salah hitung. Mungkin saja cara menghitungnya memang berbeda. Tapi kemungkinan yang kedua baru salah menghitung. Apabila sudah dikoreksi, maka kita akan mendapatkan angka pasti besarnya nominal pajak yang harus dibayarkan wajib pajak dengan tepat. Karena itu, rekonsiliasi fiskal fungsinya sangat penting bagi tiap perusahaan maupun Dirjen Pajak.

3. Mengurangi Kerugian Akibat Salah Hitung

Bila ada satu poin saja yang salah hitung menurut aturan fiskal, ini bisa menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Bahkan bisa sangat fatal. Kerugian ini bisa dirasakan oleh pihak wajib pajak karena membayar nominal pajak yang lebih besar dari seharusnya. Tapi bisa juga rugi bagi Dirjen Pajak karena jumlah nominal pajak jadi tidak sesuai.

Dengan melakukan koreksi fiskal yang tepat, maka kita sebagai warga negara yang baik turut membantu Dirjen Pajak untuk menghitung pajak dengan tepat. Dengan begitu, tidak akan ada pihak yang dirugikan karena salah menghitung nominal pajak.

Baca juga: Apa Saja Jenis-Jenis Kebijakan Fiskal?

Contoh Rekonsiliasi Fiskal

Berikut ini adalah contoh rekonsiliasi fiskal.

contoh rekonsiliasi fiskal adalah

Cara Menghitung Rekonsiliasi Fiskal

Untuk menghitung rekonsiliasi fiskal, maka sebelumnya kamu harus membandingkan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal. Untuk beberapa poin yang berbeda, maka perlu dilakukan pengurangan. Poin pengurangan ini dituliskan di kolom tengah antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal.

Cara Membuat Rekonsiliasi Fiskal

Untuk membuat rekonsiliasi fiskal, berikut ini beberapa tahap yang harus dilakukan:

  • Mengenali terlebih dahulu apa itu rekonsiliasi fiskal dan apa saja yang harus disesuaikan.
  • Analisis elemen yang sesuai supaya bisa menentukan pengaruh elemen tersebut pada laba usaha yang sudah kena pajak.
  • Lakukan koreksi fiskal dengan memantau angka yang ada pada koreksi fiskal positif dan negatif.
  • Menyusun laporan keuangan berdasarkan sistem perpajakan atau sistem fiskal yang nantinya akan dilampirkan di SPT pajak penghasilan.

Selain membuat penyesuaian rekonsiliasi fiskal, akuntan yang bertugas mengoreksi fiskal harus bisa menghitung Pajak Penghasilan. Hasil koreksi fiskal nantinya berupa kertas kerja yang merupakan penyesuaian laba dan rugi berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan perpajakan.

Kamu bisa menemukan informasi lain seputar akuntansi dan keuangan di Pintu Blog.

Referensi:

Bagikan

Artikel Terkait

Artikel Blog Terbaru

Lihat Semua Artikel ->