Bagaimana Transaksi Bitcoin di Indonesia dan Aset Crypto Lainnya?

Updated
October 7, 2021
• Waktu baca 3 Menit
Gambar Bagaimana Transaksi Bitcoin di Indonesia dan Aset Crypto Lainnya?
Reading Time: 3 minutes

Adopsi Bitcoin yang semakin luas di berbagai sektor industri mengukuhkan potensi Bitcoin sebagai salah satu aset yang akan berpengaruh besar bagi arus perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Lantas, sejauh mana perkembangan dan transaksi Bitcoin di Indonesia saat ini? Informasi lengkapnya bisa disimak dalam artikel berikut ini.

Baca juga: Apa itu Bitcoin?

Volume Transaksi Bitcoin di Indonesia

gambar transaksi bitcoin di indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka dan Komoditi (BAPPEBTI) selaku otoritas yang mengawasi aset crypto di Indonesia melaporkan jumlah transaksi aset crypto di Indonesia berhasil mencapai 126 triliun Per Maret 2021 lalu. Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi, mengatakan jumlahnya kemudian naik hingga nyaris 300% menjadi 370 triliun pada Mei 2021.

Lonjakan harga Bitcoin di awal tahun tampaknya menjadi magnet yang menarik para investor dan trader. Kepala BAPPEBTI, Sidharta Utama, mengatakan bahwa ada sekitar 4,4 juta investor yang aktif melakukan transaksi aset crypto per 27 April 2021

Dengan pertumbuhan yang sangat pesat tersebut, Sidharta menilai bahwa potensi aset crypto di Indonesia sangat tinggi, di mana jumlah investor aset crypto bisa menembus 10 juta pada akhir tahun 2021 ini.

Regulasi Transaksi Bitcoin di Indonesia

Di Indonesia, kepemilikan dan perdagangan Bitcoin maupun aset crypto lainnya dilindungi oleh regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan melalui BAPPEBTI. Selain itu, BAPPEBTI juga bertugas untuk memberikan inovasi yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan perdagangan aset crypto di Indonesia.

Dilansir dari laman CNBC, Emir Yanwardhana melaporkan bahwa terdapat beberapa regulasi BAPPEBTI yang mengatur tentang perdagangan aset digital seperti crypto. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Peraturan BAPPEBTI No. 2 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka
  2. Peraturan BAPPEBTI No. 3 tahun 2019 mengenai Komoditas Kontrak Derivatif yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka
  3. Peraturan BAPPEBTI No. 5 tahun 2019 mengenai Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka
  4. Peraturan BAPPEBTI No. 7 tahun 2020 mengenai Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto

Sejumlah peraturan di atas dibuat untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan dan transaksi Bitcoin di Indonesia, membangun iklim investasi yang teratur dan transparan, serta mencegah perdagangan aset crypto yang ilegal.

Dalam rangka meningkatkan legitimasi aset crypto di Indonesia, BAPPEBTI dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkaji rencana perpajakan untuk aset crypto. Kepala BAPPEBTI, Indrasari Wisnu Wardhana, mengungkapkan bahwa besar pajak penghasilan crypto rencananya sama seperti PPh yang diberlakukan pada bursa efek.

Tentunya kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi di aset crypto.

Baca juga: 5 Cara Beli Bitcoin (BTC) Secara Mudah dan Aman!

Pedagang Crypto Indonesia yang Terdaftar di BAPPEBTI

regulasi transaksi crypto di indonesia

Hingga artikel ini ditulis, penggunaan Bitcoin di Indonesia masih dibatasi hanya untuk investasi dan trading saja, yang dapat dilakukan melalui berbagai platform exchange di Indonesia.

Berdasarkan laporan Meutia Fauzia dari Kompas, saat ini terdapat 13 platform perdagangan crypto yang resmi terdaftar di BAPPEBTI. PT Pintu Kemana Saja adalah salah satu dari 13 platform tersebut.

Sementara itu, jumlah aset crypto yang kini terdaftar resmi di BAPPEBTI ada sekitar 229 aset. Penetapan ini dilakukan dengan melihat pertimbangan yuridis yang mengacu pada Perba No. 5 tahun 2019 dan penilaian Analisis Hierarki Proses (AHP) yang memperhatikan tingkat keamanan, tim pengembang, tata kelola dan roadmap sistem blockchain crypto bersangkutan.

Tentunya, dengan melihat peningkatan jumlah investor sekaligus perkembangan regulasi seputar crypto di Indonesia, menunjukkan adanya respon positif baik dari masyarakat maupun pemerintah Indonesia terhadap aset crypto, terutama dalam beberapa tahun belakangan ini.

Itu tadi informasi terkait transaksi Bitcoin di Indonesia, mulai dari jumlah transaksi, regulasi hingga aturan-aturannya. Buat kamu yang tertarik melakukan investasi, trading maupun bertransaksi dengan Bitcoin atau aset crypto lainnya, download Pintu sekarang!

Pintu adalah aplikasi jual beli bitcoin dan aset crypto lainnya yang telah terdaftar resmi di Bappebti! Dimulai dari Rp11.000, kamu sudah bisa memiliki aset milikmu sendiri, lho!

Selamat berinvestasi!

Referensi:

Bisnis, Bappebti dan Kemenkeu Matangkan Pungutan Pajak Investasi Kripto. Diakses tanggal: 5-10-21.

Bisnis, Mendag: Nilai Transaksi Aset Kripto Rp370 Triliun per Mei 2021. Diakses tanggal: 5-10-21.

CNN Indonesia, 4 Peraturan Bappebti Aset Kripto di Indonesia. Diakses tanggal: 5-10-21.

CNBC Indonesia, Aman Gak sih Transaksi 229 Kripto di RI? Begini Kata Bappebti. Diakses tanggal: 5-10-21.

CNBC Indonesia, Resmi! RI Sudah Bisa Transaksi Bitcoin Cs di Bursa Lokal. Diakses tanggal: 5-10-21.

Kompas, Daftar 13 Pedagang dan 229 Aset Kripto. Diakses tanggal: 5-10-21.

Bagikan

Artikel Terkait

Artikel Blog Terbaru

Lihat Semua Artikel ->