
Jakarta, Pintu News – Di tengah ketidakpastian pasar finansial global pada tahun 2026, instrumen investasi emas semakin diminati oleh berbagai kalangan. Namun, bagi umat Muslim, pertanyaan seputar hukum berinvestasi emas, baik secara fisik maupun digital, kerap menjadi perhatian utama. Apakah investasi emas diperbolehkan atau justru melanggar syariat?
Secara umum, investasi emas dalam Islam diperbolehkan (mubah), asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh syariat. Emas dalam sejarah Islam tidak hanya dianggap sebagai perhiasan, tetapi juga sebagai alat tukar (tsaman) dan standar kekayaan.
Salah satu syarat utama dalam transaksi emas menurut hukum Islam adalah harus dilakukan secara tunai atau yadan bi yadin (serah terima saat itu juga). Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik riba nasi’ah (riba karena penundaan).
Menurut Republika, para ulama fiqih sepakat bahwa karena emas dikategorikan sebagai barang ribawi (sebagaimana perak dan mata uang), maka pertukaran uang dengan emas harus diselesaikan dalam satu majelis transaksi tanpa adanya penundaan.

Di Indonesia, pedoman utama bagi umat Muslim terkait transaksi keuangan merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terkait jual beli emas, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah mengeluarkan fatwa yang memperjelas kedudukan hukumnya.
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai, disebutkan bahwa jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui pembiayaan maupun cicilan (murabahah), hukumnya adalah boleh (mubah), selama emas tersebut tidak menjadi alat tukar resmi (uang) pada saat itu, melainkan berstatus sebagai barang (sil’ah).
Baca juga: 5 Daftar Toko Emas di Jakarta yang Terkenal dan Melegenda
Seperti yang dilansir oleh situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), emas yang diperjualbelikan saat ini—terutama emas batangan dan perhiasan—diperlakukan sebagai komoditas, sehingga aturan ketat pertukaran mata uang dapat sedikit dilonggarkan menjadi akad jual beli komoditas dengan syarat-syarat tertentu, termasuk tidak adanya unsur spekulasi yang merugikan (gharar).
Dengan berkembangnya teknologi di tahun 2026, aplikasi tabungan emas digital menjamur. MUI kembali memberikan rambu-rambu bahwa investasi emas digital diperbolehkan asalkan underlying asset (aset dasar) berupa emas fisiknya benar-benar ada, tersimpan dengan aman, dan dapat dicetak secara fisik jika nasabah menghendakinya.
Seiring berkembangnya teknologi blockchain, kini emas tidak hanya bisa dimiliki dalam bentuk fisik seperti perhiasan atau batangan, tetapi juga melalui aset crypto berbasis emas seperti Pax gold dan Tether Gold .
Emas crypto menawarkan cara investasi emas yang lebih fleksibel, praktis, dan modern dibandingkan emas fisik. Beberapa kelebihan investasi emas crypto di Pintu adalah:
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga Bitcoin, usdt to idr dan harga saham nvidia tertokenisasi lewat Pintu Market.
Sebagai aplikasi crypto yang aman, Pintu menghadirkan pengalaman trading crypto hingga akses investasi emas crypto secara mudah dan nyaman. Kamu juga bisa melihat harga emas perhiasan hari ini dan harga emas batangan hari ini untuk mendukung aktivitas investasi dan diversifikasi portofolio-mu serta belajar crypto lewat Pintu Academy.
Unduh aplikasi crypto Pintu melalui Play Store maupun App Store sekarang juga. Nikmati pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer:
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber yang relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli kripto memiliki risiko dan volatilitas yang tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset kripto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi: