KELAS ACADEMY
Masih Baru dalam Crypto?
Kami siap membantu! Pahami crypto secara bertahap dengan Kelas.
KELAS ACADEMY
Masih Baru dalam Crypto?
Kami siap membantu! Pahami crypto secara bertahap dengan Kelas.
Jakarta, Pintu News – Menteri Pendapatan Selandia Baru telah mengajukan proposal baru untuk mengimplementasikan kerangka kerja pelaporan kripto yang dibuat oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) atau Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan.
Pada 26 Agustus 2024, Menteri Pendapatan Selandia Baru, Simon Watts, memperkenalkan RUU baru berjudul Perpajakan (Tarif Tahunan untuk 2024-25, Tanggap Darurat, dan Tindakan Perbaikan).
Dalam RUU tersebut, Watts mengusulkan untuk mengkonfirmasi tarif pajak penghasilan tahunan, langkah-langkah keringanan pajak, implementasi Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) OECD, dan amandemen terhadap Common Reporting Standard atau Standar Pelaporan Umum (CRS).
Dengan RUU baru ini, penyedia layanan aset kripto yang melaporkan (RCASP) yang berbasis di Selandia Baru akan diminta untuk mengumpulkan informasi tentang pengguna yang dapat dilaporkan yang beroperasi melalui platform mereka mulai 1 April 2026.
Baca juga: Bitcoin ETF BlackRock Raih Inflow Rp3,4 Triliun, Harga BTC Diprediksi Tembus Rp1 Triliun?
Selanjutnya, penyedia kripto harus melaporkan informasi tersebut ke Inland Revenue pada 30 Juni 2027.
Informasi yang dikumpulkan oleh Inland Revenue akan dibagikan kepada otoritas pajak terkait di seluruh dunia jika berkaitan dengan pengguna yang dapat dilaporkan di yurisdiksi lain. Pertukaran informasi ini akan selesai pada 30 September 2027.
Sederhananya, trader yang menggunakan bursa di Selandia Baru akan melaporkan data transaksi mereka kepada pemerintah. Menurut badan pajak, hal ini akan memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh dari perdagangan kripto dikenakan pajak dengan benar.
Lebih lanjut, badan pemerintah menekankan bahwa dengan perkembangan aset kripto, otoritas pajak tidak memiliki visibilitas atas pendapatan yang berasal dari perdagangan kripto.
Badan tersebut mengatakan bahwa telah terjadi peningkatan dorongan di panggung internasional untuk memastikan bahwa otoritas pajak “mempertahankan visibilitas atas pendapatan atau peluang pendapatan investasi yang difasilitasi untuk individu melalui perantara berskala besar.”
Menurut pemerintah Selandia Baru, RCASP yang gagal mematuhi langkah-langkah pelaporan yang baru akan dikenakan denda sebesar 300 dolar Selandia Baru ($186) untuk setiap contoh kegagalan mematuhi persyaratan CARF. Denda tersebut dibatasi hingga 10.000 dolar Selandia Baru ($6.200).
Baca juga: Jumlah Jutawan Kripto yang Memiliki Rp15,5 Miliar Meroket 95% dalam 1 Tahun Terakhir!
Selain itu, badan tersebut mengklarifikasi bahwa RCASP tidak akan bertanggung jawab atas denda jika alasan ketidakpatuhan berada di luar kendali mereka.
Namun, jika penyedia layanan tidak melakukan “tindakan yang wajar” untuk memenuhi persyaratan CARF, mereka dapat didenda antara 20.000 hingga 100.000 $NZ ($12.000 hingga $62.000).
Tidak berhenti sampai di situ, pengguna yang gagal memberikan informasi yang diperlukan untuk mematuhi peraturan pelaporan juga dapat dikenakan denda 1.000 $NZ ($621).
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*DISCLAIMER
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
Terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI dan Kominfo
© 2024 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Perdagangan aset crypto adalah aktivitas berisiko tinggi. Pintu tidak memberikan rekomendasi investasi ataupun produk. Pengguna wajib mempelajari aset crypto sebelum membuat keputusan. Semua keputusan perdagangan crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.