Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Bursa cryptocurrency Kraken mengumumkan akan menghapus lima stablecoin, termasuk Tether (USDT), dari platformnya di Eropa untuk mematuhi regulasi Markets in Crypto-Assets Regulation (MiCA) yang diberlakukan Uni Eropa.
Langkah ini dilakukan secara bertahap, dengan USDT akan sepenuhnya dihapus dari bursa pada 31 Maret 2025. Keputusan ini memicu reaksi beragam dari komunitas crypto dan bisa berdampak besar pada pasar stablecoin di kawasan tersebut.
Simak informasi lengkapnya berikut ini!
Sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan MiCA, Kraken tidak hanya akan menghapus Tether (USDT), tetapi juga PayPal USD (PYUSD), Tether EURt (EURT), TrueUSD (TUSD), dan TerraClassicUSD (UST).
Keputusan ini diambil untuk memastikan Kraken tetap bisa beroperasi di pasar Eropa dalam jangka panjang. Dalam pernyataan resminya, perusahaan menegaskan bahwa perubahan ini diperlukan agar mereka dapat terus menawarkan pengalaman perdagangan crypto terbaik kepada klien di kawasan tersebut.
Baca juga: UBS Uji Blockchain untuk Investasi Emas Digital di ZKsync, Revolusi Baru di Dunia Crypto?

Kraken mengikuti pedoman European Securities and Markets Authority (ESMA) untuk menghindari gangguan pasar akibat penghapusan tiba-tiba.
Proses ini akan dilakukan dalam beberapa tahap, dimulai pada 13 Februari 2025, ketika pasangan margin untuk stablecoin yang terdampak akan masuk ke mode “reduce-only”, memungkinkan pengguna hanya menutup posisi mereka tanpa membuka yang baru.
Pada 27 Februari 2025, Kraken akan membatasi stablecoin terdampak ke mode “sell-only”, di mana pengguna di European Economic Area (EEA) tidak dapat membuat alamat deposit baru, tetapi masih dapat menjual aset mereka.
Baca juga: El Salvador Beli 2 Bitcoin dalam Sehari, Total Kepemilikan Capai 6.055 BTC!
Kemudian, pada 24 Maret 2025, semua perdagangan spot untuk stablecoin ini akan dihentikan sepenuhnya. Pada 31 Maret 2025, semua saldo yang tersisa dari stablecoin yang terdampak akan dikonversi ke stablecoin lain yang sesuai dengan regulasi MiCA.
Menurut Cointelegraph, Kraken bukan satu-satunya bursa yang melakukan penghapusan stablecoin yang tidak patuh MiCA. Crypto.com telah lebih dulu mengumumkan akan menghapus USDT dan sembilan stablecoin lainnya pada 31 Januari 2025.
Pengguna diberi waktu hingga akhir kuartal pertama 2025 untuk mengonversi aset mereka ke stablecoin yang sesuai regulasi. Jika tidak, aset mereka akan dikonversi secara otomatis.
Sebelumnya, pada Desember 2024, bursa asal Amerika Serikat Coinbase juga telah menghapus delapan stablecoin, termasuk USDT, dari platformnya. Ini menunjukkan bahwa lebih banyak perusahaan crypto akan mengikuti regulasi baru Uni Eropa dengan membatasi akses terhadap stablecoin yang tidak patuh.
Itu dia informasi terkini seputar berita crypto hari ini. Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.
Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau klik Login Pintu jika kamu telah terdaftar.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.