Senator Hagerty Ajukan RUU Stablecoin GENIUS, Atur Tether dan USDC di Bawah Federal Reserve!

Di-update
February 5, 2025

Jakarta, Pintu News – Senator Bill Hagerty memperkenalkan RUU GENIUS (Guiding and Establishing National Innovation for US Stablecoins Act) yang bertujuan menciptakan kerangka regulasi stablecoin dan membawa aset digital seperti Tether (USDT) dan USD Coin (USDC) di bawah pengawasan Federal Reserve.

Simak berita lengkapnya berikut ini!

Regulasi Stablecoin di Bawah Aturan Federal

Dilansir dari Cointelegraph, RUU ini mendapatkan dukungan dari Senator Tim Scott, Kirsten Gillibrand, dan Cynthia Lummis, serta selaras dengan visi Presiden Donald Trump untuk menjadikan AS sebagai pusat crypto global.

Menurut Hagerty, RUU ini bertujuan mendorong inovasi dan memastikan keamanan industri stablecoin, dengan menetapkan aturan sebagai berikut:

  1. Stablecoin dengan kapitalisasi pasar di atas $10 miliar → Harus mengikuti regulasi Federal Reserve.
  2. Stablecoin dengan kapitalisasi pasar di bawah $10 miliar → Akan diatur oleh otoritas negara bagian.
  3. Audit cadangan bulanan wajib → Penerbit stablecoin harus menyerahkan laporan cadangan yang diaudit setiap bulan.
  4. Sanksi hukum bagi laporan palsu → Pengajuan informasi palsu dapat berujung pada tindakan pidana.

Saat ini, hanya Tether (USDT) dan USD Coin (USDC) yang memenuhi ambang batas $10 miliar, menurut data dari CoinGecko.

“Stablecoin dapat memperkuat dominasi dolar AS secara internasional, meningkatkan penggunaannya secara digital sebagai mata uang cadangan global, dan menciptakan permintaan triliunan dolar untuk obligasi AS,” ujar David Sacks, White House Crypto Czar.

Baca juga: SEC Kurangi Penegakan Regulasi Crypto, Puluhan Pengacara Dipindahkan!

Dukungan Gedung Putih dan Proses Legislasi Cepat

RUU ini diperkenalkan di tengah dorongan regulasi crypto yang lebih jelas dari pemerintahan Trump. Dalam konferensi pers pada 4 Februari 2025, White House menyatakan dukungan kuat untuk percepatan regulasi stablecoin.

Reporter Eleanor Terrett dari FOX Business melaporkan bahwa staf Senat mengharapkan RUU ini segera disahkan melalui komite Kongres.

Selain itu, pasar stablecoin saat ini bernilai $227 miliar, dengan perkiraan dari Bitwise bahwa angka ini akan meningkat menjadi $400 miliar pada akhir 2025.

Kesimpulan

RUU GENIUS yang diajukan Senator Bill Hagerty membawa regulasi ketat terhadap stablecoin, terutama bagi penerbit besar seperti Tether dan Circle. Dengan dukungan Gedung Putih dan Kongres, regulasi stablecoin di AS bisa segera mengalami perubahan besar dalam beberapa bulan mendatang.

Itu dia informasi terkini seputar berita crypto hari ini. Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.

Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau klik Login Pintu jika kamu telah terdaftar.

*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Bagikan

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->

© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.

Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.

pintu-icon-banner

Trading di Pintu

Beli & investasi crypto jadi mudah

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8
pintu-icon-banner

Trading di Pintu

Beli & investasi crypto jadi mudah

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8