Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Mantan pejabat penting di U.S. Securities and Exchange Commission (SEC), John Reed Stark, baru-baru ini menyatakan bahwa upaya penegakan hukum SEC terkait cryptocurrency telah runtuh.
Dalam sebuah unggahan di media sosial pada 17 Februari 2025, Stark yang juga dikenal sebagai kritikus keras industri kripto, menyatakan bahwa SEC kemungkinan besar akan segera menghentikan banding terhadap Ripple (XRP) dan mengakhiri semua kasus terkait kripto.
Prediksi ini muncul setelah sejumlah langkah hukum yang dilakukan SEC terhadap perusahaan besar seperti Coinbase dan Binance, yang dianggapnya sebagai tanda mundurnya lembaga tersebut dalam penegakan regulasi kripto.
John Reed Stark memprediksi bahwa SEC akan segera menghentikan banding atas kasus hukum yang sedang berlangsung dengan Ripple. Menurutnya, situasi saat ini menunjukkan bahwa SEC sedang mengubah pendekatannya terhadap regulasi kripto.
Pada Jumat lalu, SEC memberi tahu pengadilan bahwa unit tugas baru yang dibentuk untuk menangani masalah kripto dapat memfasilitasi penyelesaian kasus terhadap Coinbase, yang mengarah pada penundaan sementara tanggapan terhadap permohonan banding Coinbase. Stark menggambarkan langkah ini sebagai tanda bahwa SEC mungkin sudah menyerah pada kasus tersebut, menyebutnya sebagai “langkah diam-diam untuk menyerah.”
Selain itu, SEC dan Binance juga mengajukan permohonan untuk penundaan dua bulan dalam kasus penegakan hukum mereka, yang menunjukkan adanya pergeseran dalam pendekatan regulasi. Menurut Stark, perubahan ini menjadi indikator bahwa penegakan hukum terkait kripto oleh SEC sudah hampir berakhir, termasuk dalam kasus-kasus lainnya seperti terhadap Ripple.
Baca Juga: Bitcoin (BTC) Terjebak di Bawah Tekanan, Akankah Ada Pemulihan? (20/2/25)

Stark lebih lanjut menyoroti adanya restrukturisasi internal di SEC yang menunjukkan bahwa lembaga tersebut sedang berusaha mengurangi intensitas penegakan hukum terkait kripto. Salah satu pengacara utama yang terlibat dalam kemenangan besar SEC terhadap perusahaan-perusahaan kripto baru-baru ini secara mendadak dipindahkan ke posisi yang jauh dari tugas utamanya.
Ini menandakan bahwa SEC mungkin tidak lagi fokus pada penegakan hukum terhadap cryptocurrency. Menurut Stark, perubahan ini menunjukkan bahwa SEC lebih memilih untuk menghentikan semua investigasi dan kasus kripto yang ada. Dalam pandangan Stark, SEC kemungkinan besar akan menghentikan semua investigasi terkait kripto yang sedang berjalan.
Ia memperkirakan bahwa SEC akan menginstruksikan unit pengadilan mereka untuk menunda atau bahkan menghentikan semua kasus yang sedang berlangsung, termasuk banding terhadap Ripple, dan menyelesaikan kasus-kasus tersebut dengan cara yang menguntungkan para terdakwa kripto.
Stark menegaskan bahwa meskipun ada banyak keputusan hukum yang menyatakan bahwa aset digital adalah sekuritas, untuk saat ini semua keputusan tersebut tidak berlaku lagi. Menurutnya, perubahan ini menunjukkan bahwa SEC kini lebih memilih untuk mundur daripada terus melanjutkan penegakan hukum terhadap cryptocurrency.
Prediksinya yang paling mencolok adalah bahwa SEC kemungkinan besar akan menghentikan banding dalam kasus Ripple, bahkan mungkin menarik semua banding terkait kripto yang masih berlangsung. Dengan segala perubahan yang terjadi di dalam SEC, Stark menyatakan bahwa penegakan hukum kripto oleh lembaga tersebut telah “mati” dan tidak dapat diteruskan.
Ia menyebutnya sebagai “realitas yang keras,” menambahkan bahwa meskipun ada banyak preseden hukum yang kuat, keputusan-keputusan tersebut kini menjadi tidak relevan. Sebagai penutupan, Stark menekankan bahwa penegakan hukum terhadap kripto oleh SEC sudah berakhir dan bahwa lembaga tersebut tidak lagi memiliki kekuatan untuk memaksakan regulasi terhadap aset digital.
Kekalahan SEC dalam kasus Ripple dan mundurnya lembaga tersebut dari penegakan hukum terkait cryptocurrency membuka kemungkinan besar bagi pasar kripto untuk bergerak lebih bebas. Jika prediksi John Reed Stark terbukti benar, ini akan menjadi perubahan besar dalam cara regulasi kripto diterapkan di Amerika Serikat.
Meskipun ada sejumlah keputusan hukum yang masih berfungsi sebagai preseden, perubahan ini akan memengaruhi masa depan industri cryptocurrency dan cara regulator berinteraksi dengan sektor ini.
Baca Juga: Penurunan Cadangan Ethereum di Bursa Capai Rekor Terendah dalam 9 Tahun, Ada Apa?
Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh Pintu Crypto melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.
Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau klik Login Pintu jika kamu telah terdaftar.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.