Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Nigeria baru-baru ini menggemparkan pasar global dengan mengajukan gugatan senilai $81,5 miliar terhadap Binance, salah satu bursa kripto terbesar di dunia. Tuntutan ini mencakup $2 miliar untuk pajak tertunggak dan sisanya merupakan denda atas berbagai pelanggaran. Konflik hukum ini bukan pertama kalinya, mengingat Binance telah beberapa kali berurusan dengan pemerintah Nigeria terkait isu serupa di masa lalu.
Binance dan Nigeria memiliki sejarah yang rumit, dimulai dari tahun 2024 ketika Nigeria menuduh Binance melakukan penghindaran pajak dan manipulasi mata uang ilegal. Tuduhan ini memicu serangkaian pertarungan hukum yang intens. Kini, dengan gugatan baru senilai $81,5 miliar, Nigeria menuduh Binance telah menyebabkan kerugian ekonomi besar bagi negara, mencapai $79,5 miliar.
Pada awal konflik, dua eksekutif Binance ditangkap, yang kemudian berkembang menjadi insiden internasional. Meskipun tuduhan tersebut dicabut pada Oktober tahun lalu, tampaknya pemerintah Nigeria belum selesai dengan Binance. Tuduhan terbaru mencakup penghindaran pajak, pencucian uang, dan pelanggaran pertukaran valuta asing.
Baca Juga: Solana (SOL): Analiss Teknis Tunjukkan Indikator Bearish, Apakah Sejarah 2022 Akan Terulang?

Meskipun Binance belum memberikan komentar publik mengenai proses hukum terbaru ini, diketahui bahwa mereka sedang menantang gugatan tersebut. Mengabaikan gugatan sepenuhnya mungkin bukan pilihan jangka panjang yang baik, namun kembali ke Nigeria sepertinya bukan pilihan bagi Binance dalam waktu dekat.
Pertimbangan tekanan diplomatik asing yang sebelumnya memainkan peran penting dalam konflik hukum ini, prospek untuk Nigeria tampak kurang menguntungkan. Namun, keputusan akhir akan sangat bergantung pada bagaimana kedua pihak dapat menavigasi kompleksitas hukum dan diplomasi internasional yang terlibat.
Di tengah konflik hukum dengan Binance, pemerintah Nigeria dilaporkan juga sedang menjajaki kerjasama dengan tim LIBRA untuk menciptakan koin meme yang mirip dengan yang dilakukan oleh Argentina dengan Javier Milei. Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun menghadapi tantangan hukum, Nigeria masih aktif mencari peluang dalam ekosistem kripto.
Namun, dengan semua kontroversi dan tuntutan hukum yang sedang berlangsung, pasar kripto di Nigeria tampaknya menghadapi masa yang suram. Investor dan pengguna kripto di negara tersebut mungkin perlu bersiap menghadapi lebih banyak ketidakpastian.
Kasus antara Nigeria dan Binance ini tidak hanya menyoroti tantangan regulasi dalam industri kripto, tetapi juga pentingnya kepatuhan hukum oleh bursa kripto. Hasil dari gugatan ini akan menjadi preseden penting bagi industri kripto secara global, terutama dalam hal interaksi mereka dengan pemerintah nasional.
Baca Juga: Apakah Shiba Inu (SHIB) Bisa Mengatasi Tantangan Ini untuk Melonjak? Simak Ulasannya!
Itu dia informasi terkini seputar berita crypto hari ini. Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh Pintu Crypto melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.
Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau klik Login Pintu jika kamu telah terdaftar
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.