Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Seiring meningkatnya jumlah penipuan yang melibatkan ATM cryptocurrency, Senator Illinois, Dick Durbin, mengajukan RUU baru untuk memperketat regulasi.
Proposal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama lansia, dari praktik penipuan yang semakin marak melalui Bitcoin ATM.
Penipuan crypto yang sering terjadi melibatkan penjahat yang berpura-pura sebagai petugas pemerintah atau bank, memaksa korban untuk mengirim uang melalui ATM Bitcoin (BTC).
Dengan regulasi baru ini, diharapkan risiko kehilangan dana akibat penipuan bisa ditekan secara signifikan.
Simak berita lengkapnya berikut ini!
Maraknya penipuan melalui ATM Bitcoin (BTC) membuat banyak orang kehilangan tabungan mereka dalam jumlah besar. Salah satu kasus terbaru melibatkan seorang pria di New Lenox, Illinois, yang kehilangan lebih dari $15.000 setelah menerima panggilan dari seseorang yang mengaku sebagai petugas pengadilan.
Penipu itu mengatakan bahwa korban melewatkan panggilan juri dan bisa menghindari penangkapan dengan membayar denda melalui ATM Bitcoin.
Kasus seperti ini bukanlah hal yang baru. Data dari Federal Trade Commission (FTC) menunjukkan bahwa kerugian akibat penipuan ATM crypto melonjak hampir sepuluh kali lipat sejak 2020, mencapai $110 juta) pada tahun 2023.
Para penjahat semakin kreatif dalam memanfaatkan celah ini, dan tanpa regulasi yang jelas, banyak korban yang tidak bisa mendapatkan uang mereka kembali.
Baca juga: Harga Ripple Turun 2,63% Hari Ini (27/2/25), Ada Tekanan Jual yang Signifikan?
RUU Crypto ATM Fraud Prevention Act yang diajukan oleh Durbin mengusulkan beberapa aturan ketat untuk mencegah penipuan. Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah pembatasan transaksi harian dan mingguan bagi pengguna baru.
Setiap individu yang baru menggunakan ATM Bitcoin tidak akan bisa melakukan transaksi lebih dari Rp32,7 juta (USD 2.000) per hari atau Rp163,9 juta (USD 10.000) dalam 14 hari.
Selain itu, perusahaan operator ATM crypto akan diwajibkan untuk mengembalikan dana kepada korban yang melaporkan penipuan dalam waktu 30 hari setelah transaksi. Jika transaksi lebih dari Rp8,1 juta (USD 500), operator ATM juga harus menghubungi pengguna untuk memastikan mereka tidak sedang menjadi korban penipuan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat bisa lebih terlindungi dari risiko penipuan yang terus meningkat.
Baca juga: 3 Altcoin yang Mencapai Rekor Tertinggi di Akhir Februari 2025!
Banyak pihak yang mendukung RUU ini, menganggap bahwa langkah-langkah seperti pembatasan transaksi dan kewajiban pengembalian dana bisa menjadi solusi efektif dalam mengurangi jumlah korban.
Namun, ada juga kekhawatiran bahwa regulasi ini dapat menghambat adopsi crypto dan membuat penggunaan Bitcoin (BTC) menjadi lebih rumit bagi pengguna yang sah.
Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan ATM crypto telah berkembang pesat di berbagai negara. Australia, misalnya, mengalami lonjakan besar dalam jumlah ATM Bitcoin, dari hanya 73 mesin pada 2022 menjadi lebih dari 1.162 pada 2024.
Sementara itu, AS tetap menjadi negara dengan jumlah ATM crypto terbesar, dengan lebih dari 31.861 unit. Dengan pertumbuhan pesat ini, regulasi yang tepat sangat dibutuhkan untuk memastikan keamanan pengguna tanpa menghambat inovasi di industri cryptocurrency.
Itu dia informasi terkini seputar berita crypto hari ini. Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.
Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau klik Login Pintu jika kamu telah terdaftar.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.