Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Dalam perkembangan terbaru, Sam Lee, seorang pengusaha crypto dari Australia, bersama dengan dua orang Amerika, Rodney Butron dan Brenda Chunga, telah dituduh melakukan penipuan besar-besaran.
Mereka diduga mendirikan HyperFund, yang juga dikenal dengan nama-nama seperti HyperTech, HyperCapital, HyperVerse, dan HyperNation, dan menipu investor dengan janji keuntungan besar dari kegiatan penambangan crypto yang tidak pernah terjadi.
Simak berita lengkapnya berikut ini!
Departemen Kehakiman AS mengungkapkan bahwa mulai Juni 2020 hingga November 2022, trio ini menawarkan kontrak investasi melalui platform HyperFund. Mereka menggunakan materi promosi yang secara keliru menyatakan bahwa anggota yang membeli keanggotaan akan mendapatkan penghasilan pasif harian dari 0,5% hingga 1% sampai investasi mereka meningkat dua atau tiga kali lipat.
Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa HyperFund berjanji akan membayar investor dari keuntungan penambangan crypto skala besar. Namun, pada kenyataannya, tidak ada operasi penambangan yang ada. Sejak Juli 2021, HyperFund mulai menghentikan penarikan dana oleh investor, yang menyebabkan kepanikan di antara mereka.
Baca juga: CleanSpark Bergabung dengan Indeks S&P SmallCap 600, Gimana Masa Depan Mining Crypto?
Sam Lee, berusia 35 tahun, menghadapi tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas dan penipuan kawat. Jika terbukti bersalah, dia bisa dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun.
Sementara itu, Rodney Butron dituduh melakukan konspirasi untuk menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara untuk setiap tuduhan.
Brenda Chunga telah mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas dan penipuan kawat, dan menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara. Keputusan hukuman akan ditentukan oleh hakim pengadilan distrik federal AS, dengan mempertimbangkan Pedoman Penghukuman AS dan faktor-faktor statutoris lainnya.
Baca juga: Strategi Baru Strategy: Rencana Penggalangan Dana $21 Miliar untuk Investasi Bitcoin!
Sebelum masalah HyperFund, Sam Lee adalah pendiri Blockchain Global, yang pernah menjadi salah satu bursa crypto terkemuka di negara itu. Setelah kegagalan perusahaan tersebut, mantan pelanggan kini mencari kompensasi.
Pada Oktober tahun lalu, likuidator dari Blockchain Global, ACX.io, melaporkan Lee ke pengawas korporat Australia, ASIC, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Korporasi.
Investigasi oleh program 7.30 juga menemukan bahwa Lee terlibat dalam beberapa usaha gagal di luar negeri, termasuk skema pemasaran berjenjang yang dikenal sebagai HyperVerse, yang telah berganti nama beberapa kali. Skandal ini menambah daftar panjang penipuan yang melibatkan crypto di seluruh dunia.
Itu dia informasi terkini seputar berita crypto hari ini. Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.
Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau klik Login Pintu jika kamu telah terdaftar.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.