Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Dunia cryptocurrency kembali diguncang oleh kabar mengejutkan. Seorang investor crypto asal Manhattan, John Woeltz, didakwa atas tuduhan penculikan dan penyiksaan terhadap seorang pria asal Italia untuk mendapatkan akses ke dompet Bitcoin (BTC).
Aksi kejam ini dilakukan di sebuah townhouse mewah di kawasan Soho yang disewa seharga Rp490 juta per bulan (setara $30.000). Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang melibatkan aset digital, di tengah melonjaknya nilai dan risiko investasi crypto.
Menurut laporan dari kepolisian dan dilansir oleh The New York Times, korban pria berusia 28 tahun tersebut tiba di Amerika Serikat pada 6 Mei 2025. Tak lama setelah kedatangannya, dia diduga diculik oleh John Woeltz, 37 tahun, bersama seorang wanita yang diduga sebagai kaki tangannya. Korban kemudian disekap di sebuah rumah mewah berlantai lima di Soho, Manhattan, tempat penyiksaan diduga terjadi selama beberapa minggu.
Para pelaku merampas paspor, perangkat elektronik, dan mencoba memaksa korban untuk memberikan password dompet Bitcoin miliknya. Saat korban menolak, ia disebut mengalami serangkaian kekerasan ekstrem, termasuk pemukulan dan penyiksaan fisik yang mengerikan. Kekerasan ini diyakini bertujuan untuk mengambil alih aset crypto milik korban yang kemungkinan bernilai sangat besar.
Baca juga: 3 Altcoin Ini Diprediksi Bisa Kalahkan Kenaikan Bitcoin (BTC)!
Rangkaian penyiksaan yang dialami korban sangat sadis dan keji. Ia mengaku dipukul, disetrum listrik, diancam menggunakan senjata api, bahkan digantung dari lantai atas rumah tempat ia ditahan. Salah satu aksi paling mengerikan yang diungkapkan adalah ketika pelaku menggunakan gergaji untuk melukai bagian tubuh korban.
Tak berhenti di situ, korban juga mengklaim dipaksa mengisap obat-obatan terlarang. Tak hanya fisik, teror psikologis pun dialaminya karena pelaku mengancam akan menyakiti keluarganya jika ia tidak menyerahkan akses crypto-nya. Bukti berupa foto Polaroid yang ditemukan di lokasi kejadian memperkuat pengakuan korban atas penyiksaan yang dialaminya.
Baca juga: 3 Crypto yang Diborong Para Whale Minggu Ini, Berpotensi Naik 2x Lipat?
Setelah berhasil melarikan diri pada Jumat lalu, korban segera melapor ke pihak berwenang, yang kemudian menangkap John Woeltz. Ia didakwa dengan empat pasal berat, termasuk penculikan untuk tujuan tebusan dan penyiksaan. Dalam sidang pengadilan pada Sabtu di Pengadilan Kriminal Manhattan, Woeltz mengaku tidak bersalah, namun tetap ditahan tanpa jaminan oleh Hakim Eric Schumacher.
Seorang wanita berusia 24 tahun yang diduga terlibat juga ditahan, namun keesokan harinya terlihat bebas berkeliaran di New York. Belum ada dakwaan resmi terhadap wanita tersebut menurut database pengadilan. Hubungan antara korban dan pelaku masih belum sepenuhnya diungkap oleh pihak berwenang, termasuk apakah aset cryptocurrency benar-benar berhasil dicuri.
Itu dia informasi terkini seputar crypto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Telah hadir juga fitur Pintu Pro Futures, dimana kamu bisa beli bitcoin leverage, trading btc futures, eth futures hingga sol futures secara mudah dari desktop kamu!
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.