Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Pengadilan federal New York baru saja memutuskan bahwa Dolce & Gabbana USA Inc. tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas gugatan class action yang menuduh perusahaan induknya di Italia telah meninggalkan proyek NFT “DGFamily”. Hakim Naomi Reice Buchwald menyatakan D&G USA bukan “alter ego” dari induk besarnya, sehingga gugatan dibatalkan.

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pembeli NFT pada Mei 2024, yang menuduh Dolce & Gabbana — baik di Italia maupun Amerika — gagal memenuhi janji dalam proyek NFT DGFamily yang diluncurkan sejak 2022. Dalam proyek ini, pembeli dijanjikan berbagai manfaat “bernilai tinggi” seperti pakaian digital untuk Decentraland, pakaian fisik eksklusif, serta undangan ke event spesial, dengan total penjualan NFT lebih dari $25 juta (sekitar Rp406 miliar, kurs 1 USD = Rp16.287).
Namun, para penggugat menyatakan hanya sebagian manfaat yang benar-benar diberikan, sementara sisa janji tidak terpenuhi dan dana hasil penjualan NFT tidak dikembalikan. Selain Dolce & Gabbana USA, marketplace NFT UNXD (berbasis Dubai) dan Bluebear Italia SRL (kreator koleksi NFT inBetweeners) juga menjadi tergugat, tetapi belum dilayani secara hukum oleh pengadilan AS.
Baca Juga: CZ Binance: “Akan Ada Lebih Banyak Penurunan, Ini Fase Akumulasi!” — Apa Artinya Bagi Investor?
D&G USA membela diri dengan menegaskan bahwa mereka tidak pernah terlibat langsung dalam penjualan, promosi, atau pembuatan NFT. Seluruh aktivitas proyek DGFamily diinisiasi dan dijalankan perusahaan induknya, Dolce & Gabbana SRL di Italia. Mereka juga menolak anggapan telah menjalin usaha bersama dengan UNXD atau pihak lain dalam proyek NFT tersebut.
Menurut pengadilan, penggugat gagal membedakan secara jelas peran antara D&G USA dan perusahaan induk di Italia. Meskipun ada “tumpang tindih” dalam jabatan, CEO, dan tim pemasaran, penggugat tidak dapat membuktikan keterlibatan spesifik D&G USA dalam proyek NFT yang dipermasalahkan.
Hakim Buchwald menilai gugatan terlalu umum dan gagal menunjukkan secara rinci keterlibatan D&G USA dalam dugaan penipuan NFT. Ia menyatakan “gugatan ini jelas tidak cukup untuk menahan permohonan pemecatan dari D&G USA,” karena penggugat tidak dapat menguraikan peran masing-masing entitas secara terpisah.
Karena D&G USA adalah satu-satunya tergugat berbasis di AS, masa depan gugatan terhadap Dolce & Gabbana terkait NFT kini menjadi tanda tanya besar, kecuali ada upaya hukum lanjutan terhadap entitas luar negeri.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas hukum dalam proyek NFT lintas negara, di mana batas tanggung jawab tiap entitas sangat penting. Gugatan yang tidak disusun secara spesifik dan rinci berisiko gagal di pengadilan, seperti yang dialami penggugat dalam kasus Dolce & Gabbana.
Baca Juga: Drama Besar: Coinbase dan Binance Saling Bantah Soal Bocoran Media dan Perebutan Pasar!
Itu dia informasi terkini seputar kripto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia kripto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading kripto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.
Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portofolio tracker hanya di Pintu Pro. Telah hadir juga fitur Pintu Pro Futures, dimana Anda dapat membeli bitcoin leverage, trading btc futures, eth futures hingga sol futures secara mudah dari desktop Anda!
*Disclaimer
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber yang relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli kripto memiliki risiko dan volatilitas yang tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset kripto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.