Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Turkmenistan mengambil langkah besar dengan mengesahkan penggunaan cryptocurrency di bawah regulasi ketat yang mulai berlaku pada 2026. Kebijakan baru ini membuka ruang legal bagi aset digital, tetapi negara tetap mempertahankan kontrol penuh melalui kerangka hukum yang sangat terpusat.
Berdasarkan laporan resmi Business Turkmenistan dan pemberitaan VOI, kebijakan ini menjadi salah satu perubahan besar dalam ekonomi tertutup Asia Tengah.
Menurut informasi yang disampaikan VOI, Presiden Turkmenistan Serdar Berdimuhamedov menandatangani regulasi crypto pada 28 November 2025, yang mulai berlaku pada 2026. Aturan ini memberikan legalitas bagi aktivitas digital assets, termasuk mining dan layanan terkait, namun tetap berada dalam pengawasan negara.
Data dari Business Turkmenistan menjelaskan bahwa bank sentral memiliki kewenangan penuh atas ekosistem cryptocurrency, termasuk persetujuan, pemantauan, dan intervensi operasional. Dengan demikian, ruang gerak sektor swasta tetap dibatasi meskipun crypto sudah diizinkan.
Baca Juga: 3 Sektor Saham yang Diprediksi Diborong Investor Saat Sektor Teknologi Melemah

VOI melaporkan bahwa seluruh platform crypto yang ingin beroperasi di Turkmenistan wajib memiliki lisensi resmi dari pemerintah. Ketentuan ini mencakup exchange, custodial service, serta entitas yang menyediakan layanan penyimpanan digital.
Aturan tersebut mewajibkan proses uji kelayakan, prosedur anti-pencucian uang (AML), dan penggunaan cold storage sebagai standar keamanan nasional. Informasi ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan aktivitas crypto tetap berada dalam sistem tertutup dan sangat diawasi.
Dalam laporan yang sama, institusi keuangan seperti bank atau perusahaan pembiayaan dilarang menawarkan layanan terkait crypto. Negara juga memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan, membatalkan, atau memerintahkan pengembalian dana dalam proses penerbitan token.
Mining dan mining pool diwajibkan melakukan registrasi resmi. VOI menegaskan bahwa seluruh operasi tanpa izin dianggap ilegal dan dapat dikenakan penindakan, melanjutkan pola pemerintah dalam menekan aktivitas bawah tanah yang sebelumnya berkembang melalui VPN dan platform P2P.
Regulator membagi aset digital menjadi dua kategori khusus, yaitu “jaminant” dan “secured,” yang masing-masing memiliki standar likuiditas dan protokol settlement berbeda. Menurut VOI, pemerintah juga menetapkan prosedur penyelamatan darurat (emergency ransom) untuk token tertentu dalam kondisi ekstrem.
Kebijakan ini memberikan kerangka teknis yang ketat dan menjadikan bank sentral sebagai satu-satunya lembaga yang dapat mengesahkan penggunaan distributed ledger atau membangun infrastruktur blockchain nasional.
VOI mencatat bahwa langkah Turkmenistan sejalan dengan tren berbagai negara yang memperketat kerangka regulasi crypto. Negara seperti Vanuatu, Pakistan, dan Polandia meluncurkan aturan baru, sedangkan Inggris dan Swedia memperkuat kerangka perizinan dan standar eksposur perbankan terhadap crypto.
Turkmenistan memilih bergabung dalam tren pengawasan ketat tetapi tetap mempertahankan karakteristiknya: kontrol negara pusat yang sangat dominan. Meskipun crypto dilegalkan, aset digital tidak diakui sebagai mata uang, legal tender, atau instrumen sekuritas resmi.
Keputusan ini dilakukan untuk menyediakan kerangka hukum bagi aset digital sambil tetap menjaga kontrol negara, sesuai laporan VOI dan Business Turkmenistan.
Tidak. VOI menegaskan bahwa crypto tidak diakui sebagai legal tender, mata uang, atau sekuritas.
Ya, tetapi harus terdaftar dan mendapat persetujuan resmi. Operasi tanpa izin tetap dianggap ilegal.
Bank sentral memegang otoritas penuh terhadap infrastruktur, lisensi, dan pengawasan seluruh aktivitas crypto.
Tidak sepenuhnya. Negara mengikuti tren global regulasi ketat tetapi tetap mempertahankan kontrol penuh, berbeda dari negara dengan ekosistem terbuka.
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.