PERATURAN PERDAGANGAN (TRADING RULES) KONTRAK BERJANGKA ASET KRIPTO DENOMINASI USDT DENGAN MARGIN IDR

Terakhir diperbaharui: 10 Februari 2025

Peraturan Perdagangan (Trading Rules) Kontrak Berjangka Aset Kripto Denominasi USDT dengan Margin IDR ini (“Peraturan Perdagangan”) merupakan perjanjian antara Anda, sebagai Nasabah serta pengguna layanan perdagangan berjangka (“Anda” atau “Pengguna”) dan PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha Pialang Berjangka dan memiliki izin no. 003/BAPPEBTI/SI/10/2024 (secara bersama-sama disebut sebagai “Kami“), sehubungan dengan layanan perdagangan berjangka yang tersedia di Platform (sebagaimana dijelaskan di S&K) dan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Layanan Perdagangan Berjangka yang dibuat oleh Kami (“S&K”) dan Peraturan Perdagangan ini (“Layanan Perdagangan Berjangka”). Semua istilah yang diawali dengan huruf kapital yang tidak didefinisikan secara lain di dalam Peraturan Perdagangan ini akan memiliki arti yang sama dengan yang diberikan untuk istilah-istilah tersebut dalam S&K.

PEMBUKAAN REKENING

Untuk melakukan perdagangan atas Kontrak Berjangka Aset Kripto Denominasi USDT dengan Margin IDR (“Kontrak Berjangka”), Anda harus terlebih dahulu melewati proses Know Your Customer Kami; memiliki akun pada Platform (“Akun”); dan memiliki dana pada Akun futures (perdagangan berjangka) (“Akun Futures”).

DOKUMEN PEMBERITAHUAN ADANYA RISIKO

Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko: Nasabah harus memahami benar risiko perdagangan ini, oleh karena itu Nasabah wajib membaca, menerima dan mengerti “Pernyataan Menerima Pemberitahuan Adanya Risiko” yang ada pada “Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko”. Maksud dari dokumen ini adalah untuk memberitahukan bahwa kemungkinan kerugian atau keuntungan dalam perdagangan Kontrak Berjangka bisa mencapai jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu Nasabah harus berhati-hati dalam memutuskan untuk melakukan transaksi, apakah kondisi keuangan Nasabah mencukupi.

PERJANJIAN PEMBERIAN AMANAT

Perjanjian yang disepakati oleh Kami dengan Nasabah untuk melakukan transaksi penjualan maupun pembelian Kontrak Berjangka dengan ketentuan-ketentuan yang ada pada Dokumen Perjanjian Pemberian Amanat.

REKENING SEGREGATED

Nasabah dapat melakukan setoran dana dalam mata uang Rupiah sebagai Margin Deposit untuk jaminan Pembukaan Rekening (Account), dan Penambahan Dana (Additional Margin/Inject) ke Rekening Segregated Kami: 165-00-8900980-8 (Bank Mandiri).

REKENING NASABAH BERLAKU EFEKTIF

Nasabah dapat melakukan transaksi setelah membaca, memahami dan menyetujui S&K, Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko dan Perjanjian Pemberian Amanat serta dokumen-dokumen pendukung lainnya; dan apabila setoran dana telah efektif (Good Fund). Good Fund adalah kondisi dimana dana Nasabah telah masuk di Rekening Segregated (sebagaimana didefinisikan di bawah).

KETENTUAN TRANSAKSI

DEFINISI-DEFINISI

Di dalam Peraturan ini, istilah-istilah yang diawali dengan huruf kapital memiliki arti sebagai berikut:

    1. Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
    2. Kode Aset Kripto adalah penamaan dari Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
    3. Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto adalah kontrak yang nilainya dari Aset Kripto yang mendasarinya, yang akan diperpanjang secara otomatis ke hari perdagangan berikutnya sampai posisi tersebut ditutup.
    4. Mark Price adalah harga referensi yang digunakan untuk menghitung valuasi keuntungan dan kerugian Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto serta manajemen risiko. Mark Price dihitung menggunakan harga indeks rata-rata tertimbang dari beberapa bursa kripto global yang diselaraskan guna keperluan untuk menerapkan Funding Rate.
    5. Funding Rate adalah tarif yang digunakan untuk memastikan harga dari Kontrak Perpetual tetap sejalan dengan harga aset dasar.
    6. Saldo Margin adalah jumlah kolateral yang ada dalam saldo dompet derivatif Nasabah. Saldo Margin mencakup Keuntungan dan Kerugian yang belum direalisasi.
    7. Margin Tersedia (Available Margin) adalah jumlah Saldo Margin yang tersedia untuk digunakan dalam membuka pesanan/posisi baru maupun untuk mempertahankan posisi terbuka.
    8. Initial Margin adalah jumlah saldo margin yang harus dimiliki Nasabah dalam saldo Margin Tersedia saat membuka pesanan/posisi baru.
    9. Maintenance Margin adalah jumlah Saldo Margin yang harus dipertahankan setiap saat untuk menghindari likuidasi.
    10. Margin Call adalah keadaaan dimana Pialang akan memberitahukan Nasabah untuk menambah Saldo Margin dikarenakan tingkat kecukupan margin atas posisi terbuka dari Nasabah berada di bawah ambang batas yang ditentukan di dalam Kontrak ini. Selama tingkat kecukupan margin masih dibawah ambang batas yang ditentukan di dalam Kontrak ini, Nasabah akan dibatasi untuk membuka posisi baru.
    11. Likuidasi adalah keadaan dimana saldo margin Nasabah turun di bawah ambang batas Maintenance Margin dan Akun Likuidasi Kliring akan menutup semua posisi terbuka Nasabah dan Saldo Margin yang tersisa untuk dilikuidasi atau keluar dari posisi di orderbook.
    12. Dana Asuransi adalah dana yang dikelola oleh Lembaga Kliring Berjangka yang terpisah dari Dana Jaminan Kliring yang digunakan untuk menutupi kerugian yang melebihi sisa saldo margin Nasabah setelah dilikuidasi. Dana Asuransi akan menerima kontribusi lebih lanjut setiap kali likuidasi diselesaikan dengan hasil margin berlebih (surplus).
    13. Biaya yang Berlaku adalah biaya perdagangan dan biaya lainnya yang dikenakan oleh Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka.
    14. Akun Likuidasi Kliring adalah akun perdagangan operasional yang dimiliki oleh Kliring. Semua posisi yang terlikuidasi dan saldo margin akan dipindahkan dari akun Nasabah yang terlikuidasi ke Akun Likuidasi Kliring agar akun Nasabah tidak terekspos atas risiko kerugian yang lebih besar akibat pergerakan pasar.
    15. Rekening Segregated adalah rekening atas nama PT Porto Komoditi Berjangka pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 165-00-8900980-8.
KODE KONTRAK

Referensi lengkap mengenai daftar kode kontrak berjangka kripto yang sudah disetujui oleh pihak regulator dapat ditemukan pada tautan berikut ini: Daftar Kode Kontrak Berjangka Kripto.


HARGA PENYELESAIAN AWAL DAN AKHIR DARI KONTRAK BERJANGKA:
    • Harga penyelesaian awal dari Kontrak Berjangka mengacu pada Mark Price di saat perdagangan dimulai.
    • Kontrak Berjangka akan diperdagangkan secara terus-menerus, tidak ada harga penyelesaian akhir / settlement yang dijadwalkan.
METODE DAN PROSEDUR PENYELESAIAN

Penyelesaian untuk Kontrak Berjangka adalah dalam bentuk penyelesaian secara tunai/final (cash/final settlement).

FUNDING RATE (TINGKAT PENDANAAN)

Funding Rate = Premium + clamp(Interest- Premium, 0.05%, -0.05%)

Premium Rate =MAX(0, Impact Bid* – Mark Price) – MAX(0, Mark Price – Impact Ask*)Last Traded Price

    • Impact Bid & Ask adalah harga yang diharapkan untuk mengeksekusi pesanan beli atau jual senilai IDR 150 juta
      1. Funding Rate adalah fitur dari Kontrak Berjangka yang dirancang untuk membantu menghubungkan harga perdagangan Kontrak Berjangka dengan Mark Price.
      2. Funding Rate terdiri dari dua komponen utama: Tingkat Premi/Discount (“Premium”) dan Tingkat Bunga (“Interest”).
    • Premium didorong oleh penawaran dan permintaan dan tergantung pada sentimen pasar. Permintaan beli yang kuat akan menghasilkan premi pendanaan sementara permintaan jual yang kuat akan menghasilkan diskon pendanaan.
    • Interest mencerminkan biaya pinjaman dan biasanya bernilai positif karena pemegang posisi beli perlu membayar pemegang posisi jual untuk penyediaan leverage.
      1. Funding Rate diselesaikan pada interval reguler. Selama interval ini, jika funding rate positif, pemegang posisi beli akan membayar mereka yang memiliki posisi jual. Sebaliknya, jika tingkatnya negatif, pemegang posisi jual akan membayar mereka yang memiliki posisi beli. Mekanisme pembayaran pendanaan ini membantu menghubungkan harga perdagangan Kontrak Berjangka dengan aset yang mendasarinya. Periode funding rate adalah UTC 00.00 – 08.00, UTC 08.00 – 16.00, dan UTC 16.00 – 00.00.
      2. Semua pembayaran pendanaan diselesaikan langsung antara pemegang posisi beli dan posisi jual dan Bursa tidak mengenakan biaya apa pun.
MARK PRICE

Index Price = Σ Exchange Weight [n] × Exchange Last Price [n]

Exchange Weight = Bobot yang ditetapkan untuk setiap bursa kripto global

Exchange Last Price = Harga terakhir yang diperdagangkan di bursa kripto

USD Mark Price = Index Price × (1+ Funding Rate (Time until session endFunding Interval))  (1 session = 8 jam)

IDR Mark Price = USD Mark Price × USDIDR FX Rate

    1. Saat posisi Kontrak Berjangka dibuka, semua penilaian posisi yang relevan termasuk perhitungan Keuntungan dan Kerugian (PnL) dan fungsi pemantauan risiko akan dilakukan menggunakan Mark Price. Hal ini menekankan pentingnya memastikan bahwa Mark Price tahan terhadap manipulasi dan secara akurat menangkap nilai sebenarnya dari aset referensi yang mendasarinya. Karena Mark Price didasarkan pada harga global, risikonya terhadap manipulasi akan rendah. Untuk memastikan bahwa Mark Price representatif terhadap harga global, Mark Price mempertimbangkan metrik seperti data volume platform dan peringkat yang akan ditinjau dan diperbarui secara berkala oleh tim risiko internal.
    2. Perhitungan Mark Price berdenominasi IDR dihitung dengan pertama mengambil harga terakhir rata-rata tertimbang dari bursa kripto global utama dalam USD atau stablecoin USD setara untuk membentuk harga indeks. Harga indeks kemudian disesuaikan untuk pendanaan dan terakhir dikonversi menjadi IDR menggunakan kurs USDIDR harian untuk membuat IDR Mark Price.
    3. Perhitungan Mark Price berdenominasi USDT dihitung dengan pertama mengambil harga terakhir rata-rata tertimbang dari bursa kripto global utama dalam USD atau stablecoin USD setara untuk membentuk harga indeks. Harga indeks kemudian disesuaikan dengan Funding Rate menjadi USD Mark Price.
    4. Harga Indeks **Bursa dapat mencakup harga dari bursa kripto global berikut: Binance, Bitfinex, BitMEX, Bybit, Coinbase, Crypto.com, Gateio, HTX, Kraken, Kucoin, LBank, OKX. Pemilihan akhir bursa yang akan dimasukkan dalam perhitungan indeks harga serta bobotnya masing-masing akan bervariasi tergantung pada aset yang mendasarinya dan ketersediaan data yang real-time. Pembobotan dari masing-masing bursa kripto global tersebut mempertimbangkan volume perdagangan dan Tingkat likuiditas yang tersedia atas aset kripto dimaksud. Ketentuan lebih lanjut mengenai bursa kripto global yang dipilih dan pembobotannya akan diatur melalui Keputusan Bursa.
    5. Bursa berhak untuk memperbarui komposisi bursa kripto global yang membentuk Harga Indeks dengan menambahkan atau menghapus bursa konstituen atau menyesuaikan bobotnya yang sesuai. Pengaturan lebih lanjut mengenai komposisi dan bobot bursa kripto global akan diatur melalui surat Keputusan bursa.
    6. Mark Price akan diupdate setiap menit.

Contoh perhitungan Mark Price

Misalkan Harga Indeks (Index Price) untuk BTCIDR-P hanya mencakup harga dari Crypto.com dan Binance, masing-masing dengan bobot 50%.

Harga BTC di Crypto.com = 65.000 USD, Harga BTC di Binance = 66.000 USD

Harga Indeks dapat dihitung sebagai berikut:

Harga Indeks = 65.000 x 50% + 66.000 x 50% = 65.500 USD

Selanjutnya, misalkan kita berada di jam ke-2 dari sesi pendanaan 8 jam (yaitu, tersisa 6 jam) dan bahwa tingkat pendanaan saat ini adalah + 0.10%, maka perhitungan Mark Price akan menjadi:

USD Mark Price = 65.500 x (1 + 0.001 x (68)) = 65.549,125 USD

Mark Price IDR cukup dikonversi dengan harga forex USDIDR hari tersebut.

LEVERAGE & MODEL CROSS MARGIN (MARGIN SILANG)
    1. Kontrak Berjangka akan diperdagangkan dengan model risiko Cross Margin (Margin Silang). Model ini memungkinkan nasabah untuk sepenuhnya memanfaatkan seluruh saldo margin mereka untuk menutupi kerugian dari semua posisi berjangka perpetual mereka. Model ini membantu nasabah mengurangi risiko likuidasi.
    2. Leverage untuk Kontrak Berjangka akan tersedia mulai dari 5x hingga 50x. Tergantung pada tingkat leverage, parameter risiko berikut akan berlaku:

Nilai nosional adalah nilai total Rupiah dari suatu posisi yang didapat dari jumlah kontrak aset kripto yang diperdagangkan dikalikan dengan harga kontrak tersebut.

    1. Untuk membuka posisi baru, nasabah harus memiliki Margin Tersedia yang setidaknya sama atau lebih dari kebutuhan Initial Margin. Tergantung pada leverage kontrak, ini dapat berkisar antara 20% dari nilai nosional pesanan pada leverage 5x.
    2. Setelah posisi dibuka, Nasabah diharuskan menjaga saldo mereka di atas Maintenance Margin, yang dapat berkisar antara 5% dari nilai nosional posisi pada leverage 5x.
    3. Jika seorang Nasabah memiliki lebih dari 1 posisi terbuka maka mereka perlu menjaga saldo margin di atas total Maintenance Margin dari semua posisi. Kegagalan untuk melakukannya akan mengakibatkan pembatalan semua pesanan terbuka dan atau likuidasi dari semua posisi terbuka.
    4. Semua keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi secara otomatis ditambahkan atau dihapus dari saldo margin tersedia sehingga semua posisi dapat saling mengimbangi.
    5. Manfaat dari penerapan cross margin adalah untuk meminimalisir eksposur risiko atas keuntungan dan kerugian dari posisi terbuka Nasabah sehingga menjadikannya model margin yang ideal bagi Nasabah yang ingin melakukan lindung nilai dan bagi arbitrase yang strateginya bergantung pada variasi posisi terbuka baik posisi beli maupun posisi jual.
MANAJEMEN RISIKO

Untuk memastikan keberlangsungan dan keamanan Perdagangan Kontrak Berjangka, prosedur dan langkah-langkah manajemen risiko lanjutan telah diatur untuk melindungi baik Nasabah maupun bursa dari kerugian signifikan. Berikut adalah batas-batas manajemen risiko yang penting berdasarkan perhitungan Margin Health Ratio:

Margin Health Ratio= Position Margin Available Margin + Σ Position Margin

  • Healthy : Margin Health Ratio 50%
  • Initial Margin Call : 50% ≤Margin Health Ratio ≤75%
  • Final Margin Call : 75%≤Margin Health Ratio <100%
  • Liquidation: Margin Health Ratio = 100%

Available Margin = Margin Balance -Σ Position Margin -Σ Open Order Margin

Position Initial Margin = Entry Price ×Position Qty × (2% atau 20% tergantung leverage)

Position Margin = Maintenance Margin = Entry Price ×Position Qty ×(0.5% atau 5% tergantung leverage)

INITIAL MARGIN CALL (50% ≤Margin Health Ratio ≤75% )

Ketika rasio kecukupan margin Nasabah melebihi 50%, Nasabah akan diberi peringatan tentang kecukupan margin akun secara keseluruhan dan diminta untuk menambah saldo margin tambahan. Bursa melalui Lembaga Kliring menginformasikan permintaan penambahan dana Nasabah kepada Kami untuk disampaikan ke Nasabah yang mengalami kekurangan margin (margin call).

FINAL MARGIN CALL (75% ≤Margin Health Ratio <100% )

Ketika rasio kecukupan margin Nasabah melebihi 75%, Nasabah akan menerima peringatan lain tentang kecukupan margin akun secara keseluruhan. Selain itu, akun nasabah sekarang hanya dapat untuk menutup sebagian atau seluruh pesanan dan posisi terbuka dan tidak diperkenankan untuk membuka posisi baru,  hingga rasio kecukupan margin bisa berada di bawah ambang 75%. Semua pesanan baru yang dapat memperburuk rasio kecukupan margin nasabah akan ditolak. Bursa melalui Lembaga Kliring menginformasikan permintaan penambahan dana Nasabah kepada Kami untuk disampaikan ke Nasabah yang mengalami kekurangan margin (margin call).

LIKUIDASI (Margin Health Ratio = 100%)

    1. Ketika rasio kecukupan margin Nasabah mencapai 100%, maka posisi dari Nasabah akan dilikuidasi. Sistem program likuidasi Bursa akan terlebih dahulu menutup semua pesanan terbuka (open order) Nasabah untuk membebaskan margin yang tersedia guna membantu memperbaiki rasio kecukupan margin.
    2. Jika rasio kecukupan margin Nasabah tetap pada 100% walaupun semua pesanan terbuka sudah ditutup, maka semua posisi terbuka dan sisa saldo margin dari Nasabah akan dipindahkan ke Akun Likuidasi Kliring; Posisi terbuka Nasabah dianggap terlikuidasi pada titik ini.

Contoh Margin Health Ratio (5x leverage)

    1. Setelah Akun Likuidasi Kliring mengambil alih posisi Nasabah dan sisa saldo margin, sistem likuidasi akan memasang pesanan limit ke dalam orderbook untuk keluar dari posisi secara strategis dan meminimalkan dampak pasar.
    2. Bergantung pada keberhasilan Akun Likuidasi Kliring untuk keluar dari posisi yang dilikuidasi, salah satu dari 3 skenario berikut mungkin terjadi:
    3. Likuidasi dengan Surplus: Jika Akun Likuidasi Kliring mampu menutup posisi sebelum saldo margin yang ditugaskan habis, sisa saldo margin dianggap sebagai surplus dan akan ditambahkan ke dana asuransi.
    4. Likuidasi dengan Kerugian: Jika posisi terbuka milik Akun Likuidasi Kliring baru dapat ditutup saat posisi Margin yang tersedia minus atau rugi, kerugian tersebut ditanggung oleh dana asuransi sampai batas tertentu yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring.
    5. Automatic Deleverage (“ADL”):
      1. Jika Akun Likuidasi Kliring tidak dapat menutup posisi terbukanya tanpa mengalami kerugian yang melebihi ambang batas yang ditentukan oleh Lembaga Kliring, maka Bursa menerapkan ADL.
      2. Setelah ADL diterapkan, Bursa akan secara sistematis melikuidasi posisi terbuka yang dimiliki oleh Akun Likuidasi Kliring dengan posisi terbuka milik Nasabah yang memenuhi kriteria tertentu.
      3. Dalam hal menunjuk pihak/Nasabah yang menjadi lawan transaksi dalam proses ADL, Bursa mengacu pada kriteria Nasabah dengan leverage paling tinggi dan potensi keuntungan paling besar. Nasabah yang terkena ADL setuju untuk tunduk pada aturan ini dan tidak dapat memprotes Bursa maupun Lembaga Kliring Berjangka dengan terlebih dahulu menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
MEKANISME PENGELOLAAN DANA ASURANSI
    1. Dana Asuransi yang dikelola oleh Lembaga Kliring berjangka dapat berasal dari:
      1. Dana Lembaga Kliring Berjangka
      2. Dana Anggota Bursa dan Anggota Kliring Berjangka
      3. Surplus atas sisa margin dari Likuidasi
    2. Dana Asuransi ditempatkan pada suatu rekening terpisah khusus yang dikelola oleh Lembaga Kliring Berjangka.
    3. Dana Asuransi dapat digunakan untuk menutupi kerugian yang melebihi sisa saldo margin Nasabah setelah dilikuidasi.
    4. Dana Asuransi tidak dapat digunakan untuk membiayai operasional dari Bursa, maupun Lembaga Kliring Berjangka.
    5. Dana Asuransi yang bersumber dari satu Anggota Kliring Berjangka hanya akan digunakan untuk menutupi kerugian dari Nasabah dari Anggota Kliring Berjangka tersebut.
    6. Dana Asuransi yang bersumber dari Lembaga Kliring Berjangka dan surplus atas sisa margin Likuidasi dapat digunakan untuk menutupi kerugian dari Nasabah seluruh Anggota Kliring Berjangka sampai sebesar 2.5% dari total posisi yang dilikuidasi. Lembaga Kliring Berjangka berhak untuk merubah batas penggunaan Dana Asuransi ini sewaktu-waktu melalui surat Keputusan Lembaga Kliring Berjangka.
BIAYA YANG BERLAKU

CFX dan PT Porto Komoditi Berjangka berhak untuk mengubah setiap biaya yang berlaku terkait dengan Kontrak Berjangka pada setiap saat melalui pemberitahuan tertulis kepada Nasabah.

Catatan: Margin Awal untuk pesanan terbuka juga akan mencadangkan biaya taker masuk dan biaya taker keluar hingga pesanan tersebut terisi. Setelah pesanan terisi, Maintenance Margin akan mencadangkan biaya taker keluar dan funding rate.

PENGHENTIAN KONTRAK

Jika aktivitas perdagangan Kontrak Berjangka dihentikan oleh Bursa, semua posisi terbuka akan ditutup menggunakan Time-weighted average price (TWAP) dari Mark Price dari waktu penghentian.

SIMULASI PERHITUNGAN KONTRAK

 

HARI DAN JAM PERDAGANGAN
    1. Hari perdagangan Kontrak Berjangka adalah hari Senin sampai hari Minggu. Jam perdagangan berlangsung selama 24 jam tanpa henti dari jam 00.00 hingga 23.59 WIB setiap harinya.
    2. Kontrak Berjangka tidak memiliki tanggal kadaluarsa dan akan terus diperdagangkan terlepas dari hari libur umum atau akhir pekan. Perdagangan akan terus berlangsung kecuali kontrak ditangguhkan, aset yang mendasari ditangguhkan, atau perdagangan dihentikan untuk alasan lain seperti pemeliharaan sistem yang telah dijadwalkan.
    3. Penghentian perdagangan tidak menyebabkan adanya penyelesaian/settlement. Posisi terbuka dapat tetap terbuka selama periode penghentian perdagangan yang dijadwalkan, seperti saat Bursa melakukan pemeliharaan sistem yang sudah terjadwal.
    4. Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka akan menyampaikan informasi mengenai penghentian perdagangan melalui website resmi, email, dan/atau surat keputusan bersama.
    5. Peristiwa-peristiwa/keadaan-keadaan berikut dapat menyebabkan terjadinya penghentian perdagangan:
      1. pembaruan dan/atau peningkatan system;
      2. pemeliharaan database dan/atau API;
      3. migrasi platform;
      4. respons terhadap adanya celah keamanan;
      5. serangan cyber; dan
      6. Setiap peristiwa/keadaan lain yang berada di luar kendali wajar Kami sehingga perdagangan harus dihentikan.
    6. Lembaga Kliring Berjangka akan menyampaikan laporan posisi keuangan anggotanya setiap hari di akhir hari perdagangan.
BURSA BERJANGKA & LEMBAGA KLIRING

Semua transaksi dilaporkan ke PT Central Finansial X (dahulu dikenal sebagai PT Bursa Komoditi Nusantara) (CFX)  dan didaftarkan ke PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI).

PENARIKAN DANA (MARGIN WITHDRAWAL):

Penarikan dana dapat diterima setiap hari dengan ketentuan:

    1. Dana yang dapat ditarik tidak melebihi dari Available Margin yang ada di Platform dan tidak mengakibatkan Balance menjadi minus (-).
    2. Dana akan diproses dalam waktu 2 (dua) jam sejak Kami menerima permintaan untuk penarikan dana dari Nasabah melalui email. Dalam keadaan/peristiwa tertentu yang berada di luar kendali wajar Kami, proses penarikan dana dapat memakan waktu yang lebih lama.
    3. Nasabah hanya dapat melakukan penarikan dana sebanyak 1 (satu) kali di hari kerja pada pukul 08.00 – 17.00 Waktu Indonesia Barat.
    4. Ketentuan mengenai batas jumlah penarikan dana akan bergantung pada kebijakan setiap bank tujuan yang digunakan untuk penarikan dana.
JENIS-JENIS TIPE ORDER YANG DAPAT DILAYANI
    1. Market Order, adalah amanat dari Nasabah untuk mengambil harga sedia beli (bid) atau harga sedia jual (ask/offer) yang ada pada saat itu.
    2. Limit Order, adalah amanat dari Nasabah untuk mengambil harga sedia beli (bid) atau harga sedia jual (ask/offer) pada saat mencapai suatu harga tertentu.

KERAHASIAAN:

Setiap Nasabah akan mendapatkan login credentials yang diberikan oleh Kami. Password bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah, dimana pejabat atau karyawan perusahaan dilarang untuk mengetahuinya.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

    1. Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Perdagangan ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Kami dengan Nasabah.
    2. Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, para pihak wajib memanfaatkan sarana penyelesaian perselisihan yang tersedia di Bursa Berjangka.
    3. Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan melalui cara sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) di atas, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) berdasarkan Peraturan dan Prosedur Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI).
    4. Pembuktian sehubungan dengan suatu perselisihan yang timbul akan mengacu pada data-data terakhir yang tercatat pada Kami dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Peraturan Perdagangan ini. Fakta-fakta sehubungan dengan suatu perselisihan dapat dilihat pada, antara lain, sejarah (history) transaksi, laporan (report), dan data-data pendukung lainnya.
    5. Jika ada pengaduan atau keluhan, Nasabah dapat mengisi Formulir Pengaduan Nasabah, melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam pengaduan dan mengajukan pengaduan tersebut kepada Kami.
    6. Dalam proses pengaduan, Nasabah tidak diperbolehkan membuka posisi baru kecuali melikuidasi posisi yang ada.
    7. Pengaduan Nasabah dilakukan sesuai dengan ketentuan dari setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

LAIN-LAIN

    1. Sewaktu-waktu, Kami dapat melakukan penyesuaian nilai Margin Requirement dengan memberitahukan kepada Nasabah terlebih dahulu.
    2. Apabila ada kondisi-kondisi khusus (antara lain jika Nasabah masuk dalam daftar DTTOT atau bila ada instruksi dari otoritas bahwa Nasabah sedang berada dalam masalah, atau adanya laporan dari Penyelenggara akan adanya indikasi kecurangan) maka Perusahaan akan melakukan verifikasi ulang terhadap Nasabah, menghentikan Perjanjian Penerimaan Nasabah dan dapat menutup semua transaksi terbuka Nasabah. Atas keuntungan maupun kerugian yang timbul, menjadi hak atau tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
    3. Peraturan Perdagangan ini dapat diubah sewaktu-waktu dan dapat diakses melalui Platform
    4. Jika Nasabah melakukan transaksi setelah adanya perubahan Peraturan Perdagangan ini, maka Nasabah dianggap telah menerima dan menyetujui Peraturan Perdagangan baru tersebut.
    5. Setiap ketentuan yang terdapat di dalam S&K beserta dengan dokumen-dokumen lainnya yang relevan (termasuk namun tidak terbatas pada Perjanjian Pemberian Amanat) juga akan berlaku untuk Nasabah sehubungan dengan perdagangan Kontrak Berjangka, kecuali diatur secara lain dalam Peraturan Perdagangan ini.
Mulai investasi sekarang
Daftar dalam hitungan menit, langsung mulai investasi.
tampilan aplikasi pintu crypto

Terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI dan Kominfo

© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.

Perdagangan aset crypto adalah aktivitas berisiko tinggi. Pintu tidak memberikan rekomendasi investasi ataupun produk. Pengguna wajib mempelajari aset crypto sebelum membuat keputusan. Semua keputusan perdagangan crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.

pintu-icon-banner

Trading di Pintu

Beli & investasi crypto jadi mudah

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8