Beda Pembukuan dan Pencatatan, Contoh dan Kewajibannya!

Updated
September 1, 2023
• Waktu baca 2 Menit
Gambar Beda Pembukuan dan Pencatatan, Contoh dan Kewajibannya!
Reading Time: 2 minutes

Apakah kamu pernah bingung dengan istilah pembukuan dan pencatatan, terutama dalam konteks pajak? Tenang, kamu tidak sendirian. Banyak orang seringkali menganggap kedua istilah ini sama. Namun, sebenarnya ada perbedaan mendasar antara keduanya. Yuk, kita jelajahi lebih dalam untuk memahami beda pembukuan dan pencatatan dalam akuntansi dan pajak!

Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan dalam Pajak dan Akuntansi

Pengertian Pembukuan dan Pencatatan

Pembukuan adalah pencatatan yang dilakukan secara terstruktur guna mengumpulkan data dan informasi keuangan. Ini mencakup keadaan harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa yang terutang atau tidak terutang PPN & PPnBM.

Dalam konteks pajak, pembukuan memastikan bahwa semua transaksi keuangan dicatat dengan benar dan lengkap, memungkinkan Wajib Pajak untuk menghitung pajak yang terutang dengan benar. Selain itu, pembukuan juga memungkinkan pemangku kepentingan lainnya, seperti investor atau kreditur, untuk memahami kinerja keuangan suatu entitas.

Pencatatan adalah proses pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan/atau penerimaan penghasilan. Tujuannya adalah sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.

Dalam konteks pajak, pencatatan memastikan bahwa semua transaksi yang relevan dengan pajak dicatat dengan benar. Ini memungkinkan Wajib Pajak untuk menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak yang berlaku.

Baca juga: Cara Melakukan Tax Planning, Bisa Mengurangi Beban Pajak?

Tujuan Pembukuan dan Pencatatan

Tujuan utama pembukuan adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang akurat dan tepat waktu bagi pemangku kepentingan. Informasi ini penting untuk pengambilan keputusan bisnis dan strategis.

Sementara itu, pencatatan bertujuan untuk memastikan bahwa semua transaksi keuangan dicatat dengan benar dan lengkap. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak dan untuk menghitung pajak yang terutang dengan benar.

Kewajiban Pembukuan dan Pencatatan

pembukuan dan pencatatan dalam pajak

Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan

Tujuan utama dari penyelenggaraan pembukuan dan pencatatan adalah untuk mempermudah pengisian SPT, penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Penghitungan PPN dan PPnBM, serta mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca juga: Mengenal Konsep Kontraprestasi dalam Pajak, Penting!

Yang Wajib Menyelenggarakan

Wajib Pajak (WP) Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan.

Dengan memahami beda pembukuan dan pencatatan, kamu bisa lebih siap dalam menghadapi berbagai perencanaan akuntansi dan finansial. Semoga informasi ini bermanfaat!

Buat kamu yang tertarik untuk melakukan trading crypto, salah satu aset yang kini tengah menarik minat berbagai tokoh ternama dunia, download Pintu sekarang! Pintu adalah aplikasi crypto yang telah terdaftar resmi di Bappebti, di mana kamu bisa berinvestasi mulai dari Rp11.000 saja!

Referensi:

UPI. PEMBUKUAN DAN PENCATATAN. Diakses pada tanggal 24 Agustus 2023

UPJ. Pembukuan dan Pencatatan Pajak. Diakses pada tanggal 24 Agustus 2023

Topik
Bagikan

Artikel Terkait

Artikel Blog Terbaru

Lihat Semua Artikel ->