Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Eksekutif Tether dilaporkan menarik dividen besar hingga Rp8,6 triliun ($550 juta) tahun ini, di tengah ancaman dakwaan pidana yang semakin dekat dari otoritas AS. Sebagai stablecoin terbesar dunia dengan kapitalisasi pasar lebih dari Rp1.896 triliun ($119 miliar), Tether mengklaim memiliki cadangan besar, tetapi regulasi ketat mungkin segera menghadang mereka.
Pada laporan triwulan terakhirnya, Tether mengklaim memiliki cadangan senilai Rp1.982 triliun ($125,5 miliar), termasuk kepemilikan Treasury AS senilai Rp1.334 triliun ($84,5 miliar). Cadangan ini disebut sebagai salah satu yang terbesar di dunia jika Tether dianggap sebagai negara, menempatkannya di atas negara seperti Jerman dan Australia.
Namun, laporan ini bukan audit penuh, hanya berupa “attestation” yang disiapkan oleh BDO Italia, memberikan snapshot keuangan Tether pada satu hari saja, tanpa verifikasi independen. Banyak pihak meragukan transparansi Tether karena perusahaan ini tidak pernah melakukan audit penuh, meski telah menjanjikannya selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Harga PancakeSwap Melemah Namun Tetap Optimis! Apa Saja Peluang di Pasar Crypto Ini?

Dengan ancaman regulasi AS yang membayangi, para eksekutif Tether tampaknya bergegas menarik keuntungan dari “cadangan berlebih” mereka. Pembayaran dividen yang besar ini mengindikasikan bahwa mereka mungkin mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan penyitaan aset jika pemerintah AS bergerak menindak Tether. CEO Tether, Paolo Ardoino, bahkan mengakui bahwa ketergantungan Tether pada lembaga AS membuat mereka rentan terhadap intervensi.
Kekhawatiran manipulasi juga mencuat, terutama terkait keterlibatan Cantor Fitzgerald sebagai kustodian T-bills Tether. Sebagai penyedia layanan keuangan, Cantor juga terlibat dalam bisnis pembiayaan Bitcoin, yang menimbulkan dugaan konflik kepentingan di kalangan pengamat.
Departemen Keuangan AS dan Departemen Kehakiman sedang menyelidiki cara untuk menertibkan pasar stablecoin yang dianggap mirip dengan “wildcat banking” era abad ke-19. Ancaman hukum yang membayangi ini mencerminkan ketakutan bahwa stablecoin seperti Tether mungkin menjadi ancaman bagi stabilitas keuangan tradisional.
Laporan ini menunjukkan bahwa AS bisa saja memutuskan untuk menindak tegas Tether dalam waktu dekat, yang akan berdampak besar bagi pasar crypto global. Tether terus melakukan promosi diri dengan menyebut perannya dalam “menghadirkan sistem keuangan stabil,” meski beberapa pihak mengkritik klaim ini sebagai tindakan “menghindari batasan finansial tradisional.”
Di tengah ketidakpastian hukum, masa depan Tether tampak suram dengan ancaman dakwaan yang kian nyata. Tarikan dividen besar oleh eksekutifnya menambah kecurigaan bahwa Tether sedang mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan penyitaan aset. Di tengah tantangan ini, langkah AS terhadap Tether bisa menjadi sinyal besar bagi pasar stablecoin di masa depan.
Baca Juga: PancakeSwap Wallet: Cara Menghasilkan Pendapatan Pasif dengan PancakeSwap Wallet
Itu dia informasi terkini seputar berita crypto hari ini. Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi crypto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.
*Disclaimer: Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.