Grayscale Ajukan ETF XRP, Apakah SEC Akan Memberi Lampu Hijau?

Di-update
January 31, 2025

Jakarta, Pintu News – Grayscale Investments baru saja mengajukan proposal ke New York Stock Exchange (NYSE) untuk meluncurkan exchange-traded fund (ETF) berbasis XRP (XRP).

Langkah ini bertujuan untuk mengonversi Grayscale XRP Trust menjadi ETF, memungkinkan investor untuk memperdagangkan sahamnya di bursa tanpa harus memiliki XRP secara langsung.

Dengan aset kelolaan senilai $16,1 juta (Rp261,1 miliar), Grayscale XRP Trust menjadi salah satu dana investasi terbesar untuk XRP.

Namun, dengan regulasi crypto yang masih ketat, pertanyaan utama yang muncul adalah: Apakah SEC akan menyetujui ETF ini?

ETF XRP: Langkah Strategis Grayscale dalam Crypto

xrp grayscale
Sumber: NYSE

ETF adalah instrumen investasi yang memungkinkan investor memiliki eksposur terhadap aset seperti saham, komoditas, atau cryptocurrency tanpa harus memilikinya secara langsung. Jika disetujui, ETF XRP akan memberikan akses langsung ke pergerakan harga XRP, meningkatkan likuiditas, dan memperluas basis investor.

Pengajuan ini merupakan bagian dari strategi Grayscale dalam memperluas penawaran investasi crypto. Sebelumnya, perusahaan ini juga telah mengajukan ETF berbasis Solana (SOL) dan memperkenalkan Grayscale Bitcoin Miners ETF (MNRS), yang berfokus pada perusahaan pertambangan Bitcoin (BTC).

Langkah ini mencerminkan tren di mana semakin banyak perusahaan keuangan tradisional mulai melirik ETF berbasis crypto sebagai cara untuk menarik investor institusional.

Baca juga: Bank Sentral Ceko Pertimbangkan Bitcoin sebagai Cadangan Devisa di Tengah Penolakan ECB!

Tantangan Regulasi: Apakah SEC Akan Menyetujui?

Dilansir dari Crypto.news, meskipun banyak investor menyambut baik langkah ini, tantangan utama tetap ada di tangan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). Sejak beberapa tahun terakhir, SEC telah bersikap ketat terhadap regulasi crypto, terutama terhadap XRP, yang sebelumnya terlibat dalam sengketa hukum dengan SEC terkait statusnya sebagai sekuritas.

Pada 2023, XRP memenangkan kasus penting melawan SEC, di mana pengadilan memutuskan bahwa XRP bukan sekuritas jika diperdagangkan di pasar sekunder. Namun, keputusan tersebut masih menyisakan ketidakpastian apakah SEC akan memperlakukan ETF XRP dengan pendekatan yang sama seperti ETF Bitcoin Spot yang disetujui pada awal 2024.

Itu dia informasi terkini seputar berita crypto hari ini. Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.

Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau klik Login Pintu jika kamu telah terdaftar.

*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Bagikan

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->

© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.

Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.

pintu-icon-banner

Trading di Pintu

Beli & investasi crypto jadi mudah

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8
pintu-icon-banner

Trading di Pintu

Beli & investasi crypto jadi mudah

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8